TGUPP, dari tempat buangan SKPD jadi lokasi singgah tim pemenangan
Merdeka.com - Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) pertama kali dibentuk pada era Joko Widodo menjadi Gubernur DKI Jakarta. TGUPP sempat mendapatkan gelar tim 'buangan' mantan kepala dinas kala itu. Pasalnya ada tujuh mantan Kepala Dinas dan Kepala Badan DKI yang digabung menjadi satu dalam jabatan fungsional tersebut.
Mantan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taufik Yudi Mulyanto yang menjadi Kepala TGUPP. Tim itu beranggotakan mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono, mantan Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta Unu Nurdin, mantan Kepala Dinas Komunikasi Informasi Masyarakat Sugiyanta, mantan Kepala Dinas Kelautan dan Pertanian DKI Jakarta Ipih Ruyani, mantan Kepala Dinas Sosial Kian Kelana, dan mantan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) DKI Jakarta Zaenal Mussapa.
Namun hal berbeda terjadi pada masa kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Pasalnya tim yang semula hanya berisikan tujuh orang tersebut menjadi 51 orang. Bahkan, dia memasukkan Bambang Widjojanto sebagai Ketua Komite Pencegahan Korupsi. Di mana sebelumnya Bambang menjadi anggota tim sukses Anies-Sandiaga Uno pada Pilkada DKI 2017 silam.
Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng menilai, perubahan paradigma adanya TGUPP terjadi pada masa kepemimpinan mantan Menteri Pendidikan itu. Karena ada beberapa anggota TGUPP yang merupakan tim sukses pada Pilkada DKI 2017 silam.
"Tetapi tempat buangan itu di era Anies, menjadi tempat tampungan bagi mereka yang pernah sakit hati selama ini ditekan Ahok, atau juga menampung 28 non PNS yang bisa saja adalah mantan timses atau teman," katanya kepada merdeka.com, Rabu (3/1).
Dia mengatakan, bukan merupakan kekeliruan saat Anies membentuk TGUPP seperti itu.Namun, kekhawatiran muncul kala TGUPP memiliki bentuk struktural selaiknya SKPD, padahal mereka tidak diisi oleh PNS DKI Jakarta. Robert mengingatkan, mantan Rektor Paramadina itu untuk lebih bijaksana sebelum mengolah masukan.
"Saya lihat TGUPP nantinya akan bekerja satu ruangan dengan gubernur, seperti teman diskusi, memberikan pandangan. Meskipun hanya menjadi teman diskusi, gubernur itu punya deputi lima orang, punya puluhan SKPD dia punya tim ahli, yang begini banyak sekali mudah-mudahan gubernur gak kebingungan," jelasnya.
Pandangan serupa juga disampaikan oleh Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio. Agus mengatakan, TGUPP seharusnya menjadi lembaga fungsional bukan struktural seperti saat ini. Bahkan, dia mempertanyakan, mengapa Anies harus memasukkan pencegahan korupsi dalam TGUPP.
"Ngapain? Kan sudah ada KPK, Saber Pungli, Kejaksaan. Ngapain (TGUPP) ngurusin korupsi di DKI, kayaknya TGUPP jadi tempat memberikan balas budi untuk timses. Karena dulunya TGUPP untuk orang yang tidak bisa bekerja sama dengan gubernur karena mereka (PNS) tidak bisa dipecat," jelasnya.
Dia menyarankan, Anies untuk mengoreksi keberadaan TGUPP. Karena, Agus menilai, tidak perlu membentuk lembaga fungsional yang tugasnya telah dilakukan lembaga lain, terutama terkait keberadaan komite pencegahan korupsi.
"Gak usah ada (TGUPP). Kalau atasannya tidak korupsi lalu tegas maka bawahannya gak bakalan ada yang berani. Kalau gak bisa dibina yang lepaskan aja ke kejaksaan, kepolisian atau KPK," tutupnya.
Sebelumnya, Anies mengumumkan pembentukan komite baru bernama Komite Pencegahan Korupsi DKI Jakarta. Komite ini merupakan bagian dari Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP). Di mana Bambang menjadi ketua komite itu.
"Kami berdua berbahagia karena alhamdulillah perjalanan tahun 2018 diawali dengan mulai bekerjanya Komite Pencegahan Korupsi Ibu Kota. Komite Pencegahan Korupsi Ibu Kota disusun sebagai bagian dari TGUPP," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (3/1).
Anggota Komite Pencegahan Korupsi yang diketuai Bambang iu adalah aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM) hak asasi manusia Nursyahbani Katjasungkana, mantan Wakapolri Komjen Oegroseno, peneliti ahli tata pemerintahan Tatak Ujiyati, dan mantan Ketua TGUPP pada pemerintahan sebelumnya Muhammad Yusuf.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebut Putusan DKPP ke KPU Tak Pengaruhi Pencalonan Gibran, Airlangga: Tetap Optimis Menang 1 Putaran
Ketua KPU disanksi etik atas keputusannya meloloskan Gibran dalam proses Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaKetua KPU Ingatkan KPUD: Jaga Kemurnian Suara Pemilih Dari TPS Sampai Rekapitulasi Nasional
Pemilu 2024 sudah memasuki tahapan rekapitulasi suara di tingkat kecamatan.
Baca Selengkapnya95 TPS di Tangerang Selatan Gelar Perhitungan Suara Ulang, 475 Kotak Suara Dihitung Lagi
Penghitungan ulang dilakukan setelah Bawaslu menjatuhkan saksi akibat kelalaian anggota KPPS membuka kotak suara sebelum jadwal pleno rekapitulasi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPU Pastikan SIREKAP Transparan, Tidak Diatur Memenangkan Pihak Tertentu
KPU RI memastikan, tujuan SIREKAP digunakan adalah untuk memotret proses penghitungan suara di TPS
Baca SelengkapnyaKPU Mulai Tahapan Pilgub DKI Jakarta 2024, Simak Jadwal Kampanye hingga Pemungutan Suara Berikut Ini
Pemungutan suara pemilihan gubernur (Pilgub) DKI Jakarta bakal berlangsung pada 27 November 2024.
Baca SelengkapnyaPTUN Jakarta Tolak Gugatan TPDI soal Kasus Dugaan Politik Dinasti Jokowi
Penggugat belum menempuh upaya administratif yang diwajibkan peraturan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaSiap-Siap, Pemerintah Bakal Rekrut 419.146 Guru PPPK
Dengan kolaborasi lintas kementerian dan lembaga yang terus berjalan, katanya, juga dapat menentukan keberhasilan program perekrutan ASN PPPK guru.
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP: PPP Sudah Nyatakan Sikap Resmi Dukung Hak Angket
Hasto mengingatkan, pengajuan hak angket membutuhkan tahapan dan berbagai persiapan.
Baca SelengkapnyaKPU Siapkan 80 TPS Khusus di DKI Jakarta untuk Pemilu 2024, Berikut Rincian Lokasinya
Di Lokasi TPS Khusus tersebut tidak ada pengamanan khusus yang diberikan KPU
Baca Selengkapnya