Travel Umrah Terlantarkan Jemaah di Arab Saudi Ternyata Pakai Barcode Bekas
Merdeka.com - Polisi mengungkap modus penipuan umrah dilakukan PT Naila Safaah Wisata Mandiri terhadap ratusan jemaah. Polisi menyebut penipuan dilakukan travel umrah itu dengan menggunakan barcode bekas memberangkatkan jemaah.
"Bulan Maret 2022 itu pertama kali travel itu memberangkatkan jemaah umrah, saat itu prosesnya resmi, barcodenya juga ada," kata Kepala Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Joko Dwi Harsono kepada wartawan, Kamis (30/3).
Polisi melanjutkan, PT Naila Syafaa Wisata Mandiri kembali menggunakan barcode tersebut untuk memberangkatkan kloter jemaah selanjutnya. Menurut penelusuran polisi, modus itu dilatarbelakangi karena visa para jemaah umrah belum keluar.
"Disuruh lah sama owner, karyawannya kan bilang, pak gimana kalau kita masukin (barcode) yang ini saja karena visanya belum keluar, sama ownernya oh ya sudah atur saja, dimasukin sama karyawannya," tutur Joko.
Polisi menambahkan, karyawan travel umrah kemudian membuat tanda pengenal untuk para jemaah menggunakan barcode yang telah digunakan. Namun, foto yang terpasang di tanda pengenal itu adalah foto jemaah yang baru akan berangkat.
Akibat menggunakan barcode bekas, sejumlah jemaah tak bisa pulang ke Indonesia dan sempat terkatung di Arab Saudi.
"Pas dicek datanya enggak sesuai, data lama," kata dia.
Identitas Tiga Tersangka
Diketahui, kasus ini terungkap usai Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Umrah Polda Metro Jaya menerima laporan dari Kementerian Agama (Kemenag) soal adanya jemaah umrah yang tidak bisa pulang ke Tanah Air.
Satgas langsung memeriksa laporan tersebut dan ditemukan sejumlah jemaah umrah Indonesia di Saudi tidak bisa kembali akibat prasyarat dokumen yang dipalsukan oleh PT Naila Syafaa Wisata Mandiri.
Saat ini, sebanyak tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Mahfudz Abdullah alias Abi, Halijah Amin alias Bunda yang merupakan istri dari Abi. Mereka ditangkap di sebuah hotel di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada 23 Februari lalu. Selain kedua pasang suami istri tersebut, Direktur Utama PT Naila Syafaah Hermansyah juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Atas perbuatan mereka, polisi menjeratnya dengan Pasal 126 Juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun.
Reporter: Muhammad Radityo Priyasmono/Liputan6.com
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Marak Umrah Backpacker, DPR Minta Menag Yaqut Atur Regulasi untuk Jemaah Indonesia
Marak Umrah Backpacker, DPR Minta Menag Yaqut Atur Regulasi untuk Jemaah Indonesia
Baca SelengkapnyaAwas Kehabisan, Pemudik Diimbau Beli Tiket Penyeberangan dari Sumatera ke Pulau Jawa Jauh-Jauh Hari
Para pengguna jasa juga harus memastikan telah mengisi identitas penumpang, serta kendaraan secara lengkap dan benar.
Baca SelengkapnyaKemenag Ingatkan Jangan Tergiur Tawaran Paket Umrah Murah
Jaja melihat perkembangan haji di Arab Saudi setiap tahunnya mengalami peningkatan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Masyarakat Indonesia Diminta Tak Asal Pakai Visa untuk Berhaji, Ini Risikonya Jika Tetap Nekat
Petugas haji Arab Saudi memeriksa satu per satu jemaah lebih ketat ketika memasuki Mekkah dan Madinah termasuk di Arafah.
Baca SelengkapnyaWaspada Penipuan QR Kode Palsu, Ini Cara Mudah Menghindarinya
Nasabah perlu memperhatikan informasi yang muncul saat scan barcode, mulai dari jumlah pembayaran hingga detail transaksi telah sesuai dengan yang sebenarnya.
Baca SelengkapnyaCek Kesiapan Penyelenggaraan Haji, Menag Bertolak ke Saudi
Kementerian Agama terus mematangkan layanan haji, seperti transportasi, akomodasi, konsumsi, dan berbagai layanan lainnya di Arab Saudi.
Baca Selengkapnya8 Artis Tampil Bercadar saat Umrah di Tanah Suci, Penampilannya Bikin Pangling
Tak sedikit yang mendoakan para seleb ini agar istiqomah mengenakan busana yang menutup aurat.
Baca SelengkapnyaJangan Nekat Bawa Jimat Saat Naik Haji, Bisa Dihukum Mati
Pemerintah Arab Saudi melarang keras jemaah haji maupun umrah membawa jimat.
Baca SelengkapnyaSiap-Siap! Polisi Bakal Razia Travel Gelap Saat Arus Balik Lebaran
Menhub Budi mengusulkan Polisi melakukan razia mencari travel gelap saat arus balik lebaran.
Baca Selengkapnya