Terkuak, Eks Pengacara Bharada E Andreas Nahot Silitonga Jadi Pengacara Mario Dandy
Merdeka.com - Teka-teki siapa sosok pengacara Mario Dandy Satriyo akhirnya terkuak. Ternyata, sosok Andreas Nahot Silitonga lah yang mendampingi anak Rafael Alun Trisambodo tersebut sebagai pengacara barunya.
Andreas merupakan pengacara yang sempat menjadi kuasa hukum Richard Eliezer alias Bharada E ketika awal kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, mencuat. Setelah itu, nama Andreas kembali mencuat ketika menangani perkara penganiayaan Mario usai menggantikan Dolfie Rompas.
"Setelah tahap dua inilah. Jadi pas dulu masa pergantian. Sebelum berkas lengkap pokoknya lagi tahap proses dua ini," kata Andreas saat ditemui di Kejari Jakarta Selatan, Jumat (26/5).
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang diduga melakukan penganiayaan? Leon Dozan diduga melakukan penganiayaan terhadap Rinoa Aurora Senduk setelah foto dan video dalam tangkapan layar obrolan di Whatsapp terbongkar.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa yang terlibat dalam kasus ini? Terdakwa Fatia Maulidiyanti menjalani pemeriksaan dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Luhut Binsar Pandjaitan pada hari ini, Senin (28/8).
-
Siapa yang menjadi tersangka perundungan? Hasilnya dua orang siswa ditetapkan sebagai tersangka. Kedua tersangka merupakan kakak kelas korban.
Namun Andreas enggan berkomentar terkait apa yang disampaikan Mario semenjak kliennya di tahan di Rutan Polda Metro Jaya. Andreas mengaku hanya ingin fokus kepada pokok perkara untuk membela kliennya.
"Enggak langsung ketemu di sini. Enggak sudah pernah ketemu. Eggak sih kita fokus bicara masalah materi (Yang dikeluhkan Mario) Enggak ada," katanya.
Strategi Pembelaan
Andreas mengatakan, saat ini sedang fokus untuk melakukan pembelaan dari sisi perencanaan penganiayaan yang akhirnya disematkan kepada kliennya. Karena pasal tersebut menurut dia, berbeda dengan pasal tersangka awal yang sempat diusut Polres Jakarta Selatan.
"Ya kalau hari ini kan sudah tahap dua ya. Artinya tinggal nanti di persidangan kita lihat pembuktiannya seperti apa. Ya karena nantikan akan pelbagai macam pasal yang dituduhkan. Memang yang paling utama ini kan pertanyaannya terkait dengan perencanaan atau bukan karena sebenarnya itu yang diperbincangkan," kata dia.
"Kalau penganiayaannya itu kita sudah tidak ada perdebatan lagi di sana karena nanti kita juga akan mempersiapkan fakta-fakta dan saksi juga yang akan memperkuat. Tapi intinya dari pada persidangan itu kan Jaksa membuktikan dakwaannya," tambahnya.
Profil Andreas Nahot Silitonga
Dikutip dari silitongatambunan-law.com, Andreas Nahot Silitonga merupakan pengacara yang banyak menangani kasus sebagai Partner, sebelum mendirikan Silitonga & Tambunan Law Firm ditahun 2019.
Memiliki karir pendidikan lulusan Fakultas Hukum Universitas Trisakti dan Master of Laws di University of Melbourne, Australia. Dia juga turut menjabat sebagai Ketua Asosiasi Advokat Indonesia DPC Jakarta Pusat periode 2019 – 2024.
Dalam beberapa organisasi profesi pengacara, Nahot juga tercatat turut andil dalam seperti AAI (Asosiasi Advokat Indonesia), PERADI (Persatuan Advokat Indonesia), AKPI (Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia), AKHKI (Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia).
Perkara Mario Dandy
Sekedar informasi bila Mario Dandy saat ini telah ditahan di Rutan Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Usai menjalani tahap II atau pelimpahan dari penyidik Polda Metro Jaya.
"Kami menerima pelimpahan perkara dari penyidik, yaitu atas nama tersangka MDS dan SL," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan (Jaksel) Syarief Sulaeman saat jumpa pers di kantornya, Jumat (26/5).
Sulaeman menjelaskan bahwa penahanan kepada Mario dan Shane akan dilakukan selama 20 hari ke depan. Guna menunggu, proses pelimpahan berkas perkara untuk sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Pada saat ini kami akan menyempurnakan surat dakwaan dan dalam waktu singkat kami akan melimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) untuk persidangan," kata dia.
Adapun, Mario Dandy dan Shane Lukas dijerat Pasal Kesatu primair Pasal 355 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, Subsider 353 ayat 2 KUHP jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Atau kedua, Pasal 76c Jo 50 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak Jo 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Karangan bunga itu ada yang berisi dukungan kepada Shane dan doa untuk David.
Baca SelengkapnyaSidang tuntutan ini buntut kasus penganiayaan terhadap David Ozora pada Februari lalu.
Baca SelengkapnyaSidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy dan Shane Lukas oleh Jaksa Penuntut Umum ditunda hingga 15 Agustus.
Baca SelengkapnyaMario Dandy dijatuhi hukuman dengan pidana penjara selama 12 tahun.
Baca SelengkapnyaTampak Mario yang terlihat tersenyum saat diserahkan ke petugas Lapas Salemba.
Baca SelengkapnyaBharada E tampil segar degan balutan seragam Polri.
Baca SelengkapnyaMario Dandy memutuskan mengajukan banding terhadap vonis diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut.
Baca SelengkapnyaKeduanya sempat merencanakan menikah tahun 2023 namun gagal karena Richard terlibat kasus pembunuhan.
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas.
Baca SelengkapnyaPolisi masih menunggu konfirmasi lanjutan dari jaksa penuntut umum terkait berkas perkara Mario Dandy.
Baca SelengkapnyaMario Dandy sempat keberatan jadi saksi yang memberatkan ayahnya Rafael Alun di Pengadilan Tipikor.
Baca SelengkapnyaVonis hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Baca Selengkapnya