Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Soal setor zakat minimal Rp 1 juta, Lurah Cilandak Barat sebut untuk memotivasi RT

Soal setor zakat minimal Rp 1 juta, Lurah Cilandak Barat sebut untuk memotivasi RT selebaran zakat RT 1jt di Cilandak. ©instagram.com

Merdeka.com - Lurah Cilandak Barat Agus Gunawan membenarkan edarannya kepada setiap Rukun Tetangga (RT) di wilayahnya agar mengumpulkan zakat minimal Rp 1 juta. Namun, Agus mengatakan, surat itu bersifat imbauan untuk memotivasi setiap RT dalam mengumpulkan zakat kepada setiap warga.

"Itu kan buat motivasi saya ke RT agar mengajak masyarakatnya bersedekah," kata Agus saat dihubungi merdeka.com, Senin (4/6).

Agus mengungkapkan, ada 144 RT di Kelurahan Cilandak Barat. Selama ini, hanya 39 RT yang zakat diberikan warganya Rp 1 juta. Sisanya di bawah Rp 1 juta. Dia menegaskan imbauan tersebut dimaksudkan memotivasi para RT agar lebih giat mengajak warganya menyetor zakat.

"Jadi enggak ada tekanan kepada para RT pokoknya seruan ajakan karena kan potensi warga di setiap RT kan beda-beda. Masa masyarakat yang bisa bersedekah Rp 100 ribu malah Rp 10 ribu. Saya pukul sama rata jadi sekalipun dapat berapa pun enggak masalah," kata Agus.

Menurut Agus, edaran dengan denda Rp 1 juta apabila map surat pengumpulan zakat hilang yang sebelumnya beredar di media sosial pun telah direvisinya. Agus menyebut revisi tersebut sesuai dengan arahan Kepala Bazis DKI Jakarta Zahrul Wildan.

Nantinya, lanjut Agus, apabila surat pengumpulan zakat hilang cukup memberikan keterangan kehilangan dari polisi. Dia mengatakan, denda itu sebetulnya itu mendisiplinkan RT untuk mengumpulkan zakat di lingkungannya.

"Saya buat mengajak, memotivasi RT di bulan ramadan ini ayo RT mengajak warga bersedekah melalui Bazis," kata Agus.

Sebelumnya, Badan Amal Zakat, Infaq dan Shadaqah (Bazis) pemerintah Provinsi DKI Jakarta menepis menargetkan dana Bazis senilai Rp 1 juta. Kepala Bazis DKI Zahrul Wildan mengatakan, hanya mengimbau kepada setiap rukun tetangga untuk mengingatkan masyarakat membayar zakat tanpa menargetkan pencapaiannya jumlahnya.

"Oh bukan dari kita itu. Kita hanya imbauan aja untuk membayar zakat, tidak menentukan harus Rp 1 juta. Sebenarnya memang perintah dari agama itu. Enggak pernah kami melakukan seperti itu. Enggak ada dari kita," kata Zahrul saat dikonfirmasi, Minggu (3/6).

Meski demikian, Zahrul membenarkan bahwa ada map dan imbauan kepada lurah dari Bazis. Surat edaran berkop Kelurahan Cilandak Barat, Jakarta Selatan, berisi permintaan kepada seluruh RT se-Cilandak Barat untuk mengumpulkan dana Bazis dengan angka minimal Rp 1 juta kemudian viral di media sosial.

"Untuk imbauan kepada masyarakat Jakarta untuk membayar zakat," ujarnya.

Zahrul menegaskan tak pernah memerintahkan menargetkan pemasukan pembayaran zakat. Dia memperkirakan imbauan zakat Rp 1 juga berasal dari inisiatif lurah Cilandak itu sendiri.

"Itu inisiatif Pak Lurah aja kali tuh.Tidak ada, tidak ada itu diklarifikasi dari kami. Itu kan keikhlasan dari orang-orang mau bayar zakat atau tidak gitu kan. Iya dong, masa zakat dipaksa," kata dia.

Bazis DKI, lanjut Zahrul, hanya memberikan imbauan yang berdasar pada seruan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 07 Tahun 2018 tentang gerakan amal sosial Ramadhan Tahun 1439 H/2018 M.

"Imbauan Pak Gubernur warga Jakarta untuk membayar zakatnya ke Bazis. Ada suratnya. Ya mungkin lurah buat pengantar boleh, tapi kalau nentukan (besar pajak) enggak boleh," tandasnya.

(mdk/gil)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Segini Gaji Minimal yang Wajib Bayar Zakat, Termasuk Semua PNS?

Segini Gaji Minimal yang Wajib Bayar Zakat, Termasuk Semua PNS?

Zakat penghasilan atau yang dikenal juga sebagai zakat profesi adalah bagian dari zakat maal yang wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan.

Baca Selengkapnya
Doa Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Istri, hingga Anak

Doa Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Istri, hingga Anak

Zakat fitrah adalah salah satu bentuk zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim yang mampu menjelang akhir bulan Ramadan.

Baca Selengkapnya
Kenali Jenis Harta yang Wajib Dikeluarkan untuk Zakat, Simak Penjelasannya Berikut Ini

Kenali Jenis Harta yang Wajib Dikeluarkan untuk Zakat, Simak Penjelasannya Berikut Ini

Zakat merupakan salah satu hal yang penting dalam Islam.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Syarat Wajib Zakat, Lengkap Beserta Niat dan Keutamaannya

Syarat Wajib Zakat, Lengkap Beserta Niat dan Keutamaannya

Zakat fitrah adalah satu jenis zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim yang mampu sebelum hari raya Idul Fitri.

Baca Selengkapnya
Waktu Membayar Zakat Fitrah, Jangan Sampai Terlambat

Waktu Membayar Zakat Fitrah, Jangan Sampai Terlambat

Waktu membayar zakat fitrah seringkali membuat sebagian muslim bingung. Kapan waktu terbaik untuk menunaikannya?

Baca Selengkapnya
Catat! Pengertian, Kriteria dan Bentuk Zakat yang Wajib Diketahui

Catat! Pengertian, Kriteria dan Bentuk Zakat yang Wajib Diketahui

Zakat menjadi hal yang penting dalam Islam. Saking pentingnya, ia termasuk dalam salah satu rukun Islam yang keempat.

Baca Selengkapnya
Niat Membayar Zakat Fitrah untuk Diri dan Keluarga, serta Jumlah yang Harus Dibayarkan

Niat Membayar Zakat Fitrah untuk Diri dan Keluarga, serta Jumlah yang Harus Dibayarkan

Dalam Islam, membayar zakat fitrah adalah bagian dari amalan yang sangat dianjurkan, sebagaimana yang dijelaskan dalam hadis Rasulullah SAW.

Baca Selengkapnya
Cara Mudah Menghitung Zakat Penghasilan dan Cara Membayarkannya

Cara Mudah Menghitung Zakat Penghasilan dan Cara Membayarkannya

Perintah memberikan zakat bagi orang mampu secara finansial itu tertuang dalam Alquran Surat Al-Zariyat ayat 51.

Baca Selengkapnya
Jangan Sampai Salah, Segini Besaran Zakat Fitrah Wajib Dibayar

Jangan Sampai Salah, Segini Besaran Zakat Fitrah Wajib Dibayar

Nilai tersebut setara dengan 2,5 Kg atau 3,5 liter beras premium yang kemudian ditunaikan sejak awal ramadhan sampai paling lambat sebelum shalat ied.

Baca Selengkapnya