Stadion PTIK Jakarta Resmi jadi Kandang Arema FC

Jumat, 3 Februari 2023 14:47 Reporter : Lia Harahap
Stadion PTIK Jakarta Resmi jadi Kandang Arema FC ilustrasi garis polisi. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Manajemen Arema menyatakan Stadion Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) di Jakarta Selatan, DKI Jakarta, resmi menjadi kandang Arema FC untuk melakoni laga putaran kedua kompetisi Liga 1 2022-2023.

Komisaris PT Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia (PT AABBI), Tatang Dwi Arifianto di Kota Malang, Jawa Timur, Jumat mengatakan bahwa keputusan untuk menjadikan Stadion PTIK kandang Arema FC tersebut sesuai dengan surat dari PT Liga Indonesia Baru (LIB).

"Surat dari LIB sudah diterima, Arema FC akan menjalani pertandingan di Stadion PTIK untuk lanjutan kompetisi Liga 1 2022-2023," kata Tatang. Dikutip dari Antara, Jumat (3/2).

2 dari 3 halaman

Arema FC akan menjalani pertandingan pekan ke-22 Liga 1 musim 2022-2023 melawan PSM Makassar. Laga tersebut akan dilaksanakan tanpa kehadiran para penonton atau pendukung Arema FC.

Pemindahan kandang Arema menyikapi sanksi yang diberikan oleh Komisi Disiplin (Komdis) Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) setelah terjadi Tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022, yang menyebabkan 135 orang meninggal dunia.

"Sesuai dengan keputusan Komdis, pertandingan akan digelar tanpa penonton," katanya.

3 dari 3 halaman

Berharap Pertandingan Lancar

Ia berharap, pertandingan demi pertandingan kandang yang akan digelar di Stadion PTIK tersebut bisa berjalan lancar. Ia juga berharap Arema FC bisa mendapatkan hasil maksimal dalam melakoni tiap laga pada kompetisi Liga 1.

"Semoga pertandingan berjalan lancar. Kami berharap doa dari Aremania, semoga tim Singo Edan meraih hasil maksimal," katanya.

Arema FC dijatuhi sanksi oleh Komite Disiplin PSSI terkait peristiwa tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur yang menyebabkan 135 orang meninggal dunia usai laga antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya.

Keputusan itu merujuk pada Pasal 69 Ayat 1, Ayat 2 dan Ayat 3 Kode Disiplin PSSI Tahun 2018, Arema FC dilarang menyelenggarakan pertandingan sebagai tuan rumah dan harus dilaksanakan dengan jarak minimal 250 kilometer dari home base hingga akhir musim kompetisi 2022-2023.

Selain sanksi dilarang untuk menjadi tuan rumah pertandingan sepak bola, Arema FC juga diberikan sanksi denda sebesar Rp 250 juta akibat tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang tersebut. [lia]

Baca juga:
Dua Pelaku Perusakan Bus Arema di Sleman Ditangkap
Tujuh Orang Jadi Tersangka Penyerangan Kantor Arema FC
Polisi Lepas 94 dari 107 Orang atas Kasus Kericuhan di Kantor Arema
Arema FC Pertimbangkan Mundur dari BRI Liga 1, Menpora: Saya Berharap Semua Klub Bermain
Arema FC Mempertimbangkan Bubar, Netizen: Kok Enggak dari Kemarin?
Suasana Kantor Arema FC Pasca Penyerangan

Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini