Tanggapan DPRD DKI Soal Upah Buruh Tahun 2021 Tak Naik
Merdeka.com - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, memutuskan tidak menaikkan upah minimum tahun 2021 (UMP 2021). Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19.
DPRD DKI Jakarta menghargai keputusan itu. Ketua Komisi B (membidangi ekonomi) DPRD DKI, Abdul Aziz, menilai di kondisi pandemi Covid-19 saat ini, mempertahankan perputaran roda perekonomian patut menjadi pertimbangan prioritas.
"Saya kira memang ya dipertahankan saja dulu, jangan dinaikan, yang penting semua pengusaha ini masih bisa bertahan, semua orang masih bisa bekerja," ucap Aziz, Selasa (27/10).
Pandangan yang disampaikan, kata dia, bukan karena berpihak pada kepentingan pengusaha. Tetapi untuk keberlangsungan roda ekonomi.
Dia menambahkan, di tengah kondisi pandemi seperti sekarang ini, berapa banyak pengusaha yang bertahan. Oleh karena itu, dia optimis ketika keadaan membaik pasti akan ada penyesuaian terhadap upah buruh.
"Insya Allah kalau tahun depan ini pulih kita bisa kembali atau juga lebih baik dari keadaan sebelumnya, kita pikirkan lagi bisa menaikkannya," tuturnya.
"Fokus kita sekarang ini adalah bertahan, bukan berkembang. Karena, sudah terlalu banyak orang di-PHK sebagainya, jangan sampai justru meningkat."
Penjelasan Pemerintah
Dikutip dari Surat Edaran Menaker tersebut, pandemi Covid-19 telah berdampak pada kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja dan buruh termasuk dalam membayar upah.
Dalam rangka memberikan perlindungan dan kelangsungan usaha, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19.
Atas dasar hal tersebut, Menteri Ida Fauziyah meminta kepada para gubernur di seluruh Indonesia untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum tahun 2020. Dengan kata lain tidak ada kenaikan UMP 2021.
KSPI Kritik Pemerintah
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengkritik keras Surat Edaran M/11/HK.4/x/2020 tertanggal 26 Oktober 2020 yang dikeluarkan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, terkait penentuan upah minimum bagi buruh.
Menurut Iqbal, dengan diterbitkannya Surat Edaran tersebut, Ida tidak memiliki sensitivitas terhadap buruh. Justru, imbuhnya, surat tersebut hanya cenderung memanjakan pengusaha.
"Aksi perlawanan buruh akan semakin mengeras terhadap penolakan tidak adanya kenaikan upah minimum 2021 dan penolakan omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja. Menaker tidak memiliki sensitivitas nasib buruh, hanya memandang kepentingan pengusaha semata," kata Said, Selasa (27/10).
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
DPD RI Beri Dukungan Penuh Langkah Cepat Menteri Pertanian Menuju Swasembada
Mentan juga mengajak Komite II DPD RI untuk mendukung pemerintah dalam mewujudkan swasembada pangan.
Baca Selengkapnya15 Januari 1949: Mengenang Peristiwa Situjuah Berdarah, Tewaskan Banyak Pejuang PDRI
74 tahun berlalu, ini kisah Peristiwa Situjuah yang renggut banyak pejuang Pemerintah Darurat RI.
Baca SelengkapnyaKeuangan Masyarakat Sudah Pulih, Kadin Proyeksi Perputaran Uang Selama Lebaran Tembus Rp157,3 Triliun
Dengan perputaran yang cukup besar tersebut, dipastikan ekonomi daerah akan produktif mendorong meningkatnya konsumsi rumah tangga.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ibu Jubaedah Mekaarkan Senyum Di Desa Miskin
Ibu Jubaedah bercerita bahan dasar yang digunakan kerupuk ini adalah kencur.
Baca SelengkapnyaDPRD DKI Gelar Paripurna PAW 3 Legislator pada Senin Pekan Depan
Khoirudin berharap, tiga calon anggota DPRD tersebut dapat menjadi semangat baru dalam memperjuangkan dan mengedepankan kepentingan masyarakat.
Baca SelengkapnyaOJK Beri Sanksi 89 Lembaga Jasa Keuangan, Kenapa?
Per Februari 2024 aset industri Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) mencapai Rp 1.130,05 triliun atau naik 2,08 persen secara tahunan (yoy).
Baca SelengkapnyaTKN Prabowo-Gibran: Saat Pandemi, UMKM Jadi Penggerak Ekonomi yang Terganggu
UMKM adalah salah satu pilar ekonomi kerakyatan yang memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian nasional.
Baca SelengkapnyaDidorong Konsumsi Pemilu, Ekonomi Indonesia Diprediksi Tumbuh 5,5 Persen di 2024
penyelenggaraan pesta demokrasi memberi dampak positif terhadap perekonomian nasional.
Baca SelengkapnyaCukai Rokok Naik 10 Persen Mulai 1 Januari 2024, BPS: Bakal Berdampak ke Inflasi
Meski demikian, Amalia tidak menyebutkan besaran andil inflasi kenaikan cukai rokok hingga 10 persen di tahun ini.
Baca Selengkapnya