Selama Tak Langgar Aturan, PKS Persilakan Anggota DPRD DKI Gadaikan SK
Merdeka.com - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tidak mempermasalahkan jika anggotanya di DPRD DKI Jakarta menggadaikan Surat Ketetapan (SK) pengangkatan mereka. Selama mereka tidak melanggar aturan.
Anggota DPRD DKI Fraksi PKS Suhaimi mengatakan, menggadaikan SK merupakan hak masing-masing anggota. Sehingga, dia menambahkan, partai tidak dapat mengambil sikap tegas.
"Itu hak masing-masing anggota untuk mengambil sikap. Yang penting asas manfaat, asas bisnis, asas profesional dan tidak ada aturan yang dilanggar," katanya kepada merdeka.com, Kamis (19/9).
Sebelumnya, Sekretaris Perusahaan Bank DKI Jakarta, Herry Djufraini mengatakan, kredit diberikan lantaran gaji anggota DPRD DKI melalui Bank DKI. Syarat yang diberikan kepada anggota legislatif tersebut tidak berbeda dengan nasabah lainnya.
"Sudah ada beberapa anggota dewan mengajukan dan telah menerima fasilitas kredit di Bank DKI," katanya seperti dilansir dari Antara, Kamis (19/9).
Meski tidak secara gamblang menyebutkan jumlahnya, dia mengungkapkan, ada sekitar 10 hingga 20 orang yang sudah menerima fasilitas itu dengan jumlah besaran kredit multiguna.
"Ya kira-kira demikian (jumlahnya). Untuk jumlah fasilitas yang diterima tentu berbeda-beda. Yang lain sedang proses," ujarnya.
Proses fasilitas kredit ini, Herry menjelaskan, sama dengan proses pengajuan kredit pada umumnya. "Artinya ada pengajuan permohonan dari calon debitur. Sama saja seperti kredit pada umumnya," terangnya.
Praktik menjaminkan (menggadaikan) SK anggota DPRD DKI Jakarta selain di Jakarta juga terjadi di banyak daerah. Mereka menggadaikan SK mereka itu tak lama setelah dilantik.
Beragam alasan para wakil rakyat tersebut meminjam uang dengan menggadaikan SK. Salah satunya, untuk menutupi utang yang dipinjam ketika masa kampanye.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalih Pegawai KPK Terlibat Skandal Pungli di Rutan: Untuk Biaya Makan dan Ongkos Bekerja
Hal itu diungkapkan Dewan Pengawas KPK saat menggelar sidang putusan etik 15 pegawai kluster kelima kasus pungli di rutan KPK.
Baca SelengkapnyaDieksekusi, 78 Pegawai KPK Serentak Minta Maaf Terlibat Pungli di Rutan
Permintaan maaf tersebut dibacakan langsung oleh para pegawai yang dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Baca SelengkapnyaBabak Baru Kasus Pungli Rutan, KPK Periksa 2 Pegawainya
Kasus dugaan pungli di rutan KPK melibatkan 90 pegawainya sendiri.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dieksekusi, 2 Pegawai KPK Minta Maaf Terlibat Pungli di Rutan
Eksekusi dua pegawai tersebut menindak lanjuti putusan dari Dewas KPK.
Baca SelengkapnyaTerbukti Terlibat Pungli di Rutan KPK, 78 Pegawai Disanksi Berat Minta Maaf dan 12 Diserahkan ke KPK
Untuk 78 pegawai KPK dikenakan sanksi berat berupa permintaan maaf secara langsung dan terbuka
Baca SelengkapnyaPungli di Rutan KPK Capai Rp6,1 Miliar
Dewan Pengawas KPK menemukan ada 93 pegawai KPK yang diduga terlibat dalam perkara pungli.
Baca SelengkapnyaTKN Tegaskan Putusan DKPP Tidak Menyebut Pendaftaraan Prabowo-Gibran Jadi Tak Sah
Dia menyampaikan TKN Prabowo-Gibran menghormati keputusan DKPP.
Baca Selengkapnya90 Pegawai Terancam Dipecat dari KPK usai Terbukti Terlibat Pungli di Rutan
Sebanyak 90 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terlibat pungli di Rutan KPK bakal dipecat
Baca SelengkapnyaPKS soal Hak Angket: Bagus daripada ke MK Ada Paman
Tiga parpol koalisi AMIN menunggu sikap PDIP sebagai partai pengusung Ganjar selaku capres yang menginisiasi hak angket.
Baca Selengkapnya