Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

TGUPP DKI: Pembangunan Rusun Kampung Akuarium Tidak Menggunakan APBD

TGUPP DKI: Pembangunan Rusun Kampung Akuarium Tidak Menggunakan APBD Warga Kampung Akuarium. ©2019 Merdeka.com/Iqbal S Nugroho

Merdeka.com - Pembangunan rumah susun bagi warga Kampung Akuarium dipastikan tidak menggunakan APBD DKI Jakarta. Anggota TGUPP DKI Angga Putra Fidrian menyebut bajet untuk pembangunan rusun dibebankan kepada pengembang melalui Surat Persetujuan Penunjukan Penggunaan Lokasi atau Lahan (SP3L).

"Pembangunan tidak menggunakan APBD, tapi menggunakan kewajiban SP3L. Kewajiban SP3L ini kewajiban pengembang ketika dia mau bangun rusun, dengan menyediakan rusun murah di Pemprov DKI Jakarta," kata Angga dalam satu diskusi virtual, Senin (24/8).

Kendati kewajiban pengelolaan ada di pihak pengembang, Angga menegaskan lahan Kampung Akuarium tetap menjadi aset Pemprov DKI. "Dia tidak menggunakan APBD tapi tetap dicatat sebagai aset Pemprov DKI Jakarta. Karena itu kewajiban pengembang," ucapnya.

Angga menuturkan skema SP3L berbeda dengan Koefisiensi Lantai Bangunan (KLB). Angga menjelaskan, perbedaan antara SP3L dengan KLB yaitu KLB adalah denda atas pelanggaran tata ruang, sedangkan kewajiban SP3L adalah karena pengembang berencana membuka kawasan lebih dari 5.000 meter untuk membangun rusun atau apartemen. Namun, rusun yang dibangun harus berharga ekonomis.

Untuk penataan Kampung Akuarium, PT Amaron Perkasa disebut sebagai pihak yang akan membangun rumah susun untuk warga Kampung Akuarium. Nilai yang akan dihabiskan untuk pembangunan sekitar Rp62 miliar.

"Nilainya untuk Amaron Perkasa itu Rp62 miliar, untuk 240 unit di Kampung Akuarium. Ini fungsinya akan jadi housing stock," tuturnya.

Diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menargetkan penataan Kampung Akuarium, Penjaringan, Jakarta Utara, dimulai pada September 2020 dan selesai Desember 2021. Penataan tersebut sebagai tindak lanjut Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 878 tahun 2018 tentang Gugus Tugas Pelaksanaan Penataan Kampung dan Masyarakat.

Pembangunan Kampung Akuarium rencananya dimulai pada September 2020 direncanakan selesai pada Desember 2021 atau kemungkinan lebih cepat," ujar Pelaksana tugas Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman DKI Jakarta Sarjoko usai menghadiri peletakan batu pertama sebagai simbolis penataan Kampung Akuarium, Senin (17/8).

Nantinya, kampung tersebut akan ditata di atas lahan seluas 10,000 meter persegi yang akan terdiri dari 5 blok, dan diisi oleh 241 hunian dengan tipe 36. Untuk desain penataan, disebutkan Sarjoko melibatkan partisipasi warga Kampung Akuarium dan telah melalui sidang tim ahli cagar budaya dan sidang pemugaran, tim ahli bangunan gedung. Sarjoko menambahkan, bajet yang akan dikeluarkan untuk penataan Kampung Akuarium berkisar Rp62 miliar.

(mdk/ray)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
BPBD dan KemenPUPR Siapkan Kolam Rentesi untuk Atasi Banjir Kudus

BPBD dan KemenPUPR Siapkan Kolam Rentesi untuk Atasi Banjir Kudus

Air yang menggenang di bagian selatan Kudus akan diarahkan ke kolam retensi.

Baca Selengkapnya
Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi  Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan

Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan

Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.

Baca Selengkapnya
Segera Disahkan, RUU DKJ Atur soal Gubernur Jakarta Dipilih Melalui Pilkada hingga Dewan Aglomerasi

Segera Disahkan, RUU DKJ Atur soal Gubernur Jakarta Dipilih Melalui Pilkada hingga Dewan Aglomerasi

Terdapat tujuh poin dibahas dan disepakati DPR terkait RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Diberhentikan, AWK Dilarang Pakai Kantor dan Fasilitas Anggota DPD Mulai 12 Maret 2024

Diberhentikan, AWK Dilarang Pakai Kantor dan Fasilitas Anggota DPD Mulai 12 Maret 2024

Usai diberhentikan dari anggota DPD, Arya Wedakarna kehilangan segala hak keuangan, administratif serta fasilitas lainnya

Baca Selengkapnya
DPRD DKI Heran Heru Budi Mau Bangun Rusun Baru untuk Warga Kampung Bayam

DPRD DKI Heran Heru Budi Mau Bangun Rusun Baru untuk Warga Kampung Bayam

Sebelumnya Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi perencana membangun rusun baru untuk menampung warga eks Kampung Bayam

Baca Selengkapnya
Ternyata Ini Rumah Sakit Pribumi Pertama di Indonesia, Begini Penampakannya

Ternyata Ini Rumah Sakit Pribumi Pertama di Indonesia, Begini Penampakannya

Ini adalah rumah sakit pribumi tertua. Rumah sakit itu adalah RS PKU Yogyakarta yang didirikan oleh K.H. Sudja’ dan disetujui oleh K.H. Ahmad Dahlan.

Baca Selengkapnya
Kubu Anies Beberkan Pelanggaran-Pelanggaran Gibran yang Diklaim Tak Diproses Petugas Pemilu

Kubu Anies Beberkan Pelanggaran-Pelanggaran Gibran yang Diklaim Tak Diproses Petugas Pemilu

Laporan terhadap Cawapres Muhaimin Iskandar begitu cepat diproses oleh Bawaslu.

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Sediakan 259 Bus untuk Mudik Gratis, Catat Tanggal dan Kota Tujuan

Pemprov DKI Sediakan 259 Bus untuk Mudik Gratis, Catat Tanggal dan Kota Tujuan

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menggelar program mudik gratis untuk masyarakat pada momen Lebaran 2024.

Baca Selengkapnya
KPK Temukan Dugaan Titipan Proyek Bandung Smart City, Empat Anggota DPRD Diperiksa

KPK Temukan Dugaan Titipan Proyek Bandung Smart City, Empat Anggota DPRD Diperiksa

KPK menetapkan tersangka-tersangka baru dari jajaran eksekutif pemerintah hingga DPRD Bandung.

Baca Selengkapnya