SMA 70 tak tahu 6 siswanya jadi tersangka pembacok Alawy
Merdeka.com - Enam orang siswa SMA 70 kembali menjadi tersangka terkait pembacokan siswa siswa SMA 6 Alawy Yusianto Putra dalam tawuran pelajar di Bulungan, Jakarta Selatan, beberapa waktu. Rupanya pihak sekolah belum mendengar kabar soal itu.
"Dari pihak kepolisian belum memberitahukan secara resmi kepada sekolah, tapi kita mengikuti dulu," kata Kepala Sekolah SMAN 70, Saksono Liliek Susanto, saat ditemui di Gedung 165, Jl TB Simatupang, Jakarta Selatan, Kamis (11/10).
Dia mengatakan, pihak sekolah telah menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini pada pihak kepolisian. Pihak sekolah berjanji tak akan mengintervensi proses hukum yang berjalan.
"Kita menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian, ranah hukum yang berlaku," kata Liliek.
Seperti diketahui, Polres Jakarta Selatan telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus tawuran yang menewaskan Alawy Yusianto Putra, siswa kelas X SMA 6 Jakarta. Tersangka utama dalam kasus ini adalah Fitrah Ramadhani alias FR. Fitra ditetapkan sebagai tersangka utama dan dijerat pasal berlapis. Dia disangkakan Pasal 338,170 dan 351 KUHP. Sedangkan AD, rekan dari kakak FR ditetapkan sebagai tersangka karena membantu pelarian FR di Jogja, dia dijerat dengan Pasal 221 ayat 1 ke 1.
Pada Rabu kemarin (10/10), penyidik menetapkan kembali tersangka baru dalam kasus tawuran Bulungan. Tersangka tersebut adalah MIM (17), RK (16), GAR (17), FA (16), HA alias Kepot (17), dan J(17). Mereka tercatat masih aktif sebagai siswa kelas 3 SMA Negeri 70 Jakarta dan berstatus wajib lapor ke pihak kepolisian. Ke enam tersangka di jerat dengan pasal 170 KUHP dan UU Perlindungan Anak.
Keluarga enam tersangka protes
Dalam kesempatan lain, Tim Advokasi dan orangtua enam tersangka menolak dan keberatan atas keputusan polisi. Mereka mengaku sudah meminta maaf.
"Mengenai keberatan dari pihak keluarga soal penetapan tersangka baru. Yakni pasal 170 KUHP itu sudah dikoordinasikan dengan kejaksaan. Sementara sudah ada permintaan maaf itu sifatnya umum," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (11/10).
Dijelaskan Rikwanto, permintaan maaf dan perdamaian merupakan sesuatu yang umum agar tidak ada lagi tawuran antara SMA 6 dan SMA 70 serta sekolah lainnya. Namun tidak serta merta menyelesaikan pidana umum yang telah terjadi.
"Kalau masuk pidana tetap diproses. Siapa berbuat apa. Alasan penyidik menerapkan pasal 170 KUHP meski tidak ada akibat yang dilakukan oleh pelaku, tetapi pelaku tersebut bisa dijadikan tersangka karena dilakukan secara bersama-sama," papar Rikwanto.
Sebelumnya, Ketua Tim Advokasi SMAN 70, Suhendra Asido Hutabarat, bersama dengan Komite Sekolah SMAN 70 Jakarta, dan orangtua enam orang siswa yang dijadikan tersangka baru dalam kasus tawuran antara SMAN 70 dan SMAN 6 yang menewaskan Alawy Yusianto Putra, mendatangi Kantor KPAI, siang tadi terkait penetapan tersangka tersebut.
Kehadiran mereka diterima Wakil Ketua Ketua KPAI Asrorun Ni'am Soleh dan Sekretaris KPAI M. Ihsan. Mereka tiba sekitar pukul 11.30 siang. Kedatangan rombongan tersebut adalah untuk menindaklanjuti penetapan tersangka atas enam siswa SMAN 70 Jakarta.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Di tengah teman-temannya yang berlomba membeli jajanan, siswa ini harus duduk sendirian menikmati bekal nasi yang dibawanya.
Baca SelengkapnyaMeski kerap di-bully oleh temannya karena tak mau bolos sekolah, pria ini ungkap alasannya.
Baca SelengkapnyaDi tengah maraknya kasus selingkuh, maka perlu waspada, agar pasangan tak sampai melakukannya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bukan karena tidak lulus sidang skripsi, ia menangis karena dosen pengujinya mirip ayahnya yang sudah tiada.
Baca SelengkapnyaTanggung jawab itu dipikul Iki setelah ibunya sakit lalu meninggal dan ayahnya minggat dua tahun lalu.
Baca SelengkapnyaPenting bagi orang tua untuk mengetahui fase-fase demam berdarah pada anak, agar bisa mengenali gejala-gejala awal dan memberikan penanganan yang sesuai.
Baca SelengkapnyaKorban tewas yakni WL (35), SW (34), VD (12), RJ (15) dan ZA (3). Kelimanya luka di bagian kepala.
Baca SelengkapnyaDi saat anak-anak lain asyik bermain sepulang sekolah, pemilik nama lengkap Soimah Pancawati itu justru harus bekerja dengan keluarga di rumah.
Baca SelengkapnyaDosen memiliki caranya sendiri untuk melatih mahasiswanya agar bisa berpidato dengan lancar.
Baca Selengkapnya