Wagub DKI Ingatkan Pengusaha untuk Tepat Waktu Berikan THR Karyawan
Merdeka.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta para pengusaha memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya dengan tepat waktu. Sebab, menurut Riza, THR merupakan kewajiban setiap perusahaan.
"THR kewajiban bagi semua untuk memberikan THR pada waktunya. Segera diberikan hak pada karyawan buruh semuanya yang memiliki hak," kata Riza di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (9/4).
Lanjut dia, pihaknya meyakini setiap perusahaan mengerti akan kewajibannya untuk karyawan ataupun buruh. Untuk mekanismenya, Riza menyerahkan pada aturan yang ada.
"Mekanisme diatur sesuai dengan ketentuan," jelas dia.
Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu keputusan pemerintah pusat terkait pembayaran THR Lebaran 2021.
"Kalau pemerintah pusat sudah ada ketentuannya, nanti kami di wilayah ataupun di daerah akan mensosialisasikan tersebut baik kepada asosiasi maupun kepada federasi," kata Andri saat dihubungi, Jumat (9/4).
Pihaknya juga terus melakukan sejumlah diskusi dengan asosiasi pengusaha terkait pencairan THR. Sebab terdapat sejumlah sektor yang masih belum stabil akibat pandemi Covid-19.
"Kalau umpamanya masukan usulan dari serikat menyebutkan THR dibayar full. Kalau dari asosiasi seperti kemarin karena memang beralasan kondisi Covid masih belum berakhir. Jadi usulan boleh-boleh saja," papar dia.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Heru Budi Ingatkan Pendatang Baru ke Jakarta Harus Punya Pekerjaan dan Rumah Tinggal
Warga pendatang baru wajib mencatatkan administrasi kependudukan di Dukcapil DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaWarga Jakarta Mulai Padati Kawasan Bundaran HI jelang Perayaan Tahun Baru
Pemprov DKI Jakarta bakal menggelar perayaan malam tahun baru menuju 2024 di kawasan Bundaran HI
Baca SelengkapnyaPemerintah Izinkan ASN WFH pada 16-17 April, Begini Aturan Lengkapnya
Pengaturan WFH dan WFO diterapkan secara ketat dengan tetap mengutamakan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Begini Cara Hitung Besaran THR Karyawan Tetap dan Pekerja Lepas, Cair Satu Pekan Sebelum Lebaran
Mengutip Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja.
Baca SelengkapnyaJakarta Diguyur Hujan Sejak Pagi, 38 Ruas Jalan Terendam Banjir
Isnawa mengatakan, BPBD DKI Jakarta telah mengerahkan personel untuk memonitor kondisi genangan di setiap wilayah.
Baca SelengkapnyaPengusaha Tolak Usulan Kerja 4 Hari Seminggu, Begini Pertimbangannya
Padahal YLKI pun mengusulkan kebijakan serupa diterapkan di Tanah Air.
Baca SelengkapnyaPj Gubernur Heru Ingatkan ASN Jakarta Tak Boleh Perpanjang Libur Lebaran
Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah yang jatuh pada tanggal 8, 9, 12, dan 15 April 2024
Baca SelengkapnyaPenjelasan Lengkap Ditjen Pajak soal Peraturan Terbaru PPh 21
Ditjen Pajak menargetkan alat bantu tersebut dapat digunakan mulai pertengahan bulan Januari 2024.
Baca SelengkapnyaTak Terpilih Lagi, Kris Dayanti Tetap Totalitas Bekerja Jalani Hari-hari Terakhir Berkantor di DPR
Selama menjabat sebagai anggota DPR RI, Kris Dayanti berada di Komisi IX yang membidangi kesehatan, tenaga kerja dan kependudukan.
Baca Selengkapnya