Merdeka.com - Polisi mengungkap modus penipuan umrah dilakukan PT Naila Safaah Wisata Mandiri terhadap ratusan jemaah. Polisi menyebut penipuan dilakukan travel umrah itu dengan menggunakan barcode bekas memberangkatkan jemaah.
"Bulan Maret 2022 itu pertama kali travel itu memberangkatkan jemaah umrah, saat itu prosesnya resmi, barcodenya juga ada," kata Kepala Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Joko Dwi Harsono kepada wartawan, Kamis (30/3).
Polisi melanjutkan, PT Naila Syafaa Wisata Mandiri kembali menggunakan barcode tersebut untuk memberangkatkan kloter jemaah selanjutnya. Menurut penelusuran polisi, modus itu dilatarbelakangi karena visa para jemaah umrah belum keluar.
"Disuruh lah sama owner, karyawannya kan bilang, pak gimana kalau kita masukin (barcode) yang ini saja karena visanya belum keluar, sama ownernya oh ya sudah atur saja, dimasukin sama karyawannya," tutur Joko.
Polisi menambahkan, karyawan travel umrah kemudian membuat tanda pengenal untuk para jemaah menggunakan barcode yang telah digunakan. Namun, foto yang terpasang di tanda pengenal itu adalah foto jemaah yang baru akan berangkat.
Akibat menggunakan barcode bekas, sejumlah jemaah tak bisa pulang ke Indonesia dan sempat terkatung di Arab Saudi.
"Pas dicek datanya enggak sesuai, data lama," kata dia.
Diketahui, kasus ini terungkap usai Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Umrah Polda Metro Jaya menerima laporan dari Kementerian Agama (Kemenag) soal adanya jemaah umrah yang tidak bisa pulang ke Tanah Air.
Satgas langsung memeriksa laporan tersebut dan ditemukan sejumlah jemaah umrah Indonesia di Saudi tidak bisa kembali akibat prasyarat dokumen yang dipalsukan oleh PT Naila Syafaa Wisata Mandiri.
Saat ini, sebanyak tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Mahfudz Abdullah alias Abi, Halijah Amin alias Bunda yang merupakan istri dari Abi. Mereka ditangkap di sebuah hotel di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada 23 Februari lalu. Selain kedua pasang suami istri tersebut, Direktur Utama PT Naila Syafaah Hermansyah juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Atas perbuatan mereka, polisi menjeratnya dengan Pasal 126 Juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun.
Reporter: Muhammad Radityo Priyasmono/Liputan6.com
Baca juga:
Tipu Daya Travel Naila Syafaah, Ajak Tokoh Agama Buat Tarik Minat Calon Jemaah Umrah
Kemenag Buka Suara soal Jemaah Umrah Ditipu & Ditelantarkan PT Naila Syafaah Wisata
Polisi Ungkap Motif Pasangan Suami Istri Tipu Ratusan Jemaah Umrah
Travel Umrah Naila Syafaah Tipu Ratusan Jemaah Punya 316 Cabang, 48 Berizin Kemenag
Modus Travel Umrah PT Naila Syafaah Tipu Jemaah: Imingi Cash Back sampai Tiket Gratis
Bujuk Rayu PT Naila Safaah Travel Umrah Bodong, Cash Back hingga Gratis 1
Polisi Usut Sumber Dana Bos Travel Naila Bisa Beli PT Usai Bebas dari Penjara
Advertisement
Tahun Depan, Formula E Jakarta Digelar Malam Hari
Sekitar 2 Jam yang laluPembalap Formula E 2023 Mulai Berdatangan ke Jakarta
Sekitar 3 Jam yang laluPDIP Bantu Korban Kebakaran Penjaringan, Beri Trauma Healing
Sekitar 6 Jam yang laluHeru Budi Tegaskan Tak Ingin Maju Pilgub DKI Jakarta 2024
Sekitar 6 Jam yang laluPenjelasan Lengkap Polisi soal Mario Dandy Pasang dan Lepas Kabel Ties Sendiri
Sekitar 9 Jam yang laluPolisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Karung di Kolong Tol Jakut
Sekitar 11 Jam yang laluH-5 Formula E 2023, Heru Budi Jajal e-Sport Jakarta E-Prix
Sekitar 11 Jam yang laluMakna 'Sukses Jakarta' Dalam Slogan Program Heru Budi
Sekitar 12 Jam yang laluPemprov DKI Kerja Bakti Bersihkan Monas Persiapan Peringatan Hari Lahir Pancasila
Sekitar 14 Jam yang laluCerita Ruko di Pluit Makan Badan Jalan, Pemiliknya Malah Emosi
Sekitar 15 Jam yang laluMayat dalam Karung Korban Pembunuhan Ditemukan di Kolong Tol Cibitung-Cilincing
Sekitar 19 Jam yang laluTak Cuma Komandan Pasukan HUT RI Istana, Polisi Penjual Pecel Ayam juga Pasukan PBB
Sekitar 2 Hari yang laluTuruti Keinginan Anak, Bapak Ini Nekat Cegat Mobil Patroli Polisi di Pingir Jalan
Sekitar 2 Hari yang laluIni Jenderal Polisi Pendiri Brimob, Pernah Protes Pengangkatan Kapolri dan Diasingkan
Sekitar 2 Hari yang laluVIDEO: Perintah Mahfud! Kapolda Gerak Penahanan Wanita Korban KDRT Ditangguhkan
Sekitar 2 Hari yang laluMenakar Peluang Kasasi Diajukan Putri Candrawathi, Mengurangi atau Perberat Hukuman?
Sekitar 4 Hari yang laluMembaca Peluang Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati
Sekitar 5 Hari yang laluSekuat Tenaga Ferdy Sambo Ingin Lolos dari Hukuman Mati
Sekitar 5 Hari yang laluFerdy Sambo, Putri Candrawathi dan Kuat Maruf Ajukan Kasasi ke MA
Sekitar 6 Hari yang laluMenakar Peluang Kasasi Diajukan Putri Candrawathi, Mengurangi atau Perberat Hukuman?
Sekitar 4 Hari yang laluMembaca Peluang Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati
Sekitar 5 Hari yang laluSekuat Tenaga Ferdy Sambo Ingin Lolos dari Hukuman Mati
Sekitar 5 Hari yang laluFerdy Sambo, Putri Candrawathi dan Kuat Maruf Ajukan Kasasi ke MA
Sekitar 6 Hari yang laluIntip Liburan Ronny Talapesy Pengacara Bharada E di Luar Negeri, Sosok Istri Disorot
Sekitar 1 Bulan yang laluPermohonan Banding Kandas, Ricky Rizal Tetap Dihukum 13 Tahun Penjara
Sekitar 1 Bulan yang laluFerdy Sambo Tak Hadir di Sidang Putusan Banding Vonis Mati
Sekitar 1 Bulan yang laluIndonesia Kirim 1,5 Juta Dosis Vaksin Pentavalent untuk Nigeria, Nilainya Rp30 Miliar
Sekitar 3 Jam yang laluVaksin Influenza pada Ibu Hamil Bisa Berikan Kekebalan Tubuh pada Janin
Sekitar 3 Hari yang laluKalah dari Persebaya, Bali United Tak Agendakan Uji Coba Lagi Sebelum Melawan PSM
Sekitar 1 Jam yang laluCari Suasana Baru, Persib Lanjutkan TC di Yogyakarta
Sekitar 3 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
Dicky Budiman
Peneliti dan Praktisi Global Health Security Griffith University AustraliaMemaknai Pencabutan Status Darurat Kesehatan Masyarakat Covid-19
AM Hendropriyono
Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen Negara
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami