Situs Pemerintah Disusupi Judi Online, 22 Ditangkap
Merdeka.com - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri menangkap 22 orang terkait aktivitas judi online di sebuah situs institusi pemerintahan. Tiga orang di antaranya adalah perempuan.
Kabagpenum Div Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan, mengatakan semuanya telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka menyusup masuk ke situs pemerintah melalui script dari Google yang kemudian dibuatkan back-link situs judi online. Motifnya ingin meningkatkan rating sekaligus mempromosikan aktivitas ilegal mereka.
"Dengan tujuan meningkatkan rating serta promosi dari situs perjudian online, serta dengan sengaja mendistribusikan dan mentransmisikan dan membuat dapat diaksesnya informasi yang memiliki muatan perjudian, serta praktik perjudian online melalui website," kata Ramadhan kepada wartawan, Kamis (14/10).
Ia menyebut, sebanyak 12 website milik pemerintah telah disusupi oleh para terduga pelaku.
"Dan 43 website lainnya dengan cara membuat script dan back-link situs perjudian online yang ditanam pada website yang dimaksud, serta melakukan praktik perjudian online melalui website," sebutnya.
Atas perbuatannya itu, mereka dikenakan Pasal 46 ayat (1), (2), (3) Jo Pasal 30 ayat (1), (2), (3), dan/atau Pasal 48 ayat (1), (2) Jo Pasal 32 ayat (1), (2) dan/atau Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.
"Pasal 30 mengenai mengakses sistem elektronik milik orang lain secara ilegal, Pasal 32 mengenai mengubah atau mentransfer informasi informasi elektronik kepada yang tidak berhak, Pasal 27 mengenai mentransmisikan informasi elektronik yang melanggar kesusilaan dan/atau perjudian," ujarnya.
"Pasal 303 KUHP (melakukan perjudian, diancam hukuman pidana 10 tahun penjara atau denda Rp25 juta) Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 10 UU No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU (pengelolaan uang hasil tindak pidana; Pasal 3 ancaman hukuman 20 tahun denda Rp10 miliar, Pasal 4 ancaman hukuman 20 tahun denda Rp5 miliar, Pasal 5 Ancaman hukuman 5 tahun denda Rp1 miliar, Pasal 10 setiap orang di luar wilayah NKRI yang turut serta TPPU dipidanakan sesuai pasal 3, 4, dan 5)," sambungnya.
Dalam ungkap kasus itu, sejumlah barang bukti turut disita petugas seperti 17 unit CPU, 170 unit handphone, 1 router huawei, 39 kartu ATM dari berbagai Bank, 38 buku tabungan dari berbagai Bank, 6 token Bank, 19 Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan satu bundel kartu perda
Berikut tiga terduga pelaku yang diamankan di Apartemen Madison Grogol Petamburan, Jakarta Barat :
1. RD (18) laki-laki
2. YI (22) laki-laki
3) MM (23) laki-Laki
Berikut 19 terduga pelaku yang ditangkap di Ruko Erikson, Jalan Pluit Karang Manis No. 82, Pluit, Jakarta Utara :
1. ES (40)
2. PD (21)
3. AD (23)
4. AS (18)
5. AN (24)
6. DC (21)
7. RV (18)
8. DV (37)
9. RG (38)
10. AT (28)
11. FS (21)
12. SM (21)
13. JP (19)
14. AW (30)
15. MA (24)
16. CL (22) perempuan
17. GA (25) perempuan
18. FC (21) perempuan
19. IR (28) perempuan
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kapolri Beberkan Kasus Judi Online Menonjol Sepanjang 2023, Rekening Diblokir Tembus 1.229
Ribuan website yang diblokir itu dari 2.278 perkara judi online ditangani Polri.
Baca SelengkapnyaPenyebab Judi Online Masih Marak di Indonesia Hingga Disorot Presiden Jokowi
Padahal, penegak hukum sudah berulang kali membongkar praktik kejahatan siber ini. Lalu kenapa masih tumbuh subur?
Baca SelengkapnyaKasus Judi Bola SBOTOP Segera Disidang, 4 Tersangka & Barang Bukti akan Dilimpahkan ke Kejaksaan
hasil penelusuran terdapat Rp481 miliar uang yang diperoleh dari situs judi yang beroperasion sejak Januari-November 2023.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Menkominfo: Kita Siap Perangi Judi Online
Menkominfo Budi Arie Setiadi siap berantas judi online yang dapat mengancam ekonomi masyarakat.
Baca SelengkapnyaRp80 Juta Ludes karena Judi Online, Anak Muda ini Sukses Jualan Colenak Bisa Buka Banyak Cabang Penghasilan Sehari Jutaan
Pernah bangkrut akibat judi online, pemuda ini kini bangkit berjualan colenak dan sudah memiliki banyak cabang.
Baca SelengkapnyaKebut Pemberantasan Judi Online, Satgas Khusus Bentukan Jokowi Mulai Bekerja Pekan Depan
Satgas terpadu diharapkan dapat mempertajam koordinasi kementerian/lembaga dalam memberantas keberadaan judi online.
Baca SelengkapnyaSaat Jenderal Bintang Dua Ingatkan Prajurit dan Keluarganya Jauhi Judi Online: Saya Tindak Langsung
Saat Jenderal Bintang Dua Ingatkan Prajurit dan Keluarganya Jauhi Judi Online: Saya Tindak Langsung
Baca SelengkapnyaPolisi Cianjur Bongkar Penjualan Software Judi Online, Dibanderol Rp100.000 Lewat E-Commerce
Seorang warga desa Karawaci Baru inisial AN dibekuk
Baca SelengkapnyaPromosikan Judi Online, Dua Selebgram Diciduk Polisi
Dalam setiap dua minggu, kedua pelaku hanya mengantongi Rp700 Ribu.
Baca Selengkapnya