Merdeka.com - Tim Penasihat Hukum tersangka Shane Lukas, Happy SP Sihombing merasa keberatan atas kliennya yang dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik oleh APA ke Polda Metro Jaya.
"Keberatan ikut dilaporkan APA pencemaran nama baik dan penghinaan," kata Happy saat dihubungi merdeka.com, Sabtu (18/3).
Sebab, lanjut Happy, Shane sama sekali tidak mengenal sosok APA yang merupakan mantan kekasih Mario Dandy Satriyo. Sebab, tidak sekalipun diakui Happy pihak Shane menyinggung soal APA.
"Karena Shane tidak pernah bicara soal APA di media dan ke publik, jadi tidak beralasan klien kami dilaporkan," katanya.
Di samping itu, Happy juga keberatan atas pasal yang dipersangkakan kepada kliennya disamakan dengan Mario Dandy dengan Pasal 355 KUHP ayat 1 tentang penganiayaan berat ancaman 12 tahun bui.
"Shane keberatan disangkakan pasalnya sama dengan Mario," ujarnya.
Diketahui, APA (19) telah melaporkan mantan kekasihnya Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas dan AG ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik.
"Memblow-up menuduh kepada APA menyampaikan suatu perbuatan tidak baik yang dilakukan oleh korban atau David. Itu kami bantah dengan tegas, pertemuan 30 Januari itu hanya pertemuan seperti biasa," kata pengacara APA, Enita Edyalaksmita.
"Jadi tidak ada menyinggung status AG membicarakan begini begini, melakukan perbuatan tidak baik, tidak ada sama sekali. Jadi oleh karena itu kita bicara hukum harus ada fakta, tidak boleh katanya katanya semuanya berdasarkan data saksi dan sebagainya," tambahnya.
Laporan dilayangkan penasihat hukum Enita Edyalaksmita pada Selasa, 14 Maret 2023. Laporan tercatat dengan nomor: LP/B/1376/III/2023/POLDA METRO JAYA, Tanggal 14 Maret 2023.
Dalam laporannya, Enita menyerahkan semua barang bukti di antaranya berita di media cetak dan elektronik. "Semua udah kami susun itu bukti-bukti jelas fakta sudah diserahkan," tandas dia.
Advertisement
Sekadar informasi, Polda Metro Jaya telah mengkonstruksikan pasal baru terhadap kedua tersangka dan satu pelaku. Dengan alat bukti dan keterangan yang didapat usai perkara ditarik dari Polres Metro Jakarta Selatan.
Untuk tersangka Mario, dijerat dengan pasal 355 KUHP ayat 1, subsider pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 535 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Penyidik juga mengenakan Mario pasal 76c Jo 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," tutur Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi.
Lanjut, untuk tersangka Shane dijerat pasal 355 ayat 1 Jo pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 Jo 56 KUHP, subsider 353 ayat 2 Jo 56 KUHP, subsider 351 ayat 2 Jo 76c.
Sedangkan untuk pelaku AG, pasal 76 c jo pasal 80 UU perlindungan anak dan atau 355 ayat 1 Jo 56 subsider 353 ayat 1 KUHP subsider 351 ayat 2 KUHP.
Mereka bertiga ditetapkan sebagai tersangka, lantaran diduga terlibat dalam aksi penganiayaan kepada David anak pengurus pusat GP Ansor di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Baca juga:
Berkas AG Dikembalikan, Jaksa Minta Polisi Lengkapi Unsur Formil dan Materil
Polisi Cari Alat Bukti Usut Laporan Pencemaan Nama Baik Eks Pacar Mario Dandy APA
Mario Dandy Sebar Video dan Foto Penganiayaan David ke Temannya, Ini Reaksi Pengacara
Kubu Mario Dandy Sebut Kemungkinan Ada Tersangka Baru, Mengarah ke APA?
Fakta Baru, Mario Dandy Sebar Video dan Foto Penganiayaan David ke 3 Temannya
Diprotes Warga, Beton Pembatas Putar Balik di Jalan Pangeran Antasari akan Dicopot
Sekitar 13 Jam yang laluTravel Umrah Terlantarkan Jemaah di Arab Saudi Ternyata Pakai Barcode Bekas
Sekitar 16 Jam yang laluAnalisis Dishub DKI soal Kemacetan Jakarta Jelang Buka Puasa
Sekitar 17 Jam yang laluTeddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati, Jaksa Sebut Tidak Ada Hal Meringankan
Sekitar 17 Jam yang laluTipu Daya Travel Naila Syafaah, Ajak Tokoh Agama Buat Tarik Minat Calon Jemaah Umrah
Sekitar 17 Jam yang laluDemi Jakarta Bebas Macet, 14 Putar Balik Ditutup, 1 Titik Ruas Jalan Dibuat Searah
Sekitar 17 Jam yang laluKubu David Sindir Kubu AG Berlebihan Minta Perlindungan Selama Sidang: Tak Elok
Sekitar 19 Jam yang laluSidang Eksepsi, Kubu AG Pacar Mario Dandy Keberatan dengan Dakwaan Jaksa
Sekitar 20 Jam yang laluDinkes DKI Jamin Covid-19 Varian Arcturus Belum Masuk ke Jakarta
Sekitar 20 Jam yang laluPSI Nilai 20 Pejabat Pemprov DKI Dirotasi untuk Menyesuaikan Gaya Kepemimpinan Heru
Sekitar 21 Jam yang laluDPRD DKI Puji Kadis Bina Marga yang Dicopot Heru: Beliau Bagus, Peduli Pembangunan
Sekitar 22 Jam yang laluPacar Mario Dandy Ajukan Eksepsi Hari Ini
Sekitar 22 Jam yang laluPolisi Ungkap Motif Pasangan Suami Istri Tipu Ratusan Jemaah Umrah
Sekitar 23 Jam yang laluPemprov DKI Habiskan Rp3,27 Miliar untuk Program Mudik Gratis 2023
Sekitar 23 Jam yang laluHotman Paris Pede Teddy Minahasa Berpeluang Bebas, Ini Strateginya
Sekitar 18 Jam yang laluIntip Foto Pernikahan Komjen Rycko Amelza 25 Tahun Lalu, Wajahnya sama Istri Disorot
Sekitar 19 Jam yang laluPolisi Muda Polres Bogor Ikutan Bikin Tren Video 'Chuaks' Ala Tiktok, Isinya Sindiran
Sekitar 19 Jam yang laluBanjir Pujian, Begini Aksi Seorang Polisi yang Jualan Usai Pulang Bekerja
Sekitar 20 Jam yang laluCEK FAKTA: Hoaks Penemuan Tulang Manusia dan Bom di Ruang Rahasia Rumah Ferdy Sambo
Sekitar 3 Hari yang laluVIDEO: "Papa Kangen" Isi Surat Sambo & Putri Candrawathi ke Anak Tercinta
Sekitar 6 Hari yang laluSepucuk Surat Ferdy Sambo & Putri untuk Si Bungsu yang Ultah, Ada Pesan Haru
Sekitar 6 Hari yang laluPutra Bungsunya Ulang Tahun, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Tulis Pesan Haru
Sekitar 1 Minggu yang laluLPSK Cabut Perlindungan Richard Eliezer Buntut Wawancara TV, Ini Kata Pengacara
Sekitar 2 Minggu yang laluAlasan LPSK Cabut Perlindungan Bharada Richard Eliezer
Sekitar 2 Minggu yang laluLPSK Cabut Perlindungan Terhadap Bharada Richard Eliezer
Sekitar 2 Minggu yang laluCEK FAKTA: Hoaks Permintaan Terakhir Sambo Satu Sel dengan Putri Sebelum Dihukum Mati
Sekitar 2 Minggu yang laluTOP NEWS: Harta Miliaran Rafael Terbongkar | LPSK Kecewa Berat Eliezer Langgar Aturan
Sekitar 2 Minggu yang laluLPSK Cabut Perlindungan, Bharada E akan Diperlakukan Seperti Ini oleh Polisi
Sekitar 2 Minggu yang laluVIDEO: Duduk Perkara Hingga LPSK Cabut Perlindungan Buntut Eliezer Wawancara di TV
Sekitar 2 Minggu yang laluVaksin IndoVac Sudah Bisa Digunakan Sebagai Booster Kedua Masyarakat 18 Tahun ke Atas
Sekitar 3 Minggu yang laluHoaks, Kemenkes Terbitkan Artikel Pria Tak Vaksinasi Berefek pada Kualitas Sperma
Sekitar 1 Bulan yang laluDuel Penggawa Timnas Indonesia dalam Laga Persija Vs Persib di BRI Liga 1: Bisa Beri Perbedaan?
Sekitar 1 Jam yang laluPiala Dunia U-20 2023 di Indonesia Batal, Perjuangan Bali United Jadi Tim Musafir Sia-sia
Sekitar 9 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami