Merdeka.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Harrono menyebut bakal mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Hal itu diungkapkan Heru Budi saat ditanyai soal aturan hukum mana yang akan dipakai Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk menentukan besaran UMP DKI 2023. Dia mengatakan tak akan menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021.
"Enggak (PP Nomor 36 Tahun 2021) kan ada Permenaker 18," kata Heru di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (24/11/2022).
Kendati demikian, Heru mengaku masih belum menentukan nilai pasti besaran UMP DKI 2023. Dia menyampaikan laporan resmi masih dalam pembahasan internal Dinas Tenaga Kerja DKI.
"Ya, mungkin sebelum tanggal 28, atau pas tanggal 28. Lagi dihitung sama-sama, laporan resminya kan dari dinas ketenagakerjaan belum ke saya kan. Mereka masih dibahas di internal," jelas Heru.
Sebelumnya, anggota dewan pengupahan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta Nurjaman menyebut ada empat rekomendasi soal besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2023. Rekomendasi itu hasil dari sidang dewan pengupahan DKI Jakarta yang diwakili tiga unsur.
Adapun ketiga unsur itu, yakni unsur pengusaha perwakilan Apindo DKI, unsur pengusaha perwakilan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI, unsur Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI, dan unsur serikat/konfederasi buruh.
Nurjaman menyatakan empat rekomendasi soal besaran UMP DKI 2023 itu muncul karena tidak adanya kesepahaman antarketiga unsur yang bersangkutan.
"Hasil yang perlu kami sampaikan adalah di akhir sidang itu menghasilkan empat rekomendasi karena tidak ada kesepahaman dari masing-masing (unsur)," kata Nurjaman kepada wartawan, dikutip Kamis (23/11/2022).
Alhasil, dewan pengupahan bakal membawa empat rekomendasi hasil sidang pengupahan yang terakhir itu kepada Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. Nantinya, rekomendasi tersebut akan diserahkan paling lambat 28 November 2022.
"Akhirnya memutuskan atau merekomendasikan kepada Pak Gubernur nanti ada empat rekomendasi," kata Nurjaman.
Adapun keempat rekomendasi dari tiga unsur dewan pengupahan soal besaran UMP DKI Jakarta 2023 adalah sebagai berikut:
1. Unsur Pengusaha
- Apindo DKI
Apindo DKI merekomendasikan besaran UMP DKI Jakarta 2023 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Apindo menyarankan UMP DKI Jakarta 2023 naik 2,6 persen dari UMP berjalan sehingga nilai aktualnya adalah Rp4,7 juta. Diketahui UMP DKI 2022 ialah Rp4,6 juta.
"PP Nomor 36 itu adalah perintah dari UU Cipta Kerja Tahun 2020. Maka, kami berpatokan bahwa Permenaker (18 Tahun 2022) itu lebih rendah kualitasnya (kedudukan/tingkatan) daripada PP. Tidak mungkin Permenaker itu melebihi ketentuan dari peraturan pemerintah," terang Nurjaman.
- Kadin
Unsur Kadin mengacu pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. UMP DKI Jakarta 2023 diusulkan naik 5,11 persen atau setara Rp4,8 juta.
2. Unsur Pemerintah DKI Jakarta
Pemerintah DKI Jakarta merekomendasikan atau mengajukan besaran kenaikan UMP DKI sebesar 5,6 persen, mengacu pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022. Besaran yang diajukan pemerintah Rp4,9 juta.
3. Unsur Pekerja
Adapun dari unsur pekerja, UMP DKI Jakarta 2023 diusulkan naik sebesar 10,55 persen dengan nilai yang diajukan sebesar Rp5,1 juta.
"Teman-teman pekerja itu, untuk UMP 2023, menurut saya ini tidak mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021, tidak mengacu Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, karena berbeda kepentingan," kata Nurjaman.
Sumber: Liputan6.com/Winda Nelfira [ded]
Baca juga:
Pemprov DKI Umumkan UMP 2023 Akhir November 2022
Pengusaha dan Buruh Beda Keinginan, Pemprov Kepri Punya Angka Kenaikan UMP Sendiri
Empat Rekomendasi UMP DKI 2023, Terendah Rp4,7 Juta
UMP Bali Tahun 2023 Diusulkan Naik Menjadi Rp2,7 Juta
Pengusaha Ingin Kenaikan UMP 2023 Tak Merata, Sesuai Kondisi Industri per Sektor
Apindo Pastikan Penentuan Besaran UMP DKI 2023 Mengacu PP Nomor 36
Advertisement
Bertemu Kapolda Metro, Keluarga Minta Status Tersangka Hasya Tewas Ditabrak Dicabut
Sekitar 48 Menit yang laluDebat Sengit PDIP dan NasDem DKI Jakarta soal Sodetan CIliwung
Sekitar 52 Menit yang laluRiwayat Perjalanan Pasien Covid Varian Kraken di Pamulang
Sekitar 1 Jam yang laluAntisipasi Banjir di Bidara Cina, Sembilan Pompa Mobile Disiagakan
Sekitar 1 Jam yang laluDisindir Jokowi soal Proyek Mangkrak, Siapa Bertanggung Jawab Sodetan Ciliwung?
Sekitar 2 Jam yang laluGantikan Thomas Lembong, Sofyan Djalil Diangkat jadi Komisaris Utama Ancol
Sekitar 2 Jam yang laluNgamen Tak Kunjung Pulang, Istri dan Anak Dipukul Suami Pakai Ukulele hingga Lebam
Sekitar 3 Jam yang laluTekan Stunting, Kemenkes dan Pemprov DKI Pantau Gizi Ibu Hamil
Sekitar 4 Jam yang laluBesok Rekonstruksi Ulang Mahasiswa UI Tewas Ditabrak, Polisi Undang Keluarga Hasya
Sekitar 5 Jam yang laluTurunkan Stunting di DKI, Menkes dan Pj Gubernur Heru Targetkan Ibu Hamil dan Balita
Sekitar 5 Jam yang laluPolda Metro Mutasi 30 Kapolsek
Sekitar 5 Jam yang laluPolda Metro Jaya Mutasi Besar-besaran, 30 Kapolsek Diganti
Sekitar 5 Jam yang laluVIDEO: Janji Kapolda Metro Tuntaskan Kasus Mahasiswa UI Meninggal Jadi Tersangka
Sekitar 4 Jam yang laluKapolri Akui Banyak Anak Buahnya Minim Pengetahuan soal Pengamanan Olahraga
Sekitar 4 Jam yang laluJaksa Ungkap Teddy Minahasa Minta AKBP Doddy Pisahkan Sabu Untuk Bonus Anggota
Sekitar 5 Jam yang laluPolda Metro Jaya Mutasi Besar-besaran, 30 Kapolsek Diganti
Sekitar 6 Jam yang laluKY Turunkan Ahli Usut Video Diduga Hakim Wahyu Bahas Kasus Sambo dengan Temannya
Sekitar 1 Jam yang laluSidang Vonis Bripka RR Digelar Selasa 14 Februari
Sekitar 1 Hari yang laluKubu Bripka RR Tanggapi Replik JPU: Ragu dan Tidak Bersungguh-sungguh Menuntut
Sekitar 1 Hari yang laluSenyuman Tipis Ricky Rizal Jalani Sidang Duplik Kasus Pembunuhan Brigadir J
Sekitar 1 Hari yang laluPose Bripda Reza Hutabarat Adik Brigadir J di Polda Jambi, Jadi Penyidik Ditreskrimum
Sekitar 12 Jam yang laluSidang Vonis Bripka RR Digelar Selasa 14 Februari
Sekitar 1 Hari yang laluKubu Bripka RR Tanggapi Replik JPU: Ragu dan Tidak Bersungguh-sungguh Menuntut
Sekitar 1 Hari yang laluSenyuman Tipis Ricky Rizal Jalani Sidang Duplik Kasus Pembunuhan Brigadir J
Sekitar 1 Hari yang laluSenyuman Tipis Ricky Rizal Jalani Sidang Duplik Kasus Pembunuhan Brigadir J
Sekitar 1 Hari yang laluDuplik Ferdy Sambo, Pengacara: Penuntut Umum Serampangan Sampaikan Tuduhan Kosong
Sekitar 1 Hari yang laluTatapan Mata Ferdy Sambo Saat Penasehat Hukum Bacakan Duplik atas Replik JPU
Sekitar 1 Hari yang laluApakah Boleh Memperoleh Vaksin Campak Bersamaan dengan Booster COVID-19?
Sekitar 2 Hari yang laluAntisipasi Penyakit Ngorok, Dinas Pertanian Madina Maksimalkan Penyuntikan Vaksin
Sekitar 1 Minggu yang laluBRI Liga 1: Persita Depak Bek asal Argentina, Gantinya Rekrut Pemain Asing Borneo FC
Sekitar 23 Menit yang laluBesok, Egy Maulana Vikri Siap Lakoni Debut di BRI Liga 1
Sekitar 1 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
AM Hendropriyono
Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen Negara
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami