Sumarsono mengaku belum tahu izin reklamasi 3 pulau dibatalkan PTUN
Merdeka.com - Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono mengaku belum menerima surat putusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan izin reklamasi Pulau F, Pulau I, dan Pulau K yang pernah diberikan pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Tidak ada, saya belum tahu," kata Sumarsono di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Jumat (17/3).
Sumarsono mengatakan, apapun keputusan yang dikeluarkan oleh PTUN tentunya akan dipelajari oleh Biro Hukum Pemprov DKI.
Sumarsono menjelaskan bahwa pihaknya sudah melakukan beberapa langkah persiapan. Jika memang terbukti kalah, nantinya Tim Biro Hukum baru akan melapor kepada Gubernur dan menentukan apakah akan mengambil banding atau tidak.
"Kalau kita kalah, sudah kalah tim hukum kerja dulu, laporan ke gubernur dan kita tentukan posisi apakah banding atau tidak. Jadi, posisi masih diolah di tim hukum," tegas Sumarsono.
Sebelumnya diberitakan, PTUN membatalkan izin yang dikeluarkan Pemprov DKI terkait reklamasi tiga pulau; F, I dan K.
Dalam kasus izin reklamasi pulau K, PTUN membatalkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta no 2485 tahun 2015, tentang Pemberian Izin pelaksanaan reklamasi Pulau K kepada PT Pembangunan Jaya Ancol, tbk.
Kemudian PTUN membatalkan keputusan Gubernur DKI nomor 2268 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Reklamasi Pulau F kepada PT Jakarta Propertindo.
PTUN juga pembatalan keputusan gubernur DKI nomor 2269 tahun 2016 tentang Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau I.
PTUN menilai proyek reklamasi menimbulkan kerugian terhadap ekosistem di Teluk Jakarta.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Budi mengaku telah melakukan komunikasi bersama Dirjen Pajak Suryo Utomo terkait rencana pemerintah untuk menaikkan menaikkan PPN menjadi 12 persen pada 2025.
Baca SelengkapnyaOleh sebab itu, Gayus meminta agar KPU tidak terburu-buru untuk menetapkan pasangan calon nomor urut 2.
Baca SelengkapnyaDengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
TKN menunggu pengumuman resmi pemenang Pilpres dari KPU pada tanggal 20 Maret 2024
Baca SelengkapnyaMereka menduga ada pihak yang memainkan isu ini untuk menyudutkan paslon nomor urut 02.
Baca SelengkapnyaGibran menampik jika Presiden Joko Widodo menitipkan nama di kabinte pemerintahan selanjutnya.
Baca SelengkapnyaMerujuk pada Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, Pemilu saat ini berada pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara
Baca SelengkapnyaSudirman Said mengatakan, semua sikap Timnas AMIN akan diputuskan setelah pengumuman resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Baca SelengkapnyaSiapapun yang dipanggil oleh MK dalam persidangan nanti disebutnya wajib untuk hadir.
Baca Selengkapnya