4 Fakta Kebijakan Presiden Jokowi yang Gratiskan Biaya Listrik Selama Tiga Bulan
Merdeka.com - Saat virus corona semakin mengkhawatirkan persebarannya, maka pemerintah harus terus berfokus untuk mengambil kebijakan-kebijakan untuk menghadapinya. Kebijakan yang baru saja diedarkan pemerintah adalah kebijakan tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Terkait dengan hal ini, peraturan pelaksanaannya sampai saat ini sedang dirancang. Hal tersebut disampaikan saat melakukan rapat terbatas di Istana Bogor, Jawa Barat.
Sedangkan, dari Presiden Joko Widodo untuk mendukung kebijakan ini berjalan, akan memberikan kelonggaran dalam pembayaran tagihan listrik kepada masyarakat tidak mampu. Berikut fakta-fakta tentang kebijakan pemerintah dalam menggratiskan tagihan listrik selama wabah virus corona tidak kondusif.
1. Kondisi Finansial Masyarakat Kurang Mampu yang Terdampak Virus Corona
2017 merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman
Karena belum menunjukkan kondisi yang membaik, virus corona juga memberikan dampak yang besar kepada masyarakat kurang mampu. Menurut Mamit Setiawan selaku pengamat energi, PLN seharusnya memberikan keringanan untuk masyarakat kurang mampu dalam membayar tagihan selama wabah virus corona ini.
Melihat penghasilan masyarakat kurang mampu tersebut berkurang secara drastis. Karena wabah virus corona yang membuat keadaan sekitar tidak kondusif maka kemampuan ekonomi masyarakat kurang mampu juga berpengaruh.
"Saya kira itu suatu langkah yang bagus sekali, dan sangat membantu masyarakat. Sejauh ini yang 450 kwh masih di subsidi tapi untuk golongan 900 kwh juga perlu, karena mereka adalah masyarakat yang terdampak karena adanya covid-19 ini," ungkap Mamit.
2. Keringanan Pembayaran Tagihan hanya Bagi Pelanggan Listrik 450 VA dan 900 VA.
Liputan6.com/Herman Zakharia
Kebijakan tersebut ditanggapi oleh Jokowi dengan memberikan keringanan untuk pembayaran tagihan listrik. Keringanan akan berlaku selama 3 bulan ke depan yaitu, April, Mei dan Juni 2020.
"Perlu saya sampaikan untuk pelanggan listrik 450 VA yang jumlahnya sekitar 24 juta pelanggan, akan digratiskan selama 3 bulan ke depan yaitu untuk April, Mei, Juni 2020," ujar Jokowi, Selasa (31/3).
Bagi pelanggan dengan listrik kapasitas tegangan 900 VA juga akan diberikan keringanan berupa potongan tagihan sebesar 50 persen.
"Sedangkan untuk pelanggan 900 VA yang jumlah pelanggannya 7 juta, akan didiskon 50 persen. Artinya akan membayar separuh saja dari April Mei Juni 2020," jelas Jokowi.
3. Pemerintah akan Menerapkan Kebijakan PSBB Segera
2020 Merdeka.com
Tindakan yang sekarang diambil pemerintah guna menghadapi wabah virus corona yang semakin darurat adalah dengan menerapkan kebijakan PSBB. Melihat persebaran yang cepat dinilai memiliki tingkat risiko yang tinggi.
"Oleh karenanya, pemerintah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat. Untuk mengatasi dampak wabah tersebut saya telah memutuskan dalam rapat kabinet, opsi yang kita pilih adalah Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB," kata Jokowi, Jakarta, Selasa (31/3).
Menurut Jokowi, sesuai dengan Undang-Undang, kebijakan PSBB virus corona akan ditetapkan oleh Menteri Kesehatan yang telah melakukan koordinasi dengan Kepala Gugus Tugas Covid-19 dan kepala daerah.
"Dasar hukumnya, UU 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Pemerintah juga sudah menerbitkan PP tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Kepres Kedaruratan Kesehatan," jelas Jokowi.
4. Penambahan Penerima PKH menjadi 10 juta Kepala Keluarga
liputan6.com 2020 Merdeka.com
Selain memberikan keringanan kepada masyarakat kurang mampu dan memberikan kebijakan PSBB, Pemerintah akan membuat kebijakan lain. Pemerintah akan menambah jumlah penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dari yang awalnya 9,2 juta menjadi 10 juta kepala keluarga.
Jokowi juga akan menambahkan bantuan dengan bentuk nominal uang untuk ibu hamil sebesar Rp 3 juta per tahun yang awalnya Rp 2,4 juta.
"Komponen anak usia dini Rp 3 juta per tahun, komponen disabilitas Rp 2,4 juta per tahun. Kebijakan efektif mulai April 2020," ucap Jokowi.
(mdk/dem)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jokowi ke Menkes soal Kasus Covid-19: Amati Betul Secara Detail Perkembangannya Seperti Apa
Informasi Jokowi terima dari Menkes, kasus Covid-19 masih dalam kondisi yang baik meski memang ada kenaikan.
Baca SelengkapnyaCEK FAKTA: Hoaks Jokowi Bagi-Bagi Uang Rp50 Juta dalam Rangka Pensiun
Beredar informasi Jokowi akan memberikan bantuan sosial tunai senilai Rp50 juta dalam rangka pensiun sebagai Presiden
Baca SelengkapnyaAnies Bandingkan Gaji TNI Polri Lebih Banyak Naik di Era SBY, Jokowi Beralasan Pandemi Covid-19
Jokowi menjelaskan, bahwa setiap keputusan pemerintah selalu memperhatikan kondisi ekonomi dan situasi keuangan negara.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemerintah Bakal Potong Anggaran Subsidi Listrik Tahun Ini
Kementerian ESDM mencatat, realisasi subsidi listrik di 2023 mencapai Rp64,02 triliun.
Baca SelengkapnyaSejarah 2 Maret: Kasus Pertama Virus Covid-19 di Indonesia
Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
Baca SelengkapnyaViral Becak Listrik Prabowo untuk Warga Madiun Ditarik Kembali, Begini Faktanya
Presiden Becak Listrik Indonesia, Nanik S Deyang membantah kabar tersebut.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi: Data Penerima Bantuan Pangan Bulog Ditambah 8 Persen
Presiden Jokowi menyampaikan kenaikan jumlah penerima bantuan untuk alokasi mulai awal tahun 2024 sebesar 8% dari data penerima sebelumnya.
Baca SelengkapnyaViral Warga Harus Bayar Rp11 Juta untuk Pindahkan Tiang Listrik, Begini Aturan Sebenarnya
Sedangkan untuk kompensasi diberikan untuk penggunaan tanah secara tidak langsung oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik.
Baca SelengkapnyaJokowi Sebut Harga Beras Naik karena Perubahan Iklim Sebabkan Gagal Panen
Jokowi menjelaskan kenaikan harga beras tidak hanya terjadi di Indonesia, namun seluruh dunia.
Baca Selengkapnya