Wagub DKI soal Gugatan Pengusaha: Satu Kebijakan Tak Mungkin Puaskan Semua Pihak
Merdeka.com - Sejumlah pengusaha menggugat Pemprov DKI Jakarta terkait revisi kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menganggap gugatan tersebut hal lumrah dalam sebuah negara demokrasi.
"Biasa ya, ada satu kebijakan tidak mungkin memuaskan semua pihak, kami menghormati kalau ada beberapa pengusaha yang melakukan gugatan terkait UMP yang sudah ditetapkan Pemprov DKI Jakarta," kata Riza di Perpustakaan Nasional, Jakarta Pusat, Senin (17/1).
Riza memastikan Pemprov DKI telah melakukan proses panjang dalam pengambilan keputusan kenaikan UMP tersebut. Terdapat sejumlah pertimbangan dan evaluasi yang diambil untuk kepentingan bersama.
"Tidak hanya kepentingan buruh tapi juga kepentingan pengusaha, kepentingan masyarakat banyak dan khususnya bagi seluruh warga Jakarta," ucapnya.
Sebelumnya, gugatan dilayangkan ke Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dinilai tak menaati aturan kenaikan besaran upah minimum atau UMP 2022. Gugatan di PTUN tersebut terdaftar dengan nomor gugatan 11/6/2022/PTUN JKT.
Wakil Ketua Umum DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta, Nurjaman menyampaikan gugatan telah dilayangkan sejak pekan lalu.
"Sudah (dilayangkan), pada hari Kamis (13/1/2022)," katanya saat dikonfirmasi Liputan6.com, Minggu (16/1).
Nurjaman tak merinci kapan sidang gugatan tersebut akan dilakukan. Pasalnya, jadwal sidang belum ditentukan pengadilan.
Reporter: Ika DefiantiSumber: Liputan6.com
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Cek Lagi, Segini Besaran Gaji Petugas KPPS 2024
Keputusan untuk meningkatkan gaji KPPS pada Pemilu 2024 sejalan dengan pemahaman akan kompleksitas dan tanggung jawab yang diemban oleh anggota KPPS.
Baca SelengkapnyaKomisi II: Putusan DKPP soal Etik Ketua KPU Mirip MKMK, Tuai Perdebatan Publik
Ketua KPU terbukti melanggar etika saat menerima pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka
Baca SelengkapnyaEks Wamenkumham Nilai MK Tak Bisa Diskualifikasi Prabowo-Gibran di Pilpres 2024
Sebab dari seluruh rangkaian dan proses Pemilu hingga pembacaan hasil rekap nasional, tidak ada langkah gugatan ke PTUN.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ada Dugaan Penggelembungan Suara di Bogor, Bawaslu Minta KPU Perbaiki Sesuai C Hasil
Bagja menyebut biasanya dugaan penggelembungan suara terjadi dalam pemilihan anggota legislatif (pileg), termasuk DPRD.
Baca SelengkapnyaTak Proses Dua Pengaduan Pelanggaran Pemilu, Komisioner Bawaslu Dilaporkan Tim Hukum Timnas AMIN ke DKPP
Kedua pengaduan itu telah dilaporkan ke Bawaslu RI pada 19 Februari 2024 dan dibalas pada 22 Februari 2024, dengan status laporan tidak memenuhi syarat materil.
Baca SelengkapnyaPolemik Sah Tidaknya Gibran Usai KPU Langgar Etik, Ini Penjelasan Detail Ahli Hukum Tata Negara
DKPP telah memberikan peringatan keras kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan anggota lainnya karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka.
Baca SelengkapnyaMengenal Tugas KPU dan Wewenangnya, Perlu Diketahui
Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah lembaga negara yang bertanggung jawab untuk menyelenggarakan pemilihan umum di Indonesia.
Baca SelengkapnyaKetua KPU Dinyatakan Langgar Etik Karena Pencalonan Gibran, DKPP Sebut Tak Pengaruh Pencalonan Cawapres
Ketua KPU Diputuskan Langgar Etik Karena Pencalonan Gibran, DKPP Sebut Tak Pengaruh Pencalonan Cawapres
Baca SelengkapnyaSekjen PSI soal Dana Kampanye Rp180 Ribu: Bukan Salah, tapi Belum Selesai Diinput
PSI telah menyelesaikan penginputan laporan penggunaan dana kampanye ke KPU.
Baca Selengkapnya