TKD PNS DKI yang bolos kerja di hari pertama bakal dipotong satu bulan
Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bakal tak mencairkan tunjangan kinerja daerah (TKD) pegawai negeri sipil (PNS) yang bolos di hari pertama kerja usai libur Idul Fitri. TKD yang tak dicairkan itu hanya satu bulan saja.
"Kalau sampai satu hari tidak hadir maka dia akan kehilangan satu bulan TKD dan itu ada Pergubnya, Kep Gub 409, jadi karena itu nanti jam 4 sore kita akan tau," tegas Anies di Kantor Balai Kota Jakarta, Kamis, (21/6)
Sanksi tersebut, ditegaskan Anies, berlaku juga kepada PNS yang berani terlambat absen sesuai jadwal masuk harian. Mereka yang ketahuan telat, TKD juga akan dipotong sesuai dengan waktu keterlambatan.
"Jadi kalau telat ada rumusnya, telat 10-30 menit (dan seterunya) ada rumusnya, dan konsekuensinya pada pengurangan TKD," tegas Anies lagi.
Anies berharap sanksi tegas ini bisa membuat jera aparatur negara yang tidak disiplin dalam bekerja. Dia meyakini, ke depan dengan hal ini kinerja di lingkup Pemprov DKI khususnya bisa lebih baik lagi.
"Jadi kita semua berharap mudah-mudah bisa lebih disiplin, bekerja dan menunaikan yang menjadi rencana program kita," tuturnya.
Reporter: Muhammad Radityo
Sumber: Liputan6.com
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
5 Persen PNS DKI Tak Masuk Kerja Hari Pertama Usai Libur Nataru
SKPD/UKPD yang memiliki tugas dan fungsi pelayanan kepada masyarakat pun tetap melaksanakan tugasnya itu.
Baca SelengkapnyaAda Usulan Waktu Kerja Jadi 4 Hari Seminggu, Begini Respons BKN
Bahkan YLKI pun mengusulkan kebijakan serupa diterapkan di Tanah Air.
Baca SelengkapnyaSeleksi CPNS Bakal Digelar Tiga Kali Tahun Ini, Cek Jadwal Lengkapnya di Sini
Kepala Badan Kepegawaian Negara, Haryomo Dwi Putranto mengatakan, pihaknya saat ini tengah meminta masing-masing instansi untuk melakukan rincian formasi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
PNS Sampai PPPK Dapat THR, Kecuali Kelompok Ini
Kelompok ini dianggap tidak masuk kategori penerima THR.
Baca SelengkapnyaAturan Kenaikan Gaji PNS 8 Persen Diteken Jokowi, Besarannya Jadi Segini
Presiden Jokowi teken aturan kenaikan gaji PNS naik 8 persen per Januari 2024.
Baca SelengkapnyaSebelum Personel Pengamanan TPS Dikerahkan, Ini yang Dilakukan Polres Inhu
Para personel dikerahkan untuk pengamanan TPS di tanggal 14 Februari
Baca SelengkapnyaPengusaha Tolak Usulan Kerja 4 Hari Seminggu, Begini Pertimbangannya
Padahal YLKI pun mengusulkan kebijakan serupa diterapkan di Tanah Air.
Baca SelengkapnyaAturan Baru Berlaku 2024: Periode Kenaikan Pangkat PNS Jadi 6 Kali dalam Setahun
Proses penetapan kenaikan pangkat dilaksanakan secara digital menggunakan Sistem Informasi ASN atau SIASN.
Baca SelengkapnyaGaji PPPK Naik per Januari 2024, Ini Daftar Lengkapnya
Aturan kenaikan gaji PPPK diatur dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024.
Baca Selengkapnya