Boy William Diperiksa Polda Jatim Terkait Kasus Pembobolan Kartu Kredit, Ini Faktanya

Merdeka.com - Artis Boy William diperiksa oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) terkait kasus pembobolan kartu kredit. Ia diperiksa sebagai saksi lantaran sempat menjadi endorser akun instagram yang diduga dibiayai menggunakan uang haram tersebut.
Dikutip dari Antara, pemeriksaan terhadap Boy William sempat tertunda lantaran pandemi Covid-19. Seperti disampaikan Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan di Surabaya, Rabu (22/7/2020).
Baru Pulang dari Amerika
Instagram - Boy William
"Boy diperiksa kasus carding, yang tersangkanya Sergio itu," ujar Gidion Arif Setyawan.
Boy datang ke Polda Jatim pagi hari dan langsung diperiksa di Unit 1 Cyber Crime. Menurut penjelasan Gidion, pemeriksaan terhadap saksi Boy William sempat tertunda akibat Covid-19.
Sebelum ini, saat hendak diperiksa, diketahui Boy William baru pulang dari Amerika. Polda Jatim memutuskan menunda pemeriksaan demi keselamatan bersama.
"Pemeriksaannya terpaksa kita tunda. Boy William juga baru pulang dari Amerika, belum 14 hari di Indonesia, jadi paling bagus kan tujuan kita mencegah bukan malah nanti menjadi persoalan akibat corona," kata Gidion.
Sejumlah Artis dan Selebgram Diperiksa
©2017 Merdeka.com
Sebelumnya, polisi juga telah memeriksa sejumlah artis dan selebgram yang menjadi endorse akun instagram @tiketkekinian. Akun tersebut menjual promo tiket yang didapatkan dengan cara membobol kartu kredit warga Jepang. Kurang lebih ada 500-an warga Jepang yang menjadi korban dalam kasus pembobolan kartu kredit itu.
Artis dan selebgram yang diperiksa terdiri dari Karin Novilda alias Awkarin, Gisella Anastasia, Tyas Mirasih, Ruth Stefanie, dan Sarah Gibson, seperti dilansir liputan6.com.
Tersangka Sudah Ditangkap
istimewa ©2014 Merdeka.com
Polda Jatim telah meringkus empat tersangka pembobolan kartu kredit atau carding. Dari kejahatan yang dilakukannya, oknum tersangka meraup untung hingga ratusan juta rupiah.
Atas kejahatan yang dilakukan, para tersangka dijerat dengan Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) UU Informasi Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP, dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara, dan denda Rp5 miliar.
(mdk/rka)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Waspada Penipuan Modus Surat Tilang dan Bukti Kirim Barang, Salah Klik Uang Ratusan Juta di Bank Bisa Hilang
Saat ini banyak modus penipuan yang dilakukan di bidang keuangan dengan memanfaatkan media sosial.
Baca Selengkapnya
Lewat Jalur Meja Hijau, Aiman Witjaksono Minta Ponsel dan Akun IG Dikembalikan Polisi
Selain Handphone, akun Instagram, SIM Card, dan E-mail milik Aiman juga disita oleh penyidik
Baca Selengkapnya
Cari Uang Halal Buat Tambahan Penghasilan, Polisi di Kelapa Gading ini Tak Malu Jadi Tukang Tambal Ban
Demi menyambung hidup, sosoknya diketahui tak hanya bertugas sebagai abdi negara.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.

Usai Tangkap Pemilik Akun @calonistri7160, Polisi Buru Pemilik Akun @rifanariansyah yang Juga Ancam Tembak Anies
Sejauh ini sudah ada dua akun yang diduga melakukan pengancaman terhadap Anies.
Baca Selengkapnya
Sindikat Penipuan Modus Limit Kartu Kredit Dibongkar Polisi, Empat Pelaku Ditangkap
Keempat pelaku berpura-pura sebagai pegawai bank untuk mengelabui korbannya.
Baca Selengkapnya
Identitas Satpam dan Istrinya Dicatut Kredit Rp100 Juta, Nama Sama Tapi Foto dan Tanda Tangan Beda
Suratul Padli mengatakan bahwa dirinya bersama istri mengetahui adanya pencatutan nama mereka untuk kredit tersebut.
Baca Selengkapnya
Jaga Barang Bukti, Polisi Ubah Password Email dan Instagram Aiman Witjaksono
Menurut dia, diubahnya kata sandi IG dan email milik Aiman Witjaksono bukan berarti penyidik menggunakan untuk hal yang tidak berkaitan.
Baca Selengkapnya
Jokowi soal Masyarakat Gadaikan Sertifikat Tanah ke Bank: Jangan Beli Mobil, Dihitung Bisa Cicil Tidak
Jokowi soal Masyarakat Gadaikan Sertifikat Tanah ke Bank: Jangan Beli Mobil, Dihitung Bisa Cicil Tidak
Baca Selengkapnya
Jejak Kriminal Gangster Spesialis Nasabah Bank di Sumsel Bawa Kabur Ratusan Juta, 1 Wanita Muda jadi Anggota
Komplotan ini memiliki berbagi peran. Si wanita mengawasi korban di dalam bank dan lainnya mengeksekusi setelah diberi kode oleh tersangka wanita.
Baca Selengkapnya