Tim Ahli Cagar Budaya DKI Belum Pernah Kaji Gedung Kejagung yang Terbakar
Merdeka.com - Ahli cagar budaya DKI Jakarta Profesor Mundardjito menegaskan belum ada kajian cagar budaya terhadap gedung utama Kejaksaan Agung yang terbakar pada Sabtu (23/8). Menurutnya, untuk menjadikan suatu benda sebagai cagar budaya perlu dilakukan penelitian dan butuh waktu panjang.
Selain memerlukan waktu, Mundardjito menuturkan, nilai sejarah yang ada pada satu benda juga patut menjadi pertimbangan.
"Setiap yang mau kita lakukan cagar budaya, diteliti dulu, dikaji. Bukan umur atau tua saja, ada bentuknya, nilai pentingnya apa dari sejarah," kata Mundardjito, Selasa (25/8).
Pria yang menjabat sebagai Ketua TACB DKI ini menambahkan, proses penetapan cagar budaya dilakukan dengan berbagai cara, seperti satu institusi, keluarga, atau kelompok yang mengajukan penilaian kepada tim ahli cagar budaya (TACB) untuk ditetapkan sebagai cagar budaya. Atau pemerintah berinisiatif mengajukan satu benda untuk dijadikan cagar budaya karena memiliki nilai sejarah.
Lebih lanjut, ia menyebutkan dasar utama satu cagar budaya adalah usia benda. Namun menurut Mundardjito, usia saja tidak cukup.
"Sesuatu dilestarikan karena dasarnya, umur salah satunya, kita kaji dulu. Perlu berhari-hari, enggak bisa sekaligus. Teliti dulu, bentuknya, sebagainya, baru setelah itu kita tetapkan," jelasnya.
"Setelah itu diserahkan ke TSP, tim sidang pemugaran. Kalau dia mau ditambah, diapain, setelah di-cagar budayakan, mau diperkuat di situ (TSP) dibahas."
Dikonfirmasi secara terpisah, Kepala Bidang Perlindungan Budaya Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Norviadi Setio Husodo menyatakan Gedung utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan belum tercantum sebagai cagar budaya berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 475 tahun 1993 tentang Penetapan Bangunan Cagar Budaya.
Namun, kata dia, gedung utama yang terbakar tersebut berada di wilayah pemugaran dan saat ini masih diproses sebagai cagar budaya.
"Sesuai SK gubernur tentang kawasan pemugaran (tahun 1975), dan bangunannya masuk dalam kriteria dan sedang di proses sebagai cagar budaya. Maka diperlakukan sebagai bangunan cagar budaya," ucap Norviadi saat dihubungi, Senin (24/8).
Norviadi membenarkan bila untuk proses renovasi Gedung utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan harus berdasarkan aturan bangunan cagar budaya.
"Betul harus berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya, perlakuan renovasi terhadap bangunan yang diduga cagar budaya sama dengan bangunan yang telah diputuskan sebagai cagar budaya," kata Norviadi saat dihubungi, Senin (24/8/2020).
Saat ini lanjut dia, gedung utama yang terbakar tersebut berada di wilayah pemugaran dan masih diproses sebagai cagar budaya. Karena hal itu, pihak Kejaksaan Agung harus berkoordinasi dengan Pemprov DKI Jakarta.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pria ini bagikan kisah jadi anak tunggal bayi tabung. Semua keinginan tercapai.
Baca SelengkapnyaGedung itu terdaftar sebagai situs cagar budaya pada tahun 2020.
Baca SelengkapnyaMengapa sejumlah budaya sama-sama mengganggap tabu untuk membuka payung di dalam ruangan? Ketahui penjelasannya mengapa hal ini terjadi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Meski pelaku masih kategori anak-anak, KPAI mendorong keberlangsungan proses hukum yang berjalan.
Baca SelengkapnyaKudapan dari Pariaman ini terbuat dari kacang tanah yang dicampur dengan gula aren dan kerap dijadikan oleh-oleh.
Baca SelengkapnyaSebelum masuk ke kampung Baduy, ada baiknya mengenal sekilas di Imah Saba Budaya
Baca Selengkapnya"KPU harus mengawasi KPUD. Panwas mengawasi. Bawaslu mengawasi, rakyat turun tangan, gunakan kameramu untuk menjaga suara," kata dia.
Baca SelengkapnyaBawaslu berharap KASN menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Takalar terkait dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya terhadap Muh Hasbi.
Baca SelengkapnyaPenelusuran jejak Jalur Rempah berupa Cagar Budaya sudah dilakukan sejak tahun 2020 hingga 2023.
Baca Selengkapnya