Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Terancam dibebastugaskan, ini reaksi Anies Baswedan

Terancam dibebastugaskan, ini reaksi Anies Baswedan Anies Baswedan. ©2017 Merdeka.com/Sania

Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terancam dibebastugaskan apabila tidak mengubah kebijakannya terkait penataan PKL di Jalan Jatibaru, Tanah Abang. Hal ini terkait dengan Laporan Hasil Akhir Pemeriksaan (LHAP) Ombudsman terhadap konsep penataan PKL Tanah Abang yang diserahkan pada Senin (26/3).

Menanggapi itu, Anies Baswedan mengaku mengapresiasi Ombudsman DKI yang akhirnya aktif menjalankan tugas.

"Saya apresiasi apa yang sudah dilakukan perwakilan Ombudsman, dingat-ingat ya ini perwakilan Ombudsman RI bukan dari Ombudsman. Karena itu ada dua hal berbeda ini adalah perwakilan, yang memiliki otoritas siapa? Kita akan pelajari dan kita senang bahwa perwakilan akhirnya aktif, akhirnya terlibat," kata Anies di kantor Walikota Jakarta Selatan, Selasa (27/3).

Anies mengatakan akan mempelajari seksama dan membaca menyeluruh laporan Ombudsman sebelum mengutarakan langkah selanjutnya. "Mudah-mudahan nanti ke depan kita akan respons, tentu saja baru belum 24 jam Nanti saya baca dulu, saya sampaikan kan kalau kita menghormati kita laporannya itu cara menghormati," kata Anies.

Mantan Mendikbud itu mengatakan, laporan yang diberikan Ombudsman cukup panjang sehingga membutuhkan waktu untuk mempelajarinya. Anies menyebut cara terbaik menghargai adalah dengan mempelajari laporan bukan dengan asal merespon.

"Kalau kita merespons tanpa membaca itu namanya enggak menghargai. Panjang laporannya," kata Anies

Diketahui, Ombudsman menemukan 4 malaadministrasi pada penataan PKL di Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang. Penyimpangan itu berupa pengabaian kewajiban hukum, penyimpangan prosedur, perbuatan melawan hukum, dan inkompetensi.

Plt Ketua Ombudsman perwakilan DKI, Dominikus Dalu, menjelaskan jika dalam 30 hari tidak ditanggapi Pemprov DKI, maka laporan tersebut bisa ditingkatkan menjadi rekomendasi. Hal itu setelah melalui mekanisme pleno pimpinan Ombudsman RI.

"Bilamana dalam 30 hari ke depan belum ada perkembangan atau informasi yang disampaikan kepada Ombudsman terkait tindakan korektif Pemprov DKI Jakarta, maka laporan ini kita tingkatkan menjadi rekomendasi," kata Dominikus saat konferensi pers di kantor Ombudsman RI, Senin (26/3).

Dominikus menyebutkan sanksi administratif bisa diberikan kepada terlapor dalam hal ini Gubernur DKI Anies Baswedan, jika tidak melaksanakan rekomendasi Ombudsman RI. Kewenangannya sebagai kepala daerah bisa dicabut.

Hal tersebut tertuang dalam Pasal 351 UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam ayat 5, disebutkan kepala daerah yang tidak mengikuti rekomendasi Ombudsman, diberikan sanksi berupa pembinaan khusus oleh Kementerian, dan kewenangannya diberikan kepada wakilnya atau pejabat yang ditunjuk.

"Sanksi administratif itu bisa dinon-jobkan, bisa, dibebastugaskan," kata dia.

Reporter: Delvira HutabaratSumber: Liputan6.com

(mdk/eko)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polisi Tangkap Pelaku yang Ancam Tembak Anies Baswedan

Polisi Tangkap Pelaku yang Ancam Tembak Anies Baswedan

Polisi menangkap pelaku yang menebar ancaman terkait penembakan Anies Baswedan

Baca Selengkapnya
Dapat Ancaman Mau Ditembak, Anies Baswedan: Mudah-mudahan Tidak Kejadian

Dapat Ancaman Mau Ditembak, Anies Baswedan: Mudah-mudahan Tidak Kejadian

Dia berharap ancaman penembakan itu tidak benar-benar terjadi.

Baca Selengkapnya
Anies Baswedan Ungkap Alasannya Teguh Usung Perubahan

Anies Baswedan Ungkap Alasannya Teguh Usung Perubahan

Anies juga menginginkan agar demokrasi tetap terjaga dengan baik.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ini Harapan Anies Baswedan Terhadap Pelaku Pengancaman Pembunuhan Dirinya

Ini Harapan Anies Baswedan Terhadap Pelaku Pengancaman Pembunuhan Dirinya

Peristiwa ini mengajarkan semua pihak agar lebih bijak dalam menyampaikan pendapat.

Baca Selengkapnya
Asal Mula Munculnya Dugaan Ancaman Penembakan Capres Anies Baswedan

Asal Mula Munculnya Dugaan Ancaman Penembakan Capres Anies Baswedan

Dugaan ancaman penembakan ini berasal dari salah satu akun sosial media.

Baca Selengkapnya
Reaksi Anies Baswedan Tahu Dipolisikan Gara-Gara Akronim AMIN

Reaksi Anies Baswedan Tahu Dipolisikan Gara-Gara Akronim AMIN

Anies menyerahkan penanganan kasus dugaan penistaan agama tersebut kepada aparat penegak hukum.

Baca Selengkapnya
Anies Baswedan: Kalau Pelanggaran Pemilu Dibiarkan akan Menular

Anies Baswedan: Kalau Pelanggaran Pemilu Dibiarkan akan Menular

Anies menghormati seluruh pilihan rakyat Indonesia pada pemilihan presiden (Pilpres) 2024.

Baca Selengkapnya
Kesejahteraan TNI Diungkit dalam Debat Ketiga Capres, Berapa Gaji Anggota TNI Tahun Ini?

Kesejahteraan TNI Diungkit dalam Debat Ketiga Capres, Berapa Gaji Anggota TNI Tahun Ini?

Anies Baswedan menyebut banyak prajurit TNI belum punya rumah, tapi Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto menguasai lahan 34.000 ha.

Baca Selengkapnya
Cerita Anies Diminta Bikin Pidato Kekalahan saat Pilgub DKI Putaran Dua Lawan Ahok

Cerita Anies Diminta Bikin Pidato Kekalahan saat Pilgub DKI Putaran Dua Lawan Ahok

Anies Baswedan bercerita pernah diminta untuk membuat pidato kekalahan pada Pilkada DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya