Wagub DKI Sebut Satgas Wilayah Bisa Awasi Pengunjung di Tempat Makan
Merdeka.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memastikan tim Satgas Covid-19 tiap wilayah hingga tingkat RT berwenang mengawasi pengunjung di rumah makan. Hal itu menindaklanjuti aturan makan di tempat dibatasi 20 menit.
"Pengawasannya di tempat-tempat restoran, maupun di rumah makan atau warung Tegal oleh Satgas Covid di setiap wilayah masing-masing," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, seperti dikutip Antara, Jumat (30/7).
Pengawasan dilakukan untuk memastikan tidak terjadi kerumunan ketika pemerintah melakukan penyesuaian masa PPKM yang dijadwalkan berlaku hingga 2 Agustus 2021.
Di sisi lain, ia mendorong warga di DKI untuk segera melaksanakan vaksinasi agar lebih aman ketika melakukan aktivitas, termasuk makan di warung makan, restoran hingga warung tegal dengan pembatasan waktu maksimal 20 menit.
"Kami minta semua segera melaksanakan vaksin sehingga kemana pun kita pergi, berangkat, menuju ke tempat manapun jauh lebih aman bagi mereka yang sudah divaksin," ucapnya.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menerbitkan peraturan terbaru terkait perpanjangan PPKM level 4 di Ibu Kota yang mengatur sejumlah hal termasuk operasional tempat usaha.
Pengunjung di warung makan (warteg), pedagang kaki lima dan lapak jajanan diperkenankan makan di tempat dengan waktu maksimal 20 menit.
Sedangkan maksimal pengunjung makan di tempat adalah sebanyak tiga orang dengan menerapkan protokol kesehatan ketat dengan maksimal jam operasional hingga pukul 20.00 Wib.
Aturan yang sama juga berlaku di rumah makan, kafe dan restoran yang tidak berada di ruang tertutup dengan kapasitas maksimal yang diperbolehkan adalah 25 persen.
Pengunjung dan pedagang atau karyawan juga wajib sudah divaksin dengan bukti sertifikat vaksinasi.
Namun untuk restoran, kafe dan rumah makan di dalam gedung atau di dalam mal tidak diperkenankan melayani makan di tempat, namun hanya layanan antar dengan operasional hingga pukul 22.00 Wib.
Peraturan terbaru itu tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas PPKUMK DKI Jakarta Nomor 402 tahun 2021 dan Surat Keputusan Kadis Parekraf Nomor 495 Tahun 2021 yang berlaku hingga 2 Agustus 2021.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
10 Tempat Wisata di Pekanbaru Terpopuler, Wajib Disambangi
Siapa sangka, Pekanbaru memiliki daya tarik yang mampu memikat hati para wisatawan.
Baca SelengkapnyaWisata Guci Tegal Terpopuler yang Wajib Disambangi, Tawarkan Pesona Alam
Kawasan Guci Tegal, terkenal akan wisata kolam pemandian air panas yang populer dikalangan turis lokal.
Baca Selengkapnya10 Dampak Buruk dari Kebiasaan Membuka Ponsel Langsung saat Baru Bangun Pagi Hari
Langsung membuka ponsel saat bangun pagi hari merupakan hal yang dilakukan oleh banyak orang dan bisa menimbulkan berbagai dampak buruk bagi kesehatan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
50 Warga Jember Diduga Keracunan Makanan Takjil, Ada yang Dirawat Beralaskan Tikar
Kepala Desa Mayang Ely Febriyanto mengatakan warganya melakukan bakti sosial dengan membagi-bagikan takjil di tepi jalan secara gratis.
Baca SelengkapnyaDampak Buruk Tidur setelah Sahur yang Wajib Diwaspadai
Tidur usai sahur bisa memicu sejumlah masalah kesehatan yang tidak terduga, mulai dari gangguan pencernaan hingga peningkatan risiko penyakit jantung.
Baca SelengkapnyaDampak Terlalu Banyak Konsumsi Makanan Berbahan Tepung Terigu, Mulai Gigi Rusak Hingga Berat Badan Naik
Konsumsi makanan berbahan tepung terigu, terutama dalam jumlah terlalu banyak atau terlalu sering bisa menyebabkan sejumlah dampak bagi tubuh.
Baca Selengkapnya12 Wisata Danau Toba yang Indah dan Menakjubkan, Wajib Dikunjungi
Danau Toba adalah salah satu keajaiban alam Indonesia yang memukau dengan keindahannya yang memikat.
Baca Selengkapnya10 Makanan Paling Berbahaya di Dunia, Jangan Asal Santap!
Pecinta petualangan kuliner, hati-hati! Eksplorasi hidangan eksotis dan sehari-hari dapat membawa risiko bahaya kesehatan.
Baca Selengkapnya