Soal Perda ruang bawah tanah, Jokowi tunggu UU dari pusat
Merdeka.com - Panitia Khusus Mass Rapit Transit (Pansus MRT) DPRD DKI Jakarta menanyakan Pemprov DKI soal Peraturan Daerah (Perda) untuk pembangunan ruang bawah tanah. Sebab, nantinya jalur bawah tanah MRT akan dibangun dari HI menuju Kampung Bandan.
Pembangunan jalur bawah tanah untuk MRT hanya menggunakan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 167 Tahun 2012 tentang ruang bawah tanah yang diterbitkan mantan Gubernur Fauzi Bowo pada Oktober 2012 lalu. Namun, Pergub tersebut hanya mengatur tentang pemanfaat bukan kepemilikan.
Menanggapi hal itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta Sarwono Handayani mengatakan, Gubernur DKI Joko Widodo (Jokowi) masih menunggu UU tentang ruang bawah tanah yang akan dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat. Oleh karenanya, untuk sementara waktu akan menggunakan Pergub tentang ruang bawah tanah.
"Kita sudah punya Pergub, nanti kalau misalnya undang-undang dari pusat sudah keluar tentang ruang bawah tanah maka akan kita kembangkan jadi Perda. Ini kan masih inisiatif Pergub dari DKI saja," ungkap Yani di Gedung DPRD Jakarta, Selasa (16/7).
Menurutnya, kajian akademis sebagai rancangan Perda ruang bawah tanah sudah dimiliki oleh Pemprov DKI. Dia yakin UU tentang ruang bawah tanah akan segera keluar.
"Kan kita sudah punya rancangan akademisnya. Untuk memenuhi ini akan disesuaikan dengan Perda," tegasnya.
Sementara itu, ditemui terpisah, Direktur Utama PT MRT Dono Boestami mengaku jalur bawah tanah masih dalam tahap desain dan konsep awalnya sudah ada. Tetapi, hal tersebut masih disesuaikan dengan jadwal konstruksi.
"Konsep awal idealnya seperti apa. Tapi kan perlu proses tunggu konstruksi mulai lalu ada detail desain seperti apa, dari sana baru kita lihat. Jadi yang penting kira-kira kita sudah ada. Tapi itu nanti di luar," ucap Dono di Gedung DPRD.
Namun, Dono mengatakan Perda tersebut belum tentu mengatur dalam skala scope of work kontraktor. Sehingga, hal ini dapat dilakukan pengurusan sendiri.
"Perda otomatis akan mengakomodir kebutuhan MRT, karena hanya mengatur kedalaman. Nanti baru diurus izinnya," jelasnya.
Sedangkan untuk jalur tidak menggunakan Pergub. Sebab, pembangunan trase sudah diatur oleh Dirjen perkeretaapian.
"Jadi enggak perlu Perda," tegasnya.
Sedangkan, untuk status Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang dilakukan sebelum adanya revisi Perda, pihaknya menunggu pengesahan dari Menkum HAM. Sebab, Dirjen Perimbangan dari Kemenkeu dan Dirjen Perkeretapian sudah tidak mempermasalahkan.
"National Planning Prosuderes Handbook (NPPH) itu sudah beres, yang pedoman perkeretapian juga sudah. Berarti sekarang sudah clear, NPP untuk sumber dana, pedoman untuk tata kelola penarikannya. Jadi sudah jalan," tandasnya.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
"Saya memperoleh laporan di tahun 2023 Mahkamah Agung berhasil memutus hingga 99,47 persen perkara."
Baca SelengkapnyaJokowi direncanakan mengecek bahan pokok di Pasar Gelugur Rantauprapat, serta meninjau persediaan beras.
Baca Selengkapnyakowi masih menunggu Komisi Pemilihan Umum menyelesaikan rekapitulasi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Meski belum sampai ke mejanya, Jokowi menyebut surat pengunduran diri Firli telah diterima Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).
Baca SelengkapnyaJokowi optimistis Upacara Peringatan ke-79 Kemerdekaan RI bisa digelar di IKN.
Baca SelengkapnyaSebagai kepala pemerintahan sekaligus sebagai kepala negara, presiden merupakan penyelenggara pemilihan.
Baca SelengkapnyaJokowi mengatakan, 15 ruas jalan yang diperbaiki dan dibangun tersebar di 9 kabupaten/kota di Sulteng.
Baca SelengkapnyaJokowi meminta KPU dan para penyelenggara Pemilu memastikan tata kelola pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan baik.
Baca SelengkapnyaJokowi menegaskan pemerintah telah mendesak agar RUU tersebut segera diketok di DPR
Baca Selengkapnya