TNI dan Polisi belum beri laporan, Pemprov DKI tunda beri dana hibah
Merdeka.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak memasukkan hibah untuk Polda Metro Jaya (PMJ) dan Kodam Jaya pada Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2017. Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono menjelaskan dana itu di tahun 2016 belum terpakai semua.
Dia memastikan tidak ada rencana Pemprov DKI menghapuskan dana hibah ini. Pihak Pemprov hanya menunda sebelum ada laporan masuk dari Kapolda dan Pangdam.
"Anggaran TNI dan Polisi itu tiap tahun ada, kemudian untuk tahun ini saja kemungkinan belum habis. Mereka masih sibuk dengan berbagai dana hibah yang kemarin disalurkan tahun 2016," kata Sumarsono, di Balai Kota, Senin (28/11).
Sumarsono menyatakan bahwa Pemprov DKI Jakarta wajib memberikan dana hibah untuk mitra utama tergabung dalam Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Sehingga kapan saja mereka butuh, dana bisa langsung dianggarkan.
"Tinggal memilih dimasukan sekarang atau saat perubahan. Kapanpun Polda dan Pangdam mau, anytime juga bisa kita berikan," ungkapnya.
Namun, Sumarsono juga menjelaskan bahwa ada persyaratan harus dipenuhi, yakni kelengkapan dan ketertiban administrasi. Saat ini, Polda dan Pangdam belum menyerahkan laporan administrasi.
Meskipun saat ini belum dianggarkan, tapi Sumarsono menjamin dana hibah untuk Polda dan Pangdam akan tetap ada di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) 2017 nanti.
Sumarsono menjelaskan, pada APBD 2016 hibah untuk Polda Metro Jaya mencapai Rp 41 miliar dan Kodam Jaya mencapai Rp 21 miliar. Kemungkinan anggaran tersebut belum habis karena Pemprov DKI belum menerima Laporan pertanggungjawaban sehingga anggaran selanjutnya belum dicanangkan.
"Bisa kita alokasikan 2017 tapi kalau tidak ya perubahan pada bulan Mei atau Juni dan mekanismenya biasanya hibah setelahnya akan dilakukan jika sudah ada laporan hibah sebelumnya," terangnya.
(mdk/ang)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Berapa Dana Digelontorkan Pemprov DKI Jakarta Jika Pilgub Jakarta 2 Putaran?
Kesbangpol akan berkoordinasi dengan Satpol PP dan SKPD terkait lainnya di jajaran Pemprov DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaSidang Paripurna, PDIP dan PKB Minta Pimpinan DPR Serius Sikapi Wacana Hak Angket Pemilu
Sebab, dia menilai saat ini pengawasan DPR RI pada Pemilu 2024 tak ada marwahnya.
Baca SelengkapnyaPolisi Tangani 21 Kasus Pidana Pemilu Se-Indonesia, 6 di Antaranya Politik Uang
Sebanyak 21 dugaan tindak pidana Pemilu di seluruh Indonesia dilimpahkan ke Polri. Kasus itu merupakan bagian dari 114 laporan yang diterima Bawaslu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Polisi Terima 322 Laporan Pelanggaran Pidana Pemilu 2024, Turun Drastis dari 2019
Sebanyak 65 kasus di antaranya tengah ditangani kepolisian.
Baca SelengkapnyaPemprov Kaltim Kerahkan 17 Ribu Pasukan BKO Demi Amankan Pemilu 2024
Upaya itu dilakukan demi mengamankan penyelenggaraan pesta demokrasi di Benua Etam.
Baca SelengkapnyaKantor DPRD Mimika Papua Dirusak Orang Tak Dikenal, Pelaku Berniat Membakar Tapi Dicegah Sekuriti
Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mimika dirusak oleh Orang Tak Kenal (OTK).
Baca SelengkapnyaHasil Pileg DPD di Jatim: La Nyalla Tertinggi Kedua, Eks Ketua KPK Agus Rahardjo Tumbang
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) merampungkan hitungan berjenjang untuk Pemilu DPD Provinsi Jawa Timur.
Baca SelengkapnyaPanglima TNI Petakan Ada 15 Provinsi Rawan dalam Pilkada 2024, Ini Daftarnya
Pelaksanaan Pilkada secara serentak nanti memiliki kerawanan yang lebih besar dibandingkan Pilpres maupun Pileg.
Baca SelengkapnyaBawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo
Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)
Baca Selengkapnya