Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Setelah Pulau C & D, pemerintah juga segel Pulau G proyek reklamasi

Setelah Pulau C & D, pemerintah juga segel Pulau G proyek reklamasi pemerintah segel Pulau G. ©2016 Merdeka.com/Anisyah Al Faqir

Merdeka.com - Setelah memasang plang penghentian sementara proyek reklamasi di Pulau C dan D, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kementerian LHK) melakukan hal yang sama di pulau G yang dikelola oleh PT. Muara Wisesa Samudra. Dirjen Penegakkan Hukum Kementerian LHK, Rasio Ridho Sani mengungkapkan, pemasangan plang itu untuk menghentikan kegiatan proyek reklamasi Pulau G sementara.

Ridho menjelaskan, penghentian sementara pulau G tidak jauh beda dengan Pulau C dan D. PT. Muara Wisesa Samudra diminta untuk memenuhi kelengkapan dokumen terkait Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) reklamasi pulau G. Selain amdal, pengembang pulau G juga harus berkoordinasi dengan objek vital di sekitar lokasi Pulau G, yaitu PLTG Muara Karang.

"Karena letak Pulau G, bersinggungan dengan jalur pipa gas dan listrik," kata Ridho, Pulau G, Jakarta Utara, Rabu (11/5).

Tenggat waktu yang diberikan pada pengembang juga sama dengan PT. KNI yang mengelola Pulau C dn Pulau D yaitu 120 hari.

"Apabila perusahaan tidak menjalankan perintah tersebut, sanksi tentu akan ada sanksi lainnya, seperti paling berat bisa saja pencabutan izin tergantung bagaimana pemenuhan kewajiban oleh perusahaan tersebut," terang Ridho.

Menanggapi hal tersebut, Perwakilan PT Muara Wisesa, Andreas terlihat keberatan akan SK yang diterimanya. Kata dia, pihaknya baru akan mempelajari perintah Kementerian LHK.

"Kalau ibarat mobil, kita enggak bisa sekaligus berhenti. Nanti malah akan berdampak pada lingkungan. Kami pelajari dahulu instruksinya," kata Andreas.

Dari pantauan merdeka.com, di Pulau G tidak ada aktifitas pekerja. Tetapi, sejumlah kendaraan berat, memang terlihat beraktifitas. Andreas menjelaskan, kendaraan itu tengah meratakan sedimen tanah dalam rangka penghentian sementara.

Surat Keputusan penghentian sementara proyek reklamasi oleh Kementerian LHK untuk Pulau G teregistrasi dengan Nomor SK.355/MLHK/Sekjen/Kum/9/5/2016 tertanggal 10 Mei 2016. Surat Keputusan ditandatangani langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Siti Nurbaya.

(mdk/rnd)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Airlangga Tegaskan Komitmen Golkar Lanjutkan Program Jokowi, Termasuk Proyek Tanggul Raksasa

Airlangga Tegaskan Komitmen Golkar Lanjutkan Program Jokowi, Termasuk Proyek Tanggul Raksasa

Partai Golkar menegaskan komitmennya melanjutkan kinerja dan program pemerintah Joko Widodo, termasuk merealisasikan proyek Tanggul Laut Raksasa di Pantura.

Baca Selengkapnya
Dirjen Imigrasi Siap Memperjuangkan Kenaikan Tunjangan Kerja Petugas Daerah Perbatasan

Dirjen Imigrasi Siap Memperjuangkan Kenaikan Tunjangan Kerja Petugas Daerah Perbatasan

“Saya sudah mengusulkan untuk sedang diproses mengenai peningkatan daripada tunjangan dari pegawai imigrasi yang berada di pulau terluar,"

Baca Selengkapnya
Menyusuri Pulau Banyak, Gugusan Pulau di Aceh Singkil yang Begitu Memesona

Menyusuri Pulau Banyak, Gugusan Pulau di Aceh Singkil yang Begitu Memesona

Wilayah ini memiliki 99 pulau besar maupun kecil dan memiliki luas daratan mencapai 135 km persegi.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Bali Bakal Punya Kereta Bawah Tanah, Hubungkan Bandara Ngurah Rai Hinggga ke Canggu

Bali Bakal Punya Kereta Bawah Tanah, Hubungkan Bandara Ngurah Rai Hinggga ke Canggu

Saat ini, proyek masih menunggu penyelesaian studi kelayakan yang dilaksanakan oleh perusahaan asal Korea Selatan.

Baca Selengkapnya
Selesai 45 Hari, Pembangunan Jembatan Gunung Puyuh di Tol Cisumdawu Masuk Rekor MURI

Selesai 45 Hari, Pembangunan Jembatan Gunung Puyuh di Tol Cisumdawu Masuk Rekor MURI

Penghargaan ini diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi industri konstruksi untuk menghasilkan proyek-proyek inovatif.

Baca Selengkapnya
Pulau di Sumenep Ini Bak Surga Dunia tapi Ditinggal Penduduknya Merantau, Intip Potretnya

Pulau di Sumenep Ini Bak Surga Dunia tapi Ditinggal Penduduknya Merantau, Intip Potretnya

Banyak warga pulau ini merantau ke kota-kota besar demi mendapatkan penghidupan lebih layak.

Baca Selengkapnya
Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Jadi Tersangka Suap Proyek Infrastruktur, Langsung Ditahan KPK

Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Jadi Tersangka Suap Proyek Infrastruktur, Langsung Ditahan KPK

Selain Abdul Gani, KPK juga menjerat enam orang lainnya sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya
Ini Tugas 'Lurah' dan 'Korting' dalam Praktik Pungli hingga Rp6,3 Miliar di Rutan KPK

Ini Tugas 'Lurah' dan 'Korting' dalam Praktik Pungli hingga Rp6,3 Miliar di Rutan KPK

Direktur Penindakan KPK, Asep Guntur menyebut kasus pungli tersebut telah terencana sejak tahun 2019 lalu yang dilaksanakan secara terstruktur.

Baca Selengkapnya
Proyek Strategis Nasional Tak Selesai di Tahun 2024, Menko Airlangga: Akan Tetap Dilanjutkan

Proyek Strategis Nasional Tak Selesai di Tahun 2024, Menko Airlangga: Akan Tetap Dilanjutkan

Presiden Jokowi juga mengatakan bahwa ada 42 PSN yang dinilai tidak akan selesai di tahun 2024 akan tetap dilanjutkan.

Baca Selengkapnya