Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sebelum lengser, Djarot teken Pergub kenaikan tunjangan dewan

Sebelum lengser, Djarot teken Pergub kenaikan tunjangan dewan Saefullah bertemu Sandiaga Uno. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Djarot Saiful Hidayat sudah menandatangani peraturan gubernur tentang besaran tunjungan anggota dewan. Pergub tersebut ditandatangani Djarot sebelum akhir masa baktinya pada Jumat (13/10) lalu.

Pelaksana tugas harian (PLH) Gubernur DKI Jakarta Saefullah menjelaskan, terdapat tujuh tunjungan untuk anggota dewan, salah satunya yang menjadi sorotan adalah tunjungan transportasi. Karena setiap anggota dewan akan mendapatkan Rp 21,5 juta dan belum dipotong pajak 15 persen.

Sedangkan untuk biaya rapat juga sudah disepakati untuk ketua dewan Rp 500 ribu untuk sekali rapat, untuk wakil ketua Rp 400 ribu dan untuk anggota dewan Rp 350 ribu.

"Jadi nanti saya yakin rajin semuanya karena itu dasarnya cuma undangan rapat proses rapat dan hasil rapat," jelas Saefullah di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (16/10).

Sementara itu untuk biaya komunikasi, sudah disepakati Rp 20 juta perbulan. Untuk perjalanan dinas ke luar negeri mengikuti peraturan menteri Keuangan yang ada.

Sebelumnya, Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Sekwan) Muhamad Yuliardi memastikan tunjangan untuk DPRD senilai Rp 12 miliar.

"(Rp 12 miliar) Itu yang sesuai PP 18. Tunjangan komunikasi intensif, reses dan transportasi. Untuk 101 anggota, Ketua dan wakil ketua kan beda," kata Yuliardi di Jakarta, Selasa (3/10).

Lanjutnya anggaran tersebut untuk memenuhi tunjangan dewan selama tiga bulan terakhir pada 2017. Yakni tunjangan yang naik antara lain tunjangan representasi, tunjangan reses, dan tunjangan komunikasi intensif.

Untuk tunjangan transportasi, Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat telah memerintahkan untuk menarik mobil dinas dari seluruh anggota dewan. Terkait hal tersebut Yuliardi telah menyerahkan seluruhnya kepada Pemprov DKI. Paling tidak hal ini bisa diterapkan pada akhir Oktober.

(mdk/fik)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Hujan Mengguyur Sejak Subuh, Ini Daftar Titik Genangan di Jakarta Hingga Pukul 10

Hujan Mengguyur Sejak Subuh, Ini Daftar Titik Genangan di Jakarta Hingga Pukul 10

BPBD DKI mengimbau kepada masyarakat agar tetap berhati-hati dan waspada terhadap potensi genangan.

Baca Selengkapnya
PTUN Jakarta Tolak Gugatan TPDI soal Kasus Dugaan Politik Dinasti Jokowi

PTUN Jakarta Tolak Gugatan TPDI soal Kasus Dugaan Politik Dinasti Jokowi

Penggugat belum menempuh upaya administratif yang diwajibkan peraturan yang berlaku.

Baca Selengkapnya
Mengapa Jumlah Pendatang di DKI Jakarta Turun Padahal Transportasi Publik Sudah Bagus, Begini Analisisnya

Mengapa Jumlah Pendatang di DKI Jakarta Turun Padahal Transportasi Publik Sudah Bagus, Begini Analisisnya

Kepala Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta Budi Awaludin memprediksi jumlah pendatang tahun ini akan turun

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Terlibat Tawuran, Ratusan Pelajar Dikumpulkan di Balai Kota DKI Jakarta

Terlibat Tawuran, Ratusan Pelajar Dikumpulkan di Balai Kota DKI Jakarta

Total ratusan pelajar, petasan, hingga puluhan motor yang digunakan untuk konvoi telah diamankan.

Baca Selengkapnya
Segera Disahkan, RUU DKJ Atur soal Gubernur Jakarta Dipilih Melalui Pilkada hingga Dewan Aglomerasi

Segera Disahkan, RUU DKJ Atur soal Gubernur Jakarta Dipilih Melalui Pilkada hingga Dewan Aglomerasi

Terdapat tujuh poin dibahas dan disepakati DPR terkait RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Baca Selengkapnya
Ini Alasan Presiden Jokowi Beri Kenaikan Pangkat Jenderal Kehormatan ke Prabowo Subianto

Ini Alasan Presiden Jokowi Beri Kenaikan Pangkat Jenderal Kehormatan ke Prabowo Subianto

Presiden Joko Widodo ungkap alasan dibalik pemberian kenaikan pangkat Jenderal Kehormatan untuk Prabowo Subianto.

Baca Selengkapnya
Presiden Jokowi Terbitkan Perpres Kenaikan Tunjangan Petugas Bawaslu: Dari Rp24.930.000 jadi Rp29.085.000

Presiden Jokowi Terbitkan Perpres Kenaikan Tunjangan Petugas Bawaslu: Dari Rp24.930.000 jadi Rp29.085.000

Besaran nominal tunjangan kinerja yang dibayar per bulan itu dibagi atas 17 tingkatan kelas jabatan.

Baca Selengkapnya
Jokowi Dilaporkan ke Bawaslu Buntut Salam 2 Jari  di Jateng, Begini Reaksi Istana

Jokowi Dilaporkan ke Bawaslu Buntut Salam 2 Jari di Jateng, Begini Reaksi Istana

Momen Jokowi diduga mengacungkan dua jari dari mobil kepresidenan terjadi saat kunjungan kerja ke Salatiga, Jawa Tengah, Selasa (23/1).

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Ingatkan Warga Balik Mudik Tak Bawa Saudara ke Jakarta Tanpa Jaminan Pekerjaan

Pemprov DKI Ingatkan Warga Balik Mudik Tak Bawa Saudara ke Jakarta Tanpa Jaminan Pekerjaan

Pemprov DKI Jakarta mencatat 80 persen sudah kembali ke ibu kota.

Baca Selengkapnya