Tidak Kenal APA, Teman Mario Dandy Bingung Ikut Dilaporkan ke Polisi

Sabtu, 18 Maret 2023 16:15 Reporter : Bachtiarudin Alam
Tidak Kenal APA, Teman Mario Dandy Bingung Ikut Dilaporkan ke Polisi Peran AG di rekonstruksi penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo. ©2023 Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Tim Penasihat Hukum tersangka Shane Lukas, Happy SP Sihombing merasa keberatan atas kliennya yang dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik oleh APA ke Polda Metro Jaya.

"Keberatan ikut dilaporkan APA pencemaran nama baik dan penghinaan," kata Happy saat dihubungi merdeka.com, Sabtu (18/3).

Sebab, lanjut Happy, Shane sama sekali tidak mengenal sosok APA yang merupakan mantan kekasih Mario Dandy Satriyo. Sebab, tidak sekalipun diakui Happy pihak Shane menyinggung soal APA.

"Karena Shane tidak pernah bicara soal APA di media dan ke publik, jadi tidak beralasan klien kami dilaporkan," katanya.

2 dari 3 halaman

Di samping itu, Happy juga keberatan atas pasal yang dipersangkakan kepada kliennya disamakan dengan Mario Dandy dengan Pasal 355 KUHP ayat 1 tentang penganiayaan berat ancaman 12 tahun bui.

"Shane keberatan disangkakan pasalnya sama dengan Mario," ujarnya.

Diketahui, APA (19) telah melaporkan mantan kekasihnya Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas dan AG ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik.

"Memblow-up menuduh kepada APA menyampaikan suatu perbuatan tidak baik yang dilakukan oleh korban atau David. Itu kami bantah dengan tegas, pertemuan 30 Januari itu hanya pertemuan seperti biasa," kata pengacara APA, Enita Edyalaksmita.

"Jadi tidak ada menyinggung status AG membicarakan begini begini, melakukan perbuatan tidak baik, tidak ada sama sekali. Jadi oleh karena itu kita bicara hukum harus ada fakta, tidak boleh katanya katanya semuanya berdasarkan data saksi dan sebagainya," tambahnya.

Laporan dilayangkan penasihat hukum Enita Edyalaksmita pada Selasa, 14 Maret 2023. Laporan tercatat dengan nomor: LP/B/1376/III/2023/POLDA METRO JAYA, Tanggal 14 Maret 2023.

Dalam laporannya, Enita menyerahkan semua barang bukti di antaranya berita di media cetak dan elektronik. "Semua udah kami susun itu bukti-bukti jelas fakta sudah diserahkan," tandas dia.

3 dari 3 halaman

Kasus Penganiayaan

Sekadar informasi, Polda Metro Jaya telah mengkonstruksikan pasal baru terhadap kedua tersangka dan satu pelaku. Dengan alat bukti dan keterangan yang didapat usai perkara ditarik dari Polres Metro Jakarta Selatan.

Untuk tersangka Mario, dijerat dengan pasal 355 KUHP ayat 1, subsider pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 535 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Penyidik juga mengenakan Mario pasal 76c Jo 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," tutur Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi.

Lanjut, untuk tersangka Shane dijerat pasal 355 ayat 1 Jo pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 Jo 56 KUHP, subsider 353 ayat 2 Jo 56 KUHP, subsider 351 ayat 2 Jo 76c.

Sedangkan untuk pelaku AG, pasal 76 c jo pasal 80 UU perlindungan anak dan atau 355 ayat 1 Jo 56 subsider 353 ayat 1 KUHP subsider 351 ayat 2 KUHP.
Mereka bertiga ditetapkan sebagai tersangka, lantaran diduga terlibat dalam aksi penganiayaan kepada David anak pengurus pusat GP Ansor di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Baca juga:
Berkas AG Dikembalikan, Jaksa Minta Polisi Lengkapi Unsur Formil dan Materil
Polisi Cari Alat Bukti Usut Laporan Pencemaan Nama Baik Eks Pacar Mario Dandy APA
Mario Dandy Sebar Video dan Foto Penganiayaan David ke Temannya, Ini Reaksi Pengacara
Kubu Mario Dandy Sebut Kemungkinan Ada Tersangka Baru, Mengarah ke APA?
Fakta Baru, Mario Dandy Sebar Video dan Foto Penganiayaan David ke 3 Temannya

Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini