5 Tujuan Koperasi dalam Pembangunan Ekonomi yang Perlu Diketahui

Senin, 1 Juni 2020 16:00 Reporter : Jevi Nugraha
5 Tujuan Koperasi dalam Pembangunan Ekonomi yang Perlu Diketahui Logo Koperasi. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Koperasi merupakan sebuah organisasi ekonomi yang dijalankan oleh anggota berdasarkan prinsip ekonomi kerakyatan. Koperasi juga dapat diartikan sebagai badan usaha di mana setiap anggota memiliki hak suara yang sama berdasarkan asas kekeluargaan. Sehingga setiap anggota mempunyai tugas dan tanggung jawab dalam setiap keputusan yang diambil.

Di Indonesia sendiri telah mengenal koperasi sejak abad ke-20. Kemudian pada 1908 Dr. Sutomo mendirikan Budi Utomo yang berperan penting dalam gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Kemudian koperasi di Indonesia terus berkembang dan akhirnya pada 12 Juli 1974 pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan kongres untuk pertama kali di Tasikmalaya.

Hingga saat ini telah banyak koperasi yang berdiri di berbagai daerah. Setiap warga negara dapat mendirikan sebuah koperasi, baik perorangan maupun yang memiliki badan hukum. Pasalnya, modal usaha koperasi dapat dihasilkan dari seluruh anggota, sehingga beroperasinya usaha ini juga disesuaikan dengan kebutuhan bersama.

Koperasi berperan penting dalam membangun perekonomian di Indonesia. Melalui koperasi diupayakan setiap anggota berhak mendapatkan berbagai macam kebutuhan, selain itu koperasi juga memiliki tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran yang tidak hanya mengejar keuntungan koperasi.

Koperasi didirikan untuk mencapai tujuan tertentu, lalu apa saja tujuan koperasi? Simak beberapa tujuan koperasi yang perlu diketahui berikut ini.

2 dari 4 halaman

Tujuan Koperasi

ilustrasi pedagang kaki lima
©2014 Merdeka.com

1. Tujuan koperasi yang pertama ialah untuk membantu pemerintah dalam mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur.

2. Koperasi diadakan untuk meningkatkan taraf hidup bagi masyarakat, khususnya anggota yang terlibat.

3. Bagi para pelaku UKM, koperasi bisa menjadi tempat untuk memperoleh modal dan tentunya mengadakan kegiatan usaha secara bersama.

4. Tujuan koperasi berikutnya ialah berperan dalam membangun tatanan perekonomian nasional.

5. Bagi produsen, dengan diadakan koperasi bisa menjadi tempat untuk menawarkan barang dengan harga yang relatif tinggi.

3 dari 4 halaman

Cara Mendirikan Koperasi

logo koperasi©2020 Merdeka.com

Pendirian koperasi memiliki badan hukum yang diatur berdasarkan UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Selain itu kegiatan koperasi juga diatur dalam Permen Koperasi UKM 9/2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian. Adapun tahapan mendirikan koperasi sebagai berikut:

1. Perencanaan pendirian koperasi dengan anggota minimal 20 orang.

2. Penyampaian rencana dan konsultasi bersama dinas daerah dan pusat atau kementerian.

3. Rapat pendirian koperasi yang dihadiri minimal 20 orang dan juga dihadiri oleh penyuluh dari dinas dan notaris.

4. Setelah melakukan rapat, kemudian anggota membentuk atau memverifikasi nama koperasi.

5. Tahapan selanjutnya yaitu mengajukan pengesahan akta pendirian koperasi kepada menteri melalui Sisminbhkop.

6. Verifikasi dokumen permohonan.

7. Menjalankan mekanisme di Sisminbhkop.

8. Pengesahan pendirian koperasi

4 dari 4 halaman

Jenis-Jenis Koperasi

salah satu umkm di surabaya yang biasanya memproduksi tas kini banting setir membuat membuat baju hazmat atau alat perlindungan diri apd liputan6com dian kurniawan©2020 Merdeka.com

Koperasi memiliki beberapa jenis, hal ini tertuang dalam UU RI No. 17 Tahun 2012. Adapun jenis-jenis koperasi di Indonesia di antaranya sebagai berikut:

1. Koperasi Simpan Pinjam

Koperasi simpan pinjam dibentuk untuk melayani kegiatan simpan pinjam bagi para anggota. Jenis koperasi ini juga sering disebut sebagai koperasi kredit. Di mana para anggota dapat meminjam dana dalam jangka pendek dengan bunga yang rendah.

2. Koperasi Jasa

Jenis koperasi ini berfokus pada pelayanan jasa kepada anggota dan masyarakat. Umumnya koperasi jasa menyediakan beberapa pelayanan, seperti jasa asuransi dan jasa angkutan.

3. Koperasi Produksi

Koperasi produksi merupakan jenis koperasi yang anggotanya terdiri dari para produsen, baik barang maupun jasa. Di mana jenis koperasi ini menyediakan berbagai macam barang yang dihasilkan oleh para anggota. Selain itu, jenis koperasi ini juga menyediakan berbagai layanan jasa dari para anggotanya.

4. Koperasi Serba Usaha

Koperasi serba usaha ialah jenis koperasi yang menyediakan berbagai macam jasa simpan pinjam dan menjual berbagai kebutuhan para konsumen. Para anggota dapat membeli berbagai macam kebutuhan di layanan jenis koperasi serba usaha ini.

5. Koperasi Konsumsi

Jenis koperasi konsumsi yaitu diperuntukkan bagi para konsumen, baik berupa barang maupun jasa. Secara umum, jenis koperasi ini biasanya menyediakan berbagai produk kebutuhan sehari-hari. Selain itu, jenis koperasi ini juga menyediakan berbagai kebutuhan yang memiliki harga yang lebih murah, sehingga dapat membantu meringankan para konsumen.

[jen]
Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini