Wagub DKI Sebut Perlu Formulasi untuk Naikan UMP DKI 2022
Merdeka.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menilai inti perbaikan pengupahan tingkat provinsi yaitu pada formulasinya. Dia pun meminta pemerintah pusat segera merevisi formula tentang pengupahan yang dinilai sangat kecil jika dibandingkan dengan tingkat inflasi, khususnya Jakarta.
"Kalau ingin dinaikan selain mendapat persetujuan dewan pengupahan, pihak pemerintah, pengusaha dan buruh tapi juga formulanya harus diperbaiki," ucap Riza di Balai Kota, Kamis (2/12).
Permohonan agar revisi formula telah disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kepada Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah. Kendati sampai hari ini belum ada balasan tertulis.
Selama upaya Pemprov memohon perbaikan formula pengupahan, Riza juga meminta kepada buruh agar dapat bersikap bijak dan memahami kondisi saat ini.
"Mohon juga buruh memahami dan bersabar karena kami Pemprov itu terbentur dengan aturan regulasi yang ada yang harus kami patuhi dan taat administrasinya," jelasnya.
Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berkirim surat kepada Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah. Isi surat, meminta agar formula pengupahan minimum provinsi direvisi.
Melalui surat nomor 533/-085.15, Anies menyuarakan bahwa upah minimum provinsi untuk tahun 2022 sangat kecil jika dihadapkan dengan tingkat inflasi ibu kota. Kondisi tersebut tidak adil menurut Anies.
"Kenaikan yang hanya sebesar Rp38 ribu ini dirasa amat jauh dari layak dan tidak memenuhi asas keadilan mengingat peningkatan kebutuhan hidup bekerja /buruh terlihat dari inflasi di DKI Jakarta yaitu sebesar 1,14 persen," demikian isi surat Anies dikutip pada Rabu (1/12).
Dalam surat tersebut, Anies merinci persentase kenaikan upah selama enam tahun terakhir yaitu 2016 sebesar 8,6 persen, 2017 sebesar 14,8 persen, 2018 sebesar 8,7 persen, 2019 sebesar 8,0 persen, 2020 sebesar 8,5 persen, dan 2021 sebesar 3,2 persen.
Jika dalih pemerintah perusahaan terdampak pandemi Covid-19, Anies menyanggah dalih tersebut dengan mengatakan tidak semua kegiatan usaha mengalami dampak negatif akibat pandemi Covid-19.
Merujuk data Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta pada triwulan 3 tahun 202, sektor transportasi, pergudangan, informasi dan komunikasi, jasa keuangan, jasa kesehatan dan sosial, mengalami kenaikan signifikan saat pandemi. Dengan demikian, Anies berkesimpulan tidak semua sektor usaha mengalami dampak negatif.
"Terdapat dinamika pertumbuhan ekonomi yang tidak semua sektor-sektor lapangan usaha pada masa pandemi Covid-19 mengalami penurunan," ucapnya.
Anies pun meminta formulasi pengupahan yang termaktub dalam Pasal 26 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan dapat direvisi.
Sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja, formulasi pengupahan yaitu pemerintah provinsi terlebih dahulu menentukan batas atas dan batas bawah upah.
Batas atas upah minimum didapat dari rata-rata konsumsi per kapita, dikali rata-rata banyaknya ART, selanjutnya dibagi rata-rata banyaknya ART bekerja pada setiap rumah tangga. Sementara untuk menentukan batas bawah, yaitu hasil dari batas atas dikali 50 persen.
Pertama, menentukan batas atas upah minimum.
Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan, rata-rata konsumsi per kapita DKI Jakarta sebesar Rp2.336.249 pada tahun ini. Sementara, rata-rata banyaknya ART sebesar 3,43 dan rata-rata banyaknya ART bekerja pada setiap rumah tangga 1,44.
Jika hitungan tersebut menggunakan formula PP 36, batas atas upah minimum sebesar Rp5.564.815.
Sementara batas bawah upah didapat dari hasil batas atas dikali 50 persen maka muncul nilai Rp2.782.622.
Masih dalam PP 36, formula pengupahan minimum menyesuaikan pertumbuhan ekonomi atau inflasi dikalikan batas atas dikurangi upah minimum tahun berjalan lalu dibagi batas atas dikurangi batas bawah, kemudian dikali dengan upah minimum tahun berjalan.
Berdasarkan data Kemnaker, pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta secara tahun berjalan sebesar 2,07 persen pada 2021, sedangkan inflasi 1,14 persen, maka indikator yang digunakan yang paling tinggi, yaitu pertumbuhan ekonomi sebesar 2,07 persen.
Sementara, upah minimum tahun berjalan sebesar Rp4.416.186. Dengan formula ini didapat UMP DKI Jakarta sebesar Rp4.453.935 pada 2022.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah Perpanjang Bantuan Sosial Tambahan Hingga Juni
Pemerintah sedang mencari formula terkait kenaikan harga beras di pasaran.
Baca SelengkapnyaEks Wamenkumham Nilai MK Tak Bisa Diskualifikasi Prabowo-Gibran di Pilpres 2024
Sebab dari seluruh rangkaian dan proses Pemilu hingga pembacaan hasil rekap nasional, tidak ada langkah gugatan ke PTUN.
Baca SelengkapnyaTak Proses Dua Pengaduan Pelanggaran Pemilu, Komisioner Bawaslu Dilaporkan Tim Hukum Timnas AMIN ke DKPP
Kedua pengaduan itu telah dilaporkan ke Bawaslu RI pada 19 Februari 2024 dan dibalas pada 22 Februari 2024, dengan status laporan tidak memenuhi syarat materil.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Gaji PPPK Naik per Januari 2024, Ini Daftar Lengkapnya
Aturan kenaikan gaji PPPK diatur dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024.
Baca SelengkapnyaMengapa Sanksi DKPP ke Ketua KPU Tak Berdampak pada Pencalonan Gibran? Ini Penjelasan Pakar
Sanksi peringatan terakhir DKPP kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari tidak berdampak terhadap pencalonan Gibran sebagai Cawapres.
Baca SelengkapnyaBawaslu: Ketua KPU Langgar Etik, Tapi Tak Pengaruhi Pencalonan Gibran
DKPP menyatakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Akibat pelanggaran tersebut
Baca SelengkapnyaSebut Putusan DKPP ke KPU Tak Pengaruhi Pencalonan Gibran, Airlangga: Tetap Optimis Menang 1 Putaran
Ketua KPU disanksi etik atas keputusannya meloloskan Gibran dalam proses Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaKasus Sekda Takalar Kampanyekan Gibran, Bawaslu Tak Temukan Pelanggaran Pidana Pemilu
Bawaslu berharap KASN menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Takalar terkait dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya terhadap Muh Hasbi.
Baca SelengkapnyaPolemik Sah Tidaknya Gibran Usai KPU Langgar Etik, Ini Penjelasan Detail Ahli Hukum Tata Negara
DKPP telah memberikan peringatan keras kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan anggota lainnya karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka.
Baca Selengkapnya