Pemprov DKI Jakarta menaikkan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2023 menjadi Rp 4,9 juta.
Penetapan UMP DKI 2023 itu diputuskan melalui Keputusan Gubernur Nomor 1153 Tahun 2022.
Kenaikan ini lebih besar 5,6 persen, dibandingkan besaran UMP tahun sebelumnya sebesar Rp 4,6 juta.