Sengketa tanah rawan di Jakarta karena banyak sertifikat palsu
Merdeka.com - Banyaknya permasalahan tanah yang dialami oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, ternyata membawa dampak terhadap suburnya praktek premanisme. Permasalahan-permasalahan tanah itu dimanfaatkan sekelompok orang dengan dalih pemaksaan atas hak kepemilikan tanah.
Aparat pemerintah di bidang hukum diminta tidak hanya memahami, tapi juga peka terhadap setiap permasalahan tanah, termasuk mengamankan aset tanah pemerintah. Sesuai Undang-undang Nomor 51 Perpu Tahun 1960 tentang larangan penguasaan tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya.
"Pemakaian tanah tanpa izin dari yang berhak atau kuasa sah merupakan perbuatan melanggar dan diancam dengan hukuman pidana," kata Siti Sumiati, Kabag Hukum Pertanahan Pemkot Jakarta Barat dalam Diskusi 'Peran Pemerintah Daerah Sebagai Pengayom Masyarakat Dalam Mengatasi Permasalahan Tanah Di Wilayah DKI Jakarta' di Gallery Cafe, Taman Ismail Marzuki, Jakarta Selasa (16/7).
Pada kesempatan sama, Jubir Konsorsium Pembaharu Agraria, Galih Andreanto mengatakan sejatinya pemerintah selalu mengedepankan aspek-aspek sosial dalam melakukan penertiban dan penataan relokasi yang baik terhadap masyarakat dan diberikan tempat pengganti yang baik dalam merelokasi masyarakat yang tersingkirkan.
"Pendekatan kultural sosial, budaya dan ekonomi patut diperhatikan apabila ternyata di tempat baru nanti masyarakat tersebut bisa tetap bertahan," kata Galih.
Dia menjelaskan, sengketa tanah di Jakarta disebabkan oleh oknum-oknum yang menyediakan jasa pembuatan sertifikat tanah palsu. Sehingga banyak sertifikat tanah ganda, dan berujung pada sengketa yang berpotensi pada kekerasan.
"Namun pada prinsipnya, hampir semua kasus tanah di Jakarta mempunyai ciri-ciri sama, pemalsuan sertifikat atau sertifikat ganda. Tanpa hak, seseorang bisa menyuruh orang lain untuk menandatangani akta otentik sampai masuk ke pekarangan rumah tanpa izin," papar Christina Tahap, Kanit Harda Polda Metro Jaya.
Menurut dia, persoalan masih didominasi terkait sertifikat ganda dan ahli waris. Inilah yang membuat permasalahan agraria menjadi bagian dari kasus pidana. Ke depan Jakarta memerlukan sosialisasi dan informasi lebih baik dari aparat hukum kepada masyarakat tentang persoalan hukum tanah di Jakarta.
(mdk/mtf)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Serahkan Sertifikat Tanah NU dan Muhammadiyah, Wamen Raja Juli: Keduanya Tulang Punggung Bangsa
Sertifikasi tanah wakaf era kepemimpinan Presiden Jokowi berhasil mensertifikasi sebanyak 151.749 bidang.
Baca SelengkapnyaJokowi: Kalau Ikuti Rutinitas, Sertifikat Tanah di Indonesia Baru Selesai 160 Tahun
Jokowi menyimpulkan lambatnya penerbitan sertifikat tanah jadi penyebab banyaknya kasus sengketa tanah.
Baca SelengkapnyaBagikan Sertifikat Tanah di Bengkalis, Wamen Raja Juli: Mohon Dijaga Hasil Kerja Jokowi
Sertifikat yang diterima oleh masyarakat menjadi tanda bukti hak kepemilikan tanah.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kelakar Presiden Jokowi saat Bagikan 3.000 Sertifikat Tanah di Grobogan: Ini Bisa "Disekolahkan"
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan 3.000 sertifikat tanah kepada masyarakat di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, Selasa (23/1).
Baca SelengkapnyaBerkat Program Jokowi, Wamen Raja Juli Antoni: Sertifikasi Tanah Meningkat Ribuan Persen
Proses sertifikasi tanah era Presiden Jokowi melesat cepat.
Baca Selengkapnya2.068 Hektare Lahan di Ibu Kota Nusantara Masih Bermasalah, Menteri AHY Belum Mau Terbitkan Sertifikat
AHY mengatakan, proses ganti rugi terhadap lahan itu jadi syarat agar tidak terjadi konflik. Dengan begitu, pihaknya baru bisa mengeluarkan sertifikat.
Baca SelengkapnyaPR dari Jokowi untuk Presiden Selanjutnya: Selesaikan 126 Juta Sertifikat Tanah di 2025
"Tahun 2025 mungkin selesai semuanya di Tanah Air. Yang nyelesaikan biar Presiden baru. Kurang sitik, kurang dikit nggih," kata Jokowi.
Baca Selengkapnya110 Juta Bidang Tanah Terdaftar Era Jokowi, Wamen Raja Juli Antoni: Kita Diberkahi Presiden Gesit
Masyarakat diminta menjaga sertifikat tersebut, sebab surat tersebut menjadi bukti kepemilikan tanah.
Baca SelengkapnyaWamen Raja Juli Antoni Bagikan 500 Sertifikat di Siak: Kalau Bukan Jokowi, Belum Bersertifikat
Telah terjadi peningkatan sebanyak 44,5 juta bidang tanah terdaftar dalam 9 tahun terakhir.
Baca Selengkapnya