Wagub DKI Sebut Bansos Tahap 2 Didistribusikan Besok
Merdeka.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menyebut bersama Kementerian Sosial (Kemensos) telah menyepakati pemberian bansos tahap dua dibagikan pada Kamis (14/5).
Riza menyebut pembagian bansos akan dilakukan berdasarkan wilayah atau zonasi di Jakarta. Namun, dia tidak menjelaskan secara detail.
"Sudah rapat bersepakat akan diberikan kurang lebih 10 hari sebelum lebaran bantuan sembako berikutnya," kata Riza saat dikonfirmasi, Rabu (13/5).
Selain itu, dia juga mengatakan telah bersepakat dengan Kementerian Sosial (Kemensos) mengenai data penerima bantuan sosial (bansos) tahap kedua.
Dari jumlah total 2.153.196 kepala keluarga (KK), sebanyak 853.196 KK akan diberikan oleh Pemprov DKI Jakarta.
"Kami sudah rapat dengan Kemensos, alhamdulillah pemerintah pusat akan memberikan bantuan untuk 1,3 juta KK, sisanya 853.196 keluarga akan dibantu Pemprov DKI," papar dua.
Sebelumnya, Wakil Ketua II Tim Gugus Covid DKI Jakarta, Catur Laswanto menyatakan terdapat tambahan data penerima bantuan sosial (bansos) tahap kedua saat pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Dia menyebut data tersebut telah mencakup warga miskin yang ber-KTP non Jakarta. Saat tahap pertama penerima bansos sebanyak 1,1 juta kepala keluarga.
"Hari ini baru saja kita bersurat kepada Kemensos untuk menyampaikan data yang 2 juta (calon penerima bansos). Belum ada jawaban resmi," kata Catur saat rapat di Gedung DRPD DKI Jakarta, Rabu (6/5).
Catur mengatakan jumlah tersebut berdasarkan data yang telah dilakukan oleh ketua RW setempat. Karena hal itu dia mengharapkan pihak Kemensos dapat menerima pengajuan data penerima bansos di Jakarta.
"Saya katakan dalam posisi sekarang data masih dicleansing apalagi teknis pembagiannya belum bisa saya sampaikan," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta, Irmansyah, menyatakan pihaknya sudah melaksanakan pembagian bantuan sosial terhadap masyarakat terdampak Covid-19 periode 9 April sampai 25 April.
Diketahui, target distribusi sesuai rencana awal yakni 1,2 juta Kepala Keluarga (KK), namun saat dimutakhirkan di lapangan hasilnya kurang dari itu karena sejumlah pemutakhiran.
Reporter: Ika DefiantiSumber : Liputan6.com
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jelang Hari Pencoblosan Pemerintah Setop Penyaluran Bansos, Ini Alasannya
Penyaluran bansos beras kemasan 10 kg dihentikan sementara pada 8-14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaGanjar Sepakat dengan Wapres soal Dugaan Penyalahgunaan Bansos: Penting untuk Ditindaklanjuti Bawaslu
Ganjar sudah memprediksi penyaluran bantuan sosial (bansos) kerap dimanfaatkan para pejabat untuk mengkampanyekan salah satu paslon.
Baca SelengkapnyaBawaslu Nilai Jokowi Boleh Bagikan Bansos, Kecuali Ajak Memilih Paslon
Bawaslu sedang berkoordinasi dengan Kementerian BUMN dan Kepala Bulog Bayu Krisnamurthi terkait mekanisme penyaluran bantuan sosial saat kontestasi pemilu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bansos Dibutuhkan Masyarakat Miskin, Tak Ada Kaitan dengan Pemilu
Masyarakat terkini itu sudah cerdas dan pandai memilah dan menjadi wewenang rakyat juga untuk memilih paslon tertentu.
Baca SelengkapnyaGanjar soal Jokowi Naikkan Tunjangan Bawaslu Jelang Pencoblosan: Mudah-Mudahan Bukan Godaan atau Suap
Ganjar Pranowo merespons keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menaikan tunjungan pegawai Bawaslu
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi Terbitkan Perpres Kenaikan Tunjangan Petugas Bawaslu: Dari Rp24.930.000 jadi Rp29.085.000
Besaran nominal tunjangan kinerja yang dibayar per bulan itu dibagi atas 17 tingkatan kelas jabatan.
Baca SelengkapnyaTanggapi Kubu Ganjar, Istana: Penyaluran Bansos Tak Ada Hubungan dengan Proses Pemilu
Saat ini banyak rakyat atau keluarga miskin yang membutuhkan bantuan akibat kenaikan harga bahan-bahan pokok.
Baca SelengkapnyaBawaslu Perpanjang Masa Pendaftaran Petugas Pengawas TPS
Bagja menjelaskan, apabila sampai batas akhir belum memenuhi kouta untuk pengawas TPS.
Baca SelengkapnyaJanjikan Perwira Jadi Kapolsek, Anggota Babhinkamtibmas Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Uang Rp150 juta yang diminta dari korban ternyata digunakan untuk kepentingan pribadi pelaku.
Baca Selengkapnya