Sekolah di Jakarta Ditutup 15 Hari Jika Terjadi Penyebaran Covid di Atas 5 Persen
Merdeka.com - Pemprov DKI Jakarta akan menutup sekolah yang melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) selama 15 hari apabila terjadi penyebaran Covid-19 secara signifikan atau di atas lima persen.
"Setiap satuan pendidikan akan ditutup sementara selama lima hari saat ditemukan adanya penyebaran Covid-19, dan kalau ditemukan di atas lima persen akan ditutup selama 15 hari," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria di Jakarta, Rabu (5/1).
Lebih lanjut, Riza menyebutkan pihaknya belum akan melakukan perubahan pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) dengan kapasitas 100 persen, meskipun PPKM di Ibu Kota naik menjadi level dua.
"PTM masih dilanjutkan sampai hari ini, belum ada perubahan sekalipun kita sudah di level dua," ucap Riza.
Sebelumnya Dinas Pendidikan DKI Jakarta mulai menggelar pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dengan kapasitas 100 persen mulai Senin (3/1).
Pelaksanaan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) empat Menteri tertanggal 21 Desember 2021 Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
Berikut sejumlah aturan pelaksanaan PTM terbatas kapasitas 100 persen:1. Satuan pendidikan atau sekolah harus (memiliki) pencapaian vaksinasi dosis dua pada pendidik dan tenaga kependidikan di atas 80 persen;2. Capaian vaksinasi masyarakat lansia di Jakarta harus di atas 50 persen;3. Capaian vaksinasi peserta didik terus berlangsung sesuai ketentuan;4. Jumlah peserta didik 100 persen dari kapasitas ruang kelas, maksimal 6 jam per hari.
Sementara itu, pemerintah kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali mulai 4 hingga 17 Januari 2022.
Pada periode kali ini, DKI Jakarta naik menjadi PPKM level 2, atau naik dibanding periode sebelumnya pada 14 Desember 2021 sampai 3 Januari 2022, di mana Jakarta masuk PPKM level 1.
Hal itu, tertera dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2022 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 4, 3, 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
"DKI Jakarta untuk wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level 2, yaitu Kota Administarasi Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, dan Kepulauan Seribu," bunyi kutipan Inmendagri 1/2022 tentang PPKM Jawa-Bali, dikutip pada Selasa (4/1).
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
jumlah sampah yang terkumpul selama malam perayaan tahun baru 2024 di Jakarta mencapai 130 ton.
Baca SelengkapnyaInformasi Jokowi terima dari Menkes, kasus Covid-19 masih dalam kondisi yang baik meski memang ada kenaikan.
Baca SelengkapnyaTjandra mengatakan, data WHO menunjukkan, ada kenaikan 255 persen perawatan Covid-19 di rumah sakit Indonesia.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Besaran nominal tunjangan kinerja yang dibayar per bulan itu dibagi atas 17 tingkatan kelas jabatan.
Baca SelengkapnyaJelang pengumuman hasil Pemilu 2024 oleh KPU, pembelajaran jarak jauh diterapkan di sebagian sekolah di Jakarta
Baca SelengkapnyaCovid-19 varian JN.1 dilaporkan berkaitan erat dengan varian BA.2.86 dan dikhawatirkan dapat mempengaruhi pola penularan dan tingkat keparahan penyakit.
Baca SelengkapnyaImbauan ini mengingat penularan Covid-19 dilaporkan kembali meningkat dalam beberapa waktu terakhir.
Baca SelengkapnyaBudi juga menganjurkan masyarakat untuk kembali menggunakan masker saat mengakses tempat-tempat yang rawan.
Baca SelengkapnyaPDIP juga meminta isu pemakzulan terhadap Jokowi ini bisa segera direspons agar tak menimbulkan gerakan yang lebih besar lagi.
Baca Selengkapnya