Sopir angkutan umum belum patuhi instruksi pemerintah turunkan tarif
Merdeka.com - Menteri Perhubungan Ignasius Jonan memastikan tarif angkutan umum akan diturunkan sekitar tiga persen. Ini menyusul penurunan harga premium dan Solar sebesar Rp 500 per liter. Kebijakan tersebut mulai berlaku per tanggal 1 April 2016 atau hari ini.
Sayangnya, masih ada segelintir pihak yang enggan mengikuti instruksi pemerintah. Salah satunya angkutan umum yang tak juga menurunkan tarifnya.
Menurut Anto, seorang kondektur bus Mayasari Bakti jurusan Blok M-Bekasi mengungkapkan dirinya belum mendapatkan perintah untuk menurunkan tarif angkutan dari bos nya. Sehingga, tarif yang berlaku saat ini masih normal seperti biasanya yakni Rp 10.000.
"Belum ada penurunan tarif angkutan hari ini. Belum tahu apa turun atau tidak. Itu tergantung manajemenkita," ujarnya, Jumat (1/4).
Sementara itu, beberapa penumpang mengaku sudah mengetahui perihal penurunan tarif angkutan umum yang diberlakukan hari ini. Salah satunya Rita, perempuan berusia 28 tahun ini berharap agar penurunan tarif dibarengi dengan turunnya harga kebutuhan bahan pokok.
"Ya maunya sih disesuaikan saja. Kalau BBM turun harusnya ongkos angkutan umum juga ikut turun. Tetapi semua bergantung kebijakan dari menejemen transportasi saja, bagaimana kebijakannnya," ucap Rita.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah Resmi Terapkan Aturan Baru Tarif Efektif PPh 21, Begini Cara Memahaminya
Aturan baru mengenai tarif efektif PPh 21 ini berlaku mulai 1 Januari 2024.
Baca SelengkapnyaPemerintah Perpanjang Bantuan Sosial Tambahan Hingga Juni
Pemerintah sedang mencari formula terkait kenaikan harga beras di pasaran.
Baca SelengkapnyaPemerintah Janji Tarif Listrik dan BBM Tak Akan Naik sampai Juni 2024
Keputusan ini sebagaimana hasil sidang rapat kabinet paripurna pada Senin (26/2) pagi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemerintah Pastikan Ada Diskon Tarif Tol saat Mudik Lebaran 2024
Pemerintah Pastikan Ada Diskon Tarif Tol saat Mudik Lebaran 2024
Baca SelengkapnyaPemerintah Bantah Kenaikan Harga dan Kelangkaan Beras Akibat Program Bansos Pangan, Begini Penjelasannya
Pemerintah membantah kenaikan harga dan kelangkaan beras karena program bansos pangan yang aktif dibagikan belakangan ini.
Baca SelengkapnyaCuma Parkir 21 Menit, Mobil ini Dikenakan Tarif Parkir Sampai Rp48 Juta Bikin Pengemudinya Sampai Syok
Bukan main, total uang yang harus dikeluarkan untuk biaya parkirnya mencapai puluhan juta rupiah.
Baca SelengkapnyaMenhub Budi Larang Maskapai Naikkan Tarif Lewati Batas Atas di Musim Mudik
Kemenhub telah mensosialisasikan aturan harga batas atas ke seluruh operator jasa angkutan umum.
Baca SelengkapnyaWaspada, Kenaikan Tarif Jalan Tol Bisa Picu Kemacetan Parah saat Mudik Lebaran
Tulus menyebut, saldo kartu tol minus sangat mengganggu pergerakan mudik.
Baca SelengkapnyaPenjelasan Lengkap soal Tarif PPN Naik 12 Persen Berlaku Tahun 2025
Dalam Pasal 7 ayat 3, tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan yang paling tinggi 15 persen.
Baca Selengkapnya