Travel Umrah Terlantarkan Jemaah di Arab Saudi Ternyata Pakai Barcode Bekas

Kamis, 30 Maret 2023 14:22 Reporter : Merdeka
Travel Umrah Terlantarkan Jemaah di Arab Saudi Ternyata Pakai Barcode Bekas Pemilik Travel Umrah yang Telantarka Jemaah. ©2023 Merdeka.com

Merdeka.com - Polisi mengungkap modus penipuan umrah dilakukan PT Naila Safaah Wisata Mandiri terhadap ratusan jemaah. Polisi menyebut penipuan dilakukan travel umrah itu dengan menggunakan barcode bekas memberangkatkan jemaah.

"Bulan Maret 2022 itu pertama kali travel itu memberangkatkan jemaah umrah, saat itu prosesnya resmi, barcodenya juga ada," kata Kepala Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Joko Dwi Harsono kepada wartawan, Kamis (30/3).

Polisi melanjutkan, PT Naila Syafaa Wisata Mandiri kembali menggunakan barcode tersebut untuk memberangkatkan kloter jemaah selanjutnya. Menurut penelusuran polisi, modus itu dilatarbelakangi karena visa para jemaah umrah belum keluar.

"Disuruh lah sama owner, karyawannya kan bilang, pak gimana kalau kita masukin (barcode) yang ini saja karena visanya belum keluar, sama ownernya oh ya sudah atur saja, dimasukin sama karyawannya," tutur Joko.

Polisi menambahkan, karyawan travel umrah kemudian membuat tanda pengenal untuk para jemaah menggunakan barcode yang telah digunakan. Namun, foto yang terpasang di tanda pengenal itu adalah foto jemaah yang baru akan berangkat.

Akibat menggunakan barcode bekas, sejumlah jemaah tak bisa pulang ke Indonesia dan sempat terkatung di Arab Saudi.

"Pas dicek datanya enggak sesuai, data lama," kata dia.

2 dari 2 halaman

Identitas Tiga Tersangka

Diketahui, kasus ini terungkap usai Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Umrah Polda Metro Jaya menerima laporan dari Kementerian Agama (Kemenag) soal adanya jemaah umrah yang tidak bisa pulang ke Tanah Air.

Satgas langsung memeriksa laporan tersebut dan ditemukan sejumlah jemaah umrah Indonesia di Saudi tidak bisa kembali akibat prasyarat dokumen yang dipalsukan oleh PT Naila Syafaa Wisata Mandiri.

Saat ini, sebanyak tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Mahfudz Abdullah alias Abi, Halijah Amin alias Bunda yang merupakan istri dari Abi. Mereka ditangkap di sebuah hotel di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada 23 Februari lalu. Selain kedua pasang suami istri tersebut, Direktur Utama PT Naila Syafaah Hermansyah juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Atas perbuatan mereka, polisi menjeratnya dengan Pasal 126 Juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun.

Reporter: Muhammad Radityo Priyasmono/Liputan6.com

Baca juga:
Tipu Daya Travel Naila Syafaah, Ajak Tokoh Agama Buat Tarik Minat Calon Jemaah Umrah
Kemenag Buka Suara soal Jemaah Umrah Ditipu & Ditelantarkan PT Naila Syafaah Wisata
Polisi Ungkap Motif Pasangan Suami Istri Tipu Ratusan Jemaah Umrah
Travel Umrah Naila Syafaah Tipu Ratusan Jemaah Punya 316 Cabang, 48 Berizin Kemenag
Modus Travel Umrah PT Naila Syafaah Tipu Jemaah: Imingi Cash Back sampai Tiket Gratis
Bujuk Rayu PT Naila Safaah Travel Umrah Bodong, Cash Back hingga Gratis 1
Polisi Usut Sumber Dana Bos Travel Naila Bisa Beli PT Usai Bebas dari Penjara

Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini