Tidak terima dibongkar, perusahaan reklame tuntut Pemprov DKI
Merdeka.com - PT Griya Kaya Kreasi melayangkan somasi kepada Pemprov DKI, Suku Dinas Pengawasan dan Penertiban (P2B) Jakarta Timur, terkait penertiban reklame raksasa di kawasan Cawang Interchange, Cipinang Cempedak. Perusahaan itu menilai Sudin P2B telah melanggar Peraturan Daerah (Perda).
"Dalam Perda No 7 Tahun 2004 tentang penyelenggaraan reklame Pasal 22, kami punya waktu 3x24 jam. Tapi P2B malah sudah membongkarnya dalam waktu satu hari," ujar Direktur PT Griya Kaya Kreasi, Didi O Affandi saat dihubungi, Selasa (9/4).
Menurut Didi, langkah hukum itu dilakukan lantaran tidak terima dengan pernyataan Kepala Sudin P2B, Marbin Hutajulu dan sikap instansinya dalam melakukan penertiban alat peraga miliknya. "Penertiban yang dilakukan Sudin P2B Jakarta menyalahi Peraturan Daerah (Perda) terkait penyelenggaraan reklame," ujarnya.
Didi mengatakan pasca pembongkaran reklame miliknya, Sudin P2B bukannya membawa bahan baku reklame itu ke gedung penyimpanan Pemprov DKI sebagai bukti pertanggungjawaban, malah meninggalkan barang atau puing begitu saja di lokasi pembongkaran.
"Selama ini tim penertiban membawa hasil pembongkarannya ke gudang penyimpanan milik Pemprov DKI. Namun kenyataan tidak untuk reklame kami. Materialnya dibiarkan di bawah tiang bekas reklame. Akibatnya bukan hanya membahayakan pengendara yang melintas di jalan tol tapi material yang ditinggal juga banyak dicuri pemulung," ucap Didi.
Meski demikian, Didi mengaku mendukung upaya Pemprov DKI menertibkan keberadaan media promosi ini. Asalkan hal itu dilakukan sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku. "Jangan sampai menjalankan aturan dengan melanggar aturan itu sendiri," pungkasnya.
Seperti diketahui, sebuah reklame raksasa di kawasan Cawang Interchange, Cipinang Cempedak, Jakarta Timur, Jumat (5/4) malam, dibongkar aparat Sudin P2B Jakarta Timur. Alasan pembongkaran reklame ini adalah karena posisinya berada lajur tol sehingga membahayakan pengendara. Dibantu Satpol PP dan TNI serta polisi reklame berukuran 128 meter dengan tinggi 40 meter ini pun akhirnya dirubuhkan pada saat itu.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemprov DKI Terima 149 Aduan Terkait THR, Paling Banyak dari Perusahaan di Jakarta Selatan
Pemprov DKI Jakarta menerima 149 aduan terkait pembayaran THR di perusahaan swasta.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Buka Suara soal Penurunan Iklan Videotron Anies Baswedan
Kubu Anies-Cak Imin disarankan untuk melaporkan penurunan iklan tersebut ke Bawaslu.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Tenggat Sepekan Peserta Pemilu Tertibkan Alat Peraga Kampanye: Sudah Membahayakan
Terbaru, pengendara terlibat kecelakaan lantaran bendera partai di jalan Gatot Subroto, Jaksel
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kejati DKI Tunjuk 6 Jaksa Pelajari Berkas Pemerasan Firli Bahuri Setebal 0,85 Meter
Apabila berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap alias P21 maka akan dilanjutkan dengan penyerahan barang bukti lengkap dengan tersangkanya.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Tiadakan Ganjil Genap Kendaraan pada 8-9 Februari 2024
Mengingat karena pada 8-9 Februari sehubungan dengan hari libur dan cuti bersama.
Baca SelengkapnyaDulunya Pengemis dan Suka Mabuk, Pria ini Tobat Kini Bisnis Ikan Cakalang Omsetnya Puluhan Juta Rupiah
Cerita pria dulunya pengemis dan suka mabuk kini berhasil mengubah hidupnya menjadi pribadi lebih baik.
Baca SelengkapnyaMenaker: THR Pekerja Paling Lambat Cair 7 Hari Jelang Lebaran, Tak Boleh Dicicil
Sampai saat ini, Kemnaker belum menerima keluhan mengenai pengusaha yang menolak membayar THR bagi karyawannya.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Ingatkan Warga Balik Mudik Tak Bawa Saudara ke Jakarta Tanpa Jaminan Pekerjaan
Pemprov DKI Jakarta mencatat 80 persen sudah kembali ke ibu kota.
Baca Selengkapnya19.000 Lebih Pemudik Padati Stasiun Gambir, 40 Rangkaian Kereta Disiapkan Tiap Hari
Pemudik yang turun di zona drop off terlihat membawa tas dan banyak barang hingga ke area tunggu
Baca Selengkapnya