Wagub DKI Respons KPK Singgung Kontrak Bayar Formula E Melebihi Masa Jabatan Anies
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempermasalahkan kontrak pembayaran Formula E sebesar Rp560 miliar untuk tiga tahun ke depan. Sebabnya kontrak tersebut melampaui masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, Pemprov DKI menghormati proses hukum yang tengah ditangani KPK terkait Formula E. Riza menegaskan, Pemprov telah melaksanakan pembiayaan sesuai dengan ketentuan.
"Terkait KPK, kami menghormati KPK silakan nanti KPK melakukan pemeriksaan penyidikan itu hak KPK, kami hormati," ujar Riza dikutip Kamis (28/4).
"Prinsipnya kami seluruh jajaran aparat di pemda melaksanakan semua program maupun pembiayaan sebaik mungkin seperti yang diatur dalam ketentuan," tegasnya.
Riza menjamin akan Pemprov DKI Jakarta akan mempertanggungjawabkan anggaran yang digunakan untuk Formula E
"Dan akan kami pertanggungjawaban. Terkait permintaan KPK apakah Formula E atau yang lain itu hak daripada aparat hukum kepolisian, Kejaksaan, KPK pengadilan itu hak melakukan pemeriksaan dan sebagainya," ujarnya.
Politikus Gerindra ini mengatakan, pihaknya menjunjung tinggi pemberantasan korupsi. Maka itu pihaknya menghormati penyidikan Formula E di KPK.
"Kamu junjung tinggi pemberantasan korupsi tidak hanya di Jakarta tapi di seluruh negeri," kata Riza.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan korupsi pagelaran Formula E di Jakarta. Yang disoroti KPK ialah kontrak pembayaran selama tiga tahun ke depan, yakni 2022, 2023, 2024.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan Pemprov DKI saat ini sudah menggelontorkan uang ratusan miliar rupiah untuk penyelenggaraan ajang Formula E hingga tiga tahun ke depan.
"Saat ini sudah ada pembayaran Rp560 miliar untuk penyelenggaraan selama tiga tahun ke depan, 2022, 2023, 2024 dan itu melampaui periode Gubernur DKI (Anies Baswedan) saat ini yang berakhir September 2022," ujar Alex, Rabu (27/4).
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik
DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.
Baca SelengkapnyaKomisi III DPR Sudah Ingatkan Potensi Korupsi Timah: Angkanya Fantastis
Politikus Partai Gerindra tersebut juga mengungkap bahaya dari korupsi SDA yang bisa mengakibatkan kerusakan lingkungan.
Baca SelengkapnyaDipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kejagung dan KPK Dinilai Perlu Koordinasi Bongkar Kasus Korupsi LPEI, Ini Alasannya
KPK telah menaikkan status penanganan kasus korupsi LPEI.
Baca SelengkapnyaKPK Tahan Politikus PKB, Timnas AMIN Ingatkan Hukum Tak Jadi Alat Penguasa untuk Pukul Lawan Politik
Politikus PKB Reyna Usman kini ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi.
Baca SelengkapnyaIni Sosok Politikus yang Digadang-Gadang Gerindra untuk Maju Pilgub DKI
Partai Gerindra tengah fokus mengawal perhitungan suara pemilihan presiden (Pilpres) dan pemilihan legislatif (Pileg) 2024.
Baca SelengkapnyaEks Penyidik KPK: 15 Tersangka Pelaku Pungli di Rutan Jadi Hari Kelam Pemberantasan Korupsi
Seharusnya para pegawai KPK ini penjaga moral dan integritas antikorupsi bukan malah jadi pelaku korupsi
Baca SelengkapnyaJokowi Enggan Komentari Pencopotan Firli Bahuri dari Ketua KPK
Jokowi menyebut, Firli saat ini masih menjalani proses hukum terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan SYL.
Baca SelengkapnyaKPK Panggil Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad jadi Saksi Kasus Korupsi APD Kemenkes
KPK memanggil Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad Al-haddar untuk diperiksa keterkaitannya atas kasus korupsi pengadaan Alat Alat Pelindung Diri (APD) Kemenkes RI
Baca Selengkapnya