Merdeka.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan, Holywings tidak dapat dibuka kembali untuk beroperasi. Alasannya, beberapa kafe melanggar sejumlah perizinan.
"Kafe Holywings dicabut (izinnya), tidak bisa dibuka lagi kafe Holywings," ucap Riza di Balai Kota Jakarta, Kamis (30/6).
"Itu juga ada masalah penistaan agama, jadi semua harus perhatikan izin dan syarat-syarat, dan jangan ada lagi kasus-kasus SARA," imbuhnya.
Belajar dari kasus Holywings, Riza menekankan bahwa seluruh kafe di Jakarta wajib untuk memenuhi segala persyaratan jika ingin menjalankan usaha.
Selain itu, ia juga meminta seluruh jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait agar lebih mengoptimalkan pengawasan terhadap kafe-kafe, tempat hiburan, dan seluruh tempat kegiatan usaha, yang ada di Jakarta.
"Kami minta semua kafe agar memenuhi syarat dan izin-izinnya, kami minta seluruh jajaran melakukan evaluasi, monitoring lebih ketat lagi untuk semuanya," ujar Riza dengan lugas.
Polemik promosi alokohol gratis berkonten SARA oleh Holywings menjadi pintu masuk cacat administrasi dan perizinan. Saat Pemprov DKI melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi (PMPTSP), Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta, dan Satpol PP, melakukan sidak, ditemukan adanya pelanggaran.
Pelanggaran pertama, beberapa outlet Holywings tidak atau belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301. Sertifikat standar KBLI 56301 merupakan Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia yang harus dimiliki oleh operasional usaha bar yakni sebuah usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan non-alkohol serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya.
Kedua, pelaku usaha hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221 untuk pengecer minuman beralkohol, yang mana penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat. Namun, berdasarkan temuan lapangan, pelaku usaha menjual minuman beralkohol untuk diminum di tempat.
"Penjualan minuman beralkohol untuk minum di tempat yang secara legalitas seharusnya memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C dengan PB- UMKU KBLI 56301," terang Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Provinsi DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo.
12 Outlet Holywings pun disegel dan dilarang beroperasi. Namun, saat rapat Komisi B DPRD pada Rabu (29/6) terungkap fakta bahwa penerbitan SKP, SKPL, KLBI bukan ranah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melainkan pemerintah pusat melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Hanya saja, Pemprov DKI tetap harus melakukan verifikasi dan validasi terhadap tempat usaha tersebut untuk kemudian diteruskan kepada BKPM melalui Online Single Submission (OSS).
Baca juga:
Tiga Gerai Holywings di Tangerang Ditutup, Pemkab Fasilitasi Karyawan dengan Cara Ini
DPRD DKI Ungkap Sederet Kejanggalan Izin Operasional Holywings
Polemik Promo Alkohol Holywings, Pemprov DKI Tegaskan Izin Jual Dikeluarkan BPKM
Holywings Pecat 6 Karyawan Pembuat Konten Promosi Bermuatan SARA
Begini Nasib Ratusan Pegawai Holywings Jakarta usai Ditutup
Advertisement
Cerita Anies Baswedan Gemar Pelihara Burung Kicau sejak Kecil
Sekitar 15 Jam yang laluKantor Pusat Pegadaian di Senen Terbakar
Sekitar 20 Jam yang laluPDIP Nilai Penggantian Nama RSUD jadi Rumah Sehat Belum Mendesak
Sekitar 1 Hari yang laluPenabrak Mobil Patroli Gunakan Pakai Plat Palsu untuk Hindari Ganjil Genap
Sekitar 1 Hari yang laluAnies Baswedan Targetkan Jakarta Raih Juara Umum PON XXI 2024
Sekitar 2 Hari yang laluAntisipasi Pelecehan Seksual, Transjakarta Bakal Pasang CCTV Pengidentifikasi Wajah
Sekitar 2 Hari yang laluPolisi Ringkus Penabrak Mobil Patroli di Pancoran
Sekitar 2 Hari yang lalu2 Pekerja Tewas saat Bongkar GOR Mampang, Dispora DKI Sebut Tanggung Jawab Kontraktor
Sekitar 2 Hari yang laluAnies Bicara Rezim Otoriter di Forum Pemred, Sebut Tumbang Bila Rasa Takut Hilang
Sekitar 2 Hari yang laluAnies: Polarisasi Tidak Selamanya Perpecahan
Sekitar 2 Hari yang laluPemprov DKI Klaim Sistem Tarif Integrasi Jadi Instrumen Pencegahan Pelecehan Seksual
Sekitar 2 Hari yang lalu2 Pekerja Tewas saat Pembongkaran GOR Mampang, Dispora DKI Dipanggil Polisi
Sekitar 2 Hari yang laluKuasa Hukum Brigadir J Menilai Peran Brigadir RR Bukan Pengancam
Sekitar 18 Menit yang lalu5 Berita Populer Irjen Ferdy Sambo dan Tewasnya Brigadir J
Sekitar 1 Jam yang laluKesaksian Bharada E Bahayakan Dirinya, Pengacara Berharap LPSK Kabulkan JC
Sekitar 1 Jam yang laluKuasa Hukum Bharada E akan Ajukan Permohonan Justice Collaborator ke LPSK, Hari Ini
Sekitar 2 Jam yang laluBesok, LPSK ke Bareskrim Temui Bharada E
Sekitar 4 Menit yang laluKuasa Hukum Brigadir J Menilai Peran Brigadir RR Bukan Pengancam
Sekitar 18 Menit yang laluBrigadir R Ditetapkan Tersangka Usai Keterlibatannya Diungkap Bharada E
Sekitar 1 Jam yang lalu5 Berita Populer Irjen Ferdy Sambo dan Tewasnya Brigadir J
Sekitar 1 Jam yang laluBesok, LPSK ke Bareskrim Temui Bharada E
Sekitar 4 Menit yang laluKuasa Hukum Brigadir J Menilai Peran Brigadir RR Bukan Pengancam
Sekitar 18 Menit yang laluBrigadir R Ditetapkan Tersangka Usai Keterlibatannya Diungkap Bharada E
Sekitar 1 Jam yang lalu5 Berita Populer Irjen Ferdy Sambo dan Tewasnya Brigadir J
Sekitar 1 Jam yang laluProyek Kereta Cepat Terindikasi Banyak Masalah, PKS Usulkan Pansus Hak Angket
Sekitar 2 Hari yang laluKomisi I Minta Kemenlu Waspadai Kondisi di Taiwan
Sekitar 2 Hari yang laluMuhaimin Ajak Kader & Alumni PMII Sinergi Jadi Penopang Kemajuan Bangsa
Sekitar 3 Hari yang laluBRI Liga 1: YouTube Persib Diretas Buntut Dibantai Borneo FC 1-4, Diganti Nama Jadi Tesla Live
Sekitar 25 Menit yang laluKopda Muslimin Tewas Keracunan, Kondisi Istri Korban Penembakan Membaik
Sekitar 5 Hari yang laluKopda Muslimin Tinggalkan Surat Wasiat untuk Anak
Sekitar 5 Hari yang laluAdvertisement
Advertisement
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami