Tak Penuhi Persyaratan, 4.544 Pengajuan Surat Izin Keluar Masuk Jakarta Ditolak
Merdeka.com - Sekretaris Dinas Penanam Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta Iwan Kurniawan mencatat, hingga saat ini sudah ada 6.622 orang yang mengajukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) melalui website corona.jakarta.go.id.
Dari jumlah itu, sebanyak 4.544 permohonan di tolak oleh PTSP. Rata-rata pemohon tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
"Paling banyak itu terkait persyaratan," kata Iwan saat dihubungi, Rabu (27/5).
Saat ini yang masih menunggu validasi penjamin 682 orang dan yang baru mengajukan sebanyak 64 pemohon. Sedangkan yang sudah menerima SIKM tercatat sebanyak 1.332 orang.
Ribuan Kendaraan Dicegah Masuk Jakarta
Sebanyak 1.411 kendaraan terpaksa putar balik kembali saat hendak masuk ke DKI Jakarta, di Tol Cikampek arah Jakarta KM 47. Pasalnya, mereka terjaring dalam pemeriksaan tak memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
"Sejak Selasa 26 Mei mulai pukul 08.00 hingga 00.00 WIB, sebanyak 1.129 unit kendaraan telah diputarbalikkan karena tak memiliki SIKM," kata Kapolres Karawang AKBP Arif Rachman saat dikonfirmasi, Rabu (27/5).
Jumlah itu terdiri dari kendaraan pribadi sebanyak 1.114 kendaraan, Elf sebanyak 9 kendaraan, dan bus 6 kendaraan.
"Semua kendaraan dikeluarkan di Karawang Barat," ujar Arif.
Untuk hari ini, Arif mengaku masih ada kendaraan yang dipaksa putar balik. Sejak pukul 00.00 WIB hingga 08.00 WIB, sudah ada 282 kendaraan.
"Pada pukul 00.00 hingga 02.00 WIB, kendaraan pribadi 49, pukul 02.00 hingga 04.00 WIB, 42 kendaraan pribadi, pukul 04.00 hingga 06.00 WIB ada 27 kendaraan pribadi, lalu pukul 06.00 hingga 08.00 WIB kendaraan pribadi 161 dan bus 3 unit. Jadi total kendaraan pribadi 279 unit dan bus 3 unit," ucapnya.
Proses Pengajuan SIKM
Pembuatan SIKM merupakan pelaksanaan dari Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Berpergian Keluar dan atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Berdasarkan Pasal 6, disebutkan untuk mendapatkan SIKM dengan mengisi formulir permohonan secara daring melalui corona.jakarta.go.id dengan melengkapi sejumlah persyaratan sebagai berikut:
a. surat pengantar dari Ketua RT yang diketahui Ketua RW tempat tinggalnya
b. surat pernyataan sehat bermeterai
c. surat keterangan:1. perjalanan dinas keluar Jabodetabek2. surat keterangan bekerja bagi setiap orang yang tempat kerjanya berada di luar Jabodetabek3. bagi pelaku usaha dilengkapi dengan surat keterangan memiliki usaha diluar Jabodetabek yang diketahui oleh pejabat yang berwenang
d. bagi orang asing memiliki KTP-el/izin tinggal tetap
Sementara itu untuk syarat pengajuan masuk DKI Jakarta juga melalui situs yang sama corona.jakarta.go.id. Beberapa persyaratan harus dipenuhi untuk mendapatkan SIKM berdasarkan Pasal 7 yakni:
1. Memiliki KTP-el DKI Jakarta atau Kartu Keluarga DKI Jakarta tetapi berdomisili di luar Jabodetabek; atau
2. Orang asing yang memiliki KTP-el/izin tinggal tetap
3. Surat pernyataan sehat bermeterai.
Kemudian untuk warga KTP non Jakarta juga dapat memiliki SIKM, dengan persyaratan sebagai berikut:
1. Memiliki surat keterangan dari kelurahan atau desa tempat asal perjalanan yang menerangkan maksud dan tujuan datang ke Jakarta
2. Surat pernyataan sehat bermeterai
3. Memiliki surat jaminan bermeterai dari keluarga yang berada di Jakarta yang diketahui oleh ketua RT setempat atau surat jaminan bermeterai dari perusahaan yang berada di Jakarta
4. Bagi pemohon yang melakukan perjalanan dinas agar melampirkan surat keterangan dari tempat kerja yang berada di Jakarta
5. Bagi pemohon yang karena alasan darurat melakukan kegiatan ke Jakarta melampirkan surat keterangan domisili tempat tinggal dari kelurahan di Jakarta.
Selanjutnya bila persyaratan sudah terpenuhi, DPM dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dapat menerbitkan SIKM secara elektronik dalam bentuk QR-code.
Untuk penerbitan SIKM diproses satu hari kerja sejak permohonan dinyatakan secara lengkap dan hanya berlaku untuk satu pemohon saja. Sedangkan untuk anak yang belum memiliki KTP dapat mengikuti SIKM orang tua atau salah satu anggota keluarga.
Reporter: Ika Defianti dan Ronald
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ditjen Pajak Kirim Surat Cinta Via Email ke 25 Juta Wajib Pajak, Begini Isinya
Masyarakat diminta cermat bila menerima surat cinta terkait pembayaran pajak. Pasalnya, Ditjen Pajak tak ingin wajib pajak tertipu oleh modus penipuan.
Baca SelengkapnyaIni 6 Syarat Pemilih dalam Pemilu 2024 Sesuai Undang-Undang, Ketahui Batas Waktu Memilih di TPS
Berikut enam syarat pemilih dalam Pemilu 2024 sesuai dengan Undang-Undang berlaku.
Baca SelengkapnyaSyarat Pemilu di Indonesia, Lengkap Beserta Kategori Pemilih
Syarat menjadi pemilih dalam Pemilu penting diketahui setiap warga negara Indonesia.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta
Kedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP Sindir Kapolri: Suara-Suara Rakyat Harapkan Polri Netral Tak Dukung Paslon Tertentu
Sekjen PDIP mengingatkan Kapolri banyak suara dari rakyat yang juga berharap agar Polri tetap netral di Pemilu 2024 ini.
Baca SelengkapnyaJakarta Diguyur Hujan Saat Hari Pencoblosan, Airlangga: Pertanda Enak Buat Tidur
Airlangga menyalurkan hak pilihnya di TPS 05 yang berlokasi di SMKN 6, Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,
Baca SelengkapnyaPolisi Tak Tahan Sopir Primajasa, Berstatus Saksi Kecelakaan Maut KM 58 Tol Jakarta Cikampek
Polisi Tak Tahan Sopir Primajasa, Berstatus Saksi Kecelakaan Maut KM 58 Tol Jakarta Cikampek
Baca SelengkapnyaTeken Perpres, Jokowi Tambah Satu Direktorat di Bareskrim Polri
Perpres diundangkan di Jakarta oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno tertanggal 12 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaSudirman Said Yakin Empat Menteri Jokowi Penuhi Undangan MK soal Sengketa Pilpres
Siapapun yang dipanggil oleh MK dalam persidangan nanti disebutnya wajib untuk hadir.
Baca Selengkapnya