Yusril segera kembalikan formulir cagub ke PDIP & Demokrat
Merdeka.com - Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta Yusril Ihza Mahendra akan mengembalikan formulir pendaftaran calon gubernur DKI yang diambil dari DPP Demokrat dan DPP PDI Perjuangan. Yusril mengatakan, formulir pendaftaran calon gubernur DKI yang diambil dari partai politik untuk memenuhi persyaratan.
"Ya nanti akan dikembalikan segera, seperti sesuai batas, saya menghormati hak partai politik masing-masing. Sama saya juga, kalau ada yang daftar bupati dari partai saya toh harus mengisi formulir," kata Yusril usai acara Tabligh Akbar dan Dzikir Akbar Al Asmaul Husna dan Santunan Anak Yatim serta para Dhuafa di Lantai Utama Masjid Istiqlal Jakarta Pusat, Sabtu (16/4).
Saat disinggung akan mengambil formulir pendaftaran calon gubernur DKI ke DPP PKB, ia mengaku belum merencanakan merapat ke partai yang didirikan Presiden RI-4 Abdurahman Wahid. Saat ini, pihaknya sedang mengevaluasi syarat-syarat pendaftaran yang di buka partai politik.
"Belum, saya menyampaikan beberapa akan kami pertimbangkan, akan kami evaluasi biarlah waktu berjalan. Partai politik sudah dilakukan ambil formulir hanya formalitas itu prosedur masing-masing parpol sampai hari ini belum membicarakan apa-apa kepada PKB," kata dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta Yusril Ihza Mahendra mendaftarkan diri sebagai calon gubernur DKI Jakarta ke PDIP. Ia mendaftar usai mengisi materi pelatihan untuk kader partai berlambang banteng moncong putih itu di Lenteng Agung, Jakarta Selatan Kamis (7/4).
Selanjutnya, Koordinator Duta Yusril Ihza Mahendra, Ferry Noor mendatangi kantor DPD Partai Demokrat DKI Jakarta, Senin (11/4). Kedatangannya untuk mengambil formulir pendaftaran penjaringan calon gubernur DKI Jakarta 2017 Yusril di kantor DPD Partai Demokrat DKI Jakarta.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Yusril: Pengusutan Dugaan Kecurangan Pemilu Diselesaikan di MK Bukan Hak Angket
Yusril berpendapat perselisihan hasil pemilu yang harus diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaYusril Nilai KPU Tak Lakukan Pelanggaran Etik Dalam Proses Pencalonan Gibran, Ini Dalilnya
Menurut Yusril, tafsir atas pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak dapat dibatasi hanya pada PKPU saja.
Baca SelengkapnyaYusril: Alat Bukti untuk Jerat Firli Tersangka Pemerasan Tak Sesuai Putusan MK dan KUHAP
Yusril menyebut penetapan tersangka Firli tidak seusai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 21/PUU-XII/2014 dan Pasal 184 KUHAP.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Yusril Anggap Keterangan Saksi dan Ahli Dihadirkan Kubu Anies di Sidang Sengketa Pilpres Tidak Relevan Dijadikan Bukti
Yusril meyakini MK bakal menolak permohonan kubu pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin (AMIN) dengan melihat pernyataan yang disampaikan ahli dan saksi.
Baca SelengkapnyaYusril Buka Suara Soal Kabar Gantikan Mahfud Jadi Menko Polhukam
Yusril tidak menampik, pada saat terjadinya perombakan kabinet namanya selalu disebut-sebut.
Baca SelengkapnyaMenag Minta Khatib Salat Jumat Sampaikan Pesan Pemilu Damai dan Hargai Perbedaan Pilihan Politik
Yaqut mengatakan, pemilu sebagai pesta demokrasi yang diselenggarakan lima tahun sekali sehingga dijalankan dengan penuh riang gembira.
Baca SelengkapnyaPKS Tentukan Jadi Oposisi atau Gabung Pemerintah Setelah Hasil Pemilu Diumumkan KPU
Posisi PKS di pemerintahan bakal diputuskan lewat Musyawarah Majelis Syuro PKS.
Baca SelengkapnyaYusril Bersedia Jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri
Yusril berharap dia diperiksa penyidik sepulangnya ke Indonesia atau setelah tanggal 3 Januari 2024.
Baca SelengkapnyaYusril Nilai Putusan Bawaslu Jakpus terhadap Gibran Melanggar Aturan, Ini Alasannya
Yusril menyoroti bahwa tidak tertulis siapa pihak yang memiliki wewenang untuk penyelidikan dan penuntutan.
Baca Selengkapnya