UMP DKI 2023 Naik 5,6%, Buruh Ancam Gugat ke PTUN dan Demo Depan Balai Kota
Merdeka.com - Pemprov DKI Jakarta menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2023 sebesar Rp4.901.798. Atau naik 5,6 persen dari sebelumnya Rp4.641.854.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan partai buruh hingga serikat buruh akan menggugat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan menolak kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2023. Tak hanya menggugat, buruh akan menggelar unjuk rasa di Balai Kota DKI Jakarta pekan depan.
"Partai buruh dan organisasi serikat buruh dki akan gugat ke PTUN DKI dan aksi ke Balai Kota DKI minggu depan," kata Said kepada Liputan6.com, Selasa (29/11).
Sebelumnya, menanggapi kenaikan UMP DKI 2023 sebesar 5,6 persen ini, partai buruh dan organisasi serikat buruh menyatakan sejumlah sikap.
Adapun, sikap itu antara lain, pertama menolak nilai persentase kenaikan UMP yang dianggap berada di bawah nilai inflansi Januari-Desember 2022 sebesar 6,5 persen plus pertumbuhan ekonomi Januari-Desember yang diperkirakan sebesar 5 persen.
Kedua, terkait dengan kenaikan UMP DKI 2023 sebesar 5,6 persen partai buruh dan organisasi serikat buruh mengecam keras keputusan Pejabat (Pj) Gubernur DKI yang dianggap tidak sensitif terhadap kehidupan buruh.
"Kenaikan 5,6 persen masih di bawah nilai inflansi. Dengan demikian Gubernur DKI tidak punya rasa peduli dan empati pada kaum buruh," ungkap dalam keterangan resminya, Senin 28 November 2022.
Oleh sebab itu, pihaknya mendesak agar Heru Budi merevisi kenaikan UMP DKI 2023 sebesar 10,55 persen sesuai dengan yang diusulkan Dewan Pengupahan DKI dari unsur serikat buruh.
Ketiga, UMP DKI yang hanya naik 5,6 persen disebut dapat mengakibatkan UMK di seluruh Indonesia menjadi kecil.
Keempat, partai buruh dan organisasi serikat buruh mengapresiasi sikap pemerintah yang menggunakan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Kelima, partai buruh dan organisasi serikat buruh meminta bupati dan wali kota dalam merekomendasikan nilai UMK ke Gubernur adalah sebesar antara 10 hingga 13 persen.
"Bilamana tuntutan di atas tidak didengar, mulai minggu depan akan ada aksi besar di berbagai daerah di seluruh Indonesia untuk menyuarakan kenaikan upah sebesar 10 hingga 13 persen," ujarnya.
Reporter: Winda Nelfira
Sumber: Liputan6.com
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Anggaran Subsidi Pupuk Ditambah Rp14 Triliun, Mekanisme Penebusan Hanya Pakai KTP
Hal ini diharapkan bisa dimanfaatkan oleh seluruh petani dalam memenuhi kebutuhan pupuk.
Baca SelengkapnyaAnggaran Subsidi Pupuk Ditambah Rp14 Triliun, Ini Sederet Manfaat Dirasakan Petani
Dengan adanya tambahan subsidi pupuk, maka harga pupuk akan lebih terjangkau, sehingga biaya produksi pertanian akan berkurang.
Baca SelengkapnyaTerseret Skandal Pungli, Segini Harta Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi
Skandal pungli di Rutan KPK itu diduga melibatkan 93 pegawai.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
PDIP soal Solusi Harga Cabai: Prabowo Prioritaskan Menambah Alutsista dan Utang Luar Negeri
Hasto menilai capres nomor urut tiga Ganjar Pranowo mirip seperti Jokowi.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi Minta Sri Mulyani Segera Tambah Anggaran Pupuk Subsidi Rp14 Triliun
Penambahan anggaran ini diperlukan seiring meningkatnya jumlah petani calon penerima pupuk subsidi.
Baca SelengkapnyaHeboh Tagar #janganjadidosen, Ternyata Cuma Segini Gaji Dosen yang Diatur Pemerintah
Warganet membandingkan gaji dosen dengan UMP DKI Jakarta yang ternyata jauh lebih tinggi.
Baca SelengkapnyaGaji TNI/Polri dan PNS Naik 8 Persen Mulai Awal Tahun 2024, Nominalnya Jadi Segini
Jokowi berharap gaji PNS dapat meningkatkan kinerja serta akselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.
Baca SelengkapnyaTambah Anggaran Bansos Pupuk, Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Blokir Uang Belanja K/L hingga Rp50 Triliun
Penambahan anggaran ini diperlukan seiring meningkatnya jumlah petani calon penerima pupuk subsidi.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi Terbitkan Perpres Kenaikan Tunjangan Petugas Bawaslu: Dari Rp24.930.000 jadi Rp29.085.000
Besaran nominal tunjangan kinerja yang dibayar per bulan itu dibagi atas 17 tingkatan kelas jabatan.
Baca Selengkapnya