5 Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional, Kenali Prinsip dan Karakteristiknya

Merdeka.com - Seperti diketahui, bank merupakan salah satu lembaga yang mendukung kegiatan perekonomian di masyarakat. Lembaga ini tidak lain berkaitan dengan perputaran uang yang ada di masyarakat. Mulai dari fungsi penyimpanan, penarikan uang, segala macam transaksi, serta berperan dalam memberikan pinjaman untuk pelaku usaha di Indonesia.
Berbagai macam fungsi ini memang sudah menjadi hal penting dan sangat dibutuhkan masyarakat. Terlebih lagi, dengan perkembangan teknologi yang semakin maju. Segala macam transaksi kini bisa dilakukan secara virtual atau online. Fasilitas ini pun hampir dimiliki oleh setiap lembaga bank yang ada di Indonesia untuk mempermudah nasabah dalam melakukan setiap transaksi.
Tidak heran, jika saat ini masyarakat semakin tergantung pada teknologi ini untuk melakukan transaksi sehari-hari. Namun tidak sedikit masyarakat yang merasa bingung, jenis bank seperti apa yang cocok untuk dipilih. Apakah jenis bank syariah atau bank konvensional yang lebih umum. Kedua jenis bank ini tentu saja mempunyai prinsip dan karakteristik masing-masing.
Prinsip dan karakteristik dari kedua bank tersebut berbeda satu sama lain. Perbedaan bank syariah dan bank konvensional ini biasanya terletak pada dasar hukum, sistem operasional, cara mengelola dana, metode transaksi, pembagian keuntungan, hingga antara nasabah dengan bank itu sendiri. Dilansir dari situs Business Law Universitas Bina Nusantara, berikut kami telah merangkum beberapa perbedaan bank syariah dan bank konvensional yang perlu Anda ketahui.
Sistem Operasional
©blogspot.com
Perbedaan bank syariah dan bank konvensional yang pertama dapat dilihat dari segi sistem operasionalnya. Sesuai dengan namanya, bank syariah tentu saja menjalankan setiap kegiatannya berdasarkan prinsip syariah. Prinsip syariah ini tidak lain adalah prinsip hukum islam berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang, yaitu Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Dalam hal ini, setiap fatwa yang dikeluarkan harus dipatuhi oleh setiap lembaga perbankan dan keuangan syariah di Indonesia.
Berbeda dengan bank syariah, bank konvensional memiliki sistem operasional yang bebas nilai. Maksudnya, dalam menjalankan setiap kegiatannya, bank konvensional berdiri sendiri dan bebas dari nilai-nilai agama seperti yang dianut bank syariah. Di sini, bank konvensional dapat menjalankan peranannya dalam perekonomian Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal penting yang tidak boleh dilupakan, bahwa dalam menjalankan kegiatannya bank syariah tidak boleh berpartisipasi dalam kegiatan yang melanggar syariah. Seperti membiayai bisnis perjudian, alkohol, hingga prostitusi. Sedangkan pada bank konvensional, pembatasan ini tidak berlaku. Di sini, bank konvensional bebas melakukan kegiatan apa saja, selama kegiatan itu mendatangkan keuntungan dan tidak melanggar hukum yang telah mengatur.
Pembagian Bunga atau Keuntungan
Perbedaan bank syariah dan bank konvensional selanjutnya berasal dari sistem pembagian bunga atau keuntungan. Seperti diketahui, bank konvensional melakukan berbagai kegiatan dengan berbasis bunga, sedangkan bank syariah tidak mengenal bunga melainkan lebih menerapkan prinsip untung dan rugi. Dalam hal ini, keuntungan dan kerugian yang didapatkan akan ditanggung secara bersama atau kolektif. Selain itu, dalam menjalankan kegiatan pembiayaan, bank syariah lebih menerapkan prinsip jual beli aset (murabahah). Dari kegiatan jual beli ini, keuntungan bisa didapatkan. Apabila pembayaran dilakukan dengan sistem cicilan, maka harga jual barang atau aset tetap sama dan tidak mengalami perubahan sampai akhir.
Berbeda dengan sistem yang dijalankan bank konvensional. Dalam melakukan kegiatan pembiayaan, bank konvensional menerapkan sistem kredit. Di sini harga barang bisa mengalami perubahan berdasarkan tingkat suku bunga. Bahkan setiap cicilan yang dibayarkan selalu mengalami kenaikan. Hal ini pun akan dirasakan masyarakat saat krisis ekonomi sedang terjadi di negaranya. Namun tidak dengan bank syariah. Meskipun dinilai lebih mahal namun manfaat dari sistem yang dilakukan bank syariah dapat dirasakan dalam jangka panjang. Tidak heran, jika kegiatan pembiayaan pada bank syariah lebih stabil sekalipun terjadi krisis ekonomi.
Denda Keterlambatan
©©2014 Merdeka.com
Perbedaan bank syariah dan bank konvensional berikutnya dilihat dari sisi denda keterlambatan. Dalam hal ini, bank syariah tidak mempunyai ketentuan beban uang tambahan yang harus dibayarkan bagi nasabah yang melakukan keterlambatan pembayaran. Namun terdapat sanksi yang dikenakan bagi nasabah yang mampu namun sengaja menunda-nunda pembayaran dan tidak memiliki iktikad baik. Sanksi ini bisa berupa uang dengan jumlah sesuai dengan akad yang sudah disetujui dan ditandatangani. Di sini, pemberlakuan sanksi bertujuan agar nasabah bisa disiplin dalam menunaikan kewajibannya.
Berbeda dengan bank syariah, nasabah pada bank konvensional dibebankan uang tambahan atau bunga apabila terlambat melakukan pembayaran. Besaran bunga ini akan semakin bertambah, jika nasabah tidak mampu membayar pada periode berikutnya. Dengan begitu, tagihan yang dibebankan nasabah bisa semakin membengkak.
Dewan Pengawas Syariah
Pemberlakukan dewan pengawas juga bisa menjadi salah satu perbedaan bank syariah dan bank konvensional. Dalam hal ini, setiap bank syariah wajib mempunyai Dewan Pengawas Syariah (DPS), sedangkan bank konvensional tidak ada keharusan. Dewan Pengawas Syariah ini wajib dibentuk oleh bank syariah dan bank konvensional yang memiliki UUS. Di sini, Dewan Pengawas Syariah berperan memberikan nasihat dan saran kepada direksi dan bertugas mengawasi segala kegiatan agar sesuai dengan prinsip syariah yang menjadi pedoman.
Dasar Hukum
©2014 Merdeka.com
Terakhir, perbedaan bank syariah dan bank konvensional terletak pada hukum yang mendasarinya. Dikatakan, bahwa hukum dari bank syariah diatur dalam UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Kemudian landasan hukum ini diamandemen dengan Undang-Undang No. 10 Tahun 1998. Tahun 2008, UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Undang-Undang ini menjadi dasar hukum khusus yang mengatur kegiatan perbankan syariah. Di samping itu, bank syariah juga tunduk pada peraturan yang dikeluarkan oleh BI/OJK serta fatwa yang dikeluarkan oleh DSN-MUI. Sementara itu, bank konvensional hanya patuh pada UU Perbankan dan peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh BI/OJK saja. (mdk/ayi)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya