Temuan BPK Banyak Kelebihan Bayar di DKI, DPRD Sentil Database ASN Pemprov Buruk!
Merdeka.com - Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono menilai database Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sangat buruk. Dia menduga ada kesengajaan oleh Pemprov terhadap data-data yang menyebabkan Pemprov terus mengeluarkan uang kendati sudah tidak diperlukan pembayaran.
"Database ASN Pemprov sangat buruk, jangan-jangan ini kesengajaan," ucap Gembong kepada merdeka.com, Senin (9/8).
Politikus PDIP itu menduga Pemprov dengan sengaja menyembunyikan data sebenarnya, yang berakibat merugikan keuangan daerah. Seperti halnya pembayaran gaji bagi pegawai sudah pensiun atau bahkan sudah wafat yang masih diberikan oleh Pemprov DKI.
"Coba kalau tidak ada temuan BPK, lanjut terus kan pembayarannya," ungkapnya.
Gembong tidak dapat menerima dalih Pemprov temuan tersebut dikarenakan hal administratif. Bahkan menurutnya temuan-temuan BPK dapat mengarah kepada kerugian negara, sebab temuan-temuan ini tidak hanya terjadi pada tahun anggaran 2020.
Dengan begini, kata Gembong, menunjukan pengelola keuangan oleh Pemprov DKI sangat lemah. Kendati setiap tahun mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), hal itu dianggap Gembong tidak memiliki arti dengan penuh cibiran dari masyarakat.
"Iya lah (berpotensi merugikan keuangan negara) ini kan kesalahan yang sudah kesekian kalinya. Semua ini menunjukkan pengelolaan Keuangan Daerah yg sangat lemah.Walaupun Pemprov DKI Jakarta berturut-turut mendapatkan predikat WTP dalam pengelolaan keuangan daerah, pada akhirnya menjadi cibiran publik," pungkasnya.
Sementara itu dalam keterangan tertulis, Inspektur DKI Jakarta, Syaefuloh Hidayat menyatakan beberapa temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) termasuk dalam klasifikasi dalam administratif. Kata dia, Pemprov DKI telah selesai menindaklanjuti sejumlah temuan BPK RI pada LKPD Tahun Anggaran 2020.
"Perlu diketahui, rekomendasi yang disampaikan BPK kepada Pemprov DKI Jakarta adalah perbaikan administrasi untuk ke depannya dan telah dinyatakan bahwa tidak ada kerugian daerah yang ditimbulkan," kata Syaefuloh, Minggu (8/8).
Syaefuloh juga meminta masyarakat lebih cermat dalam melihat hal tersebut. Sebab, rekomendasi BPK di dalam LHP itu tidak ada rekomendasi untuk menyetorkan.
Namun, kata dia, rekomendasinya yakni bersifat perbaikan sistem ke depan. "Dalam membaca LHP BPK, tidak bisa dibaca hanya sepotong-sepotong, melainkan harus secara utuh, dari penyebab sampai rekomendasinya. Pada pemeriksaan yang dilakukan BPK, pasti terdapat temuan, tidak hanya di Pemprov DKI Jakarta, tetapi juga di provinsi-provinsi lain dan instansi/lembaga negara di tingkat Pusat," ujar dia.
Dia juga menyatakan sejumlah perbaikan tersebut yakni mulai adanya instruksi Kepala Dinas maupun teguran Kepala Dinas terhadap para PPK untuk lebih tertib administrasi. Lalu, tindak lanjut tersebut juga telah dilaporkan kepada BPK dengan melampirkan bukti-bukti tindak lanjut dan telah dibahas dalam forum tripartit Pembahasan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK.
"Dari hasil pembahasan itu, Alhamdulillah, BPK menyatakan bahwa ini sudah selesai ditindaklanjuti," ucapnya.
Selain itu, Syaefuloh menyatakan, sejumlah temuan BPK tidak berdampak terhadap kewajaran laporan keuangan dan tidak berdampak juga terhadap opini.
"Sehingga, Pemprov DKI Jakarta tetap dapat memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK, karena memang tidak ada kerugian daerah atas temuan tersebut," jelas dia.
Berikut beberapa temuan BPK soal kelebihan bayar di Pemprov DKI di Tahun Anggaran 2020:1. Pembelian alat rapid test ada pemborosan Rp1,19 miliar.2. Pengadaan masker N95 ada pemborosan Rp5,85 miliar.3. Pemprov masih bayarkan KJPP 1.146 siswa yang sudah lulus senilai Rp2,32 miliar.4. Pemprov DKI masih bayarkan gaji dan tunjangan pegawai yang sudah wafat serta pensiun senilai Rp862,7 juta.5. BPK temukan kesalahan penganggaran belanja barang dan jasa mencapai Rp60 miliar.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN
Ketika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaPKS Temukan Kasus Dugaan Penggelembungan Suara DPR RI di Dapil Jawa Barat VI
PKS memperingatkan kepada para penyelenggara untuk bersikap amanah dan tidak mencuri suara rakyat.
Baca SelengkapnyaDewas Benarkan Ada Laporan Jaksa KPK Peras Saksi: Sudah Penyelidikan
Meski demikian dari informasi yang dihimpun jika inisial Jaksa KPK itu adalah TI yang diduga memeras saksi dalam sebuah kasus sebesar Rp 3 miliar.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik
DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.
Baca SelengkapnyaDPR Minta KPK Usut Terduga Pelaku yang Bocorkan Informasi OTT
Akibatnya, kebocoran infomasi kerap membuat gagal operasi tangkap tangan (OTT).
Baca SelengkapnyaPemerintah Ungkap Alasan Buka Loker 2,3 Juta CPNS dan PPPK Tahun 2024
Pemerintah Beberkan Alasan Buka Loker CPNS dan PPPK Tahun 2024
Baca SelengkapnyaPimpinan DPR Tegaskan Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Rakyat
DPR sudah menerima daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah.
Baca SelengkapnyaLewati Jembatan Mengerikan, Begini Penampakan Markas KKB Kini Dikuasai TNI, Banyak Barang Berbahaya
Prajurit TNI berhasil kuasai markas KKB hingga temukan barang berbahaya. Simak informasi berikut.
Baca Selengkapnya5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta
Kedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.
Baca Selengkapnya