Sebelum lengser, Djarot teken Pergub kenaikan tunjangan dewan
Merdeka.com - Djarot Saiful Hidayat sudah menandatangani peraturan gubernur tentang besaran tunjungan anggota dewan. Pergub tersebut ditandatangani Djarot sebelum akhir masa baktinya pada Jumat (13/10) lalu.
Pelaksana tugas harian (PLH) Gubernur DKI Jakarta Saefullah menjelaskan, terdapat tujuh tunjungan untuk anggota dewan, salah satunya yang menjadi sorotan adalah tunjungan transportasi. Karena setiap anggota dewan akan mendapatkan Rp 21,5 juta dan belum dipotong pajak 15 persen.
Sedangkan untuk biaya rapat juga sudah disepakati untuk ketua dewan Rp 500 ribu untuk sekali rapat, untuk wakil ketua Rp 400 ribu dan untuk anggota dewan Rp 350 ribu.
"Jadi nanti saya yakin rajin semuanya karena itu dasarnya cuma undangan rapat proses rapat dan hasil rapat," jelas Saefullah di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (16/10).
Sementara itu untuk biaya komunikasi, sudah disepakati Rp 20 juta perbulan. Untuk perjalanan dinas ke luar negeri mengikuti peraturan menteri Keuangan yang ada.
Sebelumnya, Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Sekwan) Muhamad Yuliardi memastikan tunjangan untuk DPRD senilai Rp 12 miliar.
"(Rp 12 miliar) Itu yang sesuai PP 18. Tunjangan komunikasi intensif, reses dan transportasi. Untuk 101 anggota, Ketua dan wakil ketua kan beda," kata Yuliardi di Jakarta, Selasa (3/10).
Lanjutnya anggaran tersebut untuk memenuhi tunjangan dewan selama tiga bulan terakhir pada 2017. Yakni tunjangan yang naik antara lain tunjangan representasi, tunjangan reses, dan tunjangan komunikasi intensif.
Untuk tunjangan transportasi, Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat telah memerintahkan untuk menarik mobil dinas dari seluruh anggota dewan. Terkait hal tersebut Yuliardi telah menyerahkan seluruhnya kepada Pemprov DKI. Paling tidak hal ini bisa diterapkan pada akhir Oktober.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hujan Mengguyur Sejak Subuh, Ini Daftar Titik Genangan di Jakarta Hingga Pukul 10
BPBD DKI mengimbau kepada masyarakat agar tetap berhati-hati dan waspada terhadap potensi genangan.
Baca SelengkapnyaPTUN Jakarta Tolak Gugatan TPDI soal Kasus Dugaan Politik Dinasti Jokowi
Penggugat belum menempuh upaya administratif yang diwajibkan peraturan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaMengapa Jumlah Pendatang di DKI Jakarta Turun Padahal Transportasi Publik Sudah Bagus, Begini Analisisnya
Kepala Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta Budi Awaludin memprediksi jumlah pendatang tahun ini akan turun
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Terlibat Tawuran, Ratusan Pelajar Dikumpulkan di Balai Kota DKI Jakarta
Total ratusan pelajar, petasan, hingga puluhan motor yang digunakan untuk konvoi telah diamankan.
Baca SelengkapnyaSegera Disahkan, RUU DKJ Atur soal Gubernur Jakarta Dipilih Melalui Pilkada hingga Dewan Aglomerasi
Terdapat tujuh poin dibahas dan disepakati DPR terkait RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Baca SelengkapnyaIni Alasan Presiden Jokowi Beri Kenaikan Pangkat Jenderal Kehormatan ke Prabowo Subianto
Presiden Joko Widodo ungkap alasan dibalik pemberian kenaikan pangkat Jenderal Kehormatan untuk Prabowo Subianto.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi Terbitkan Perpres Kenaikan Tunjangan Petugas Bawaslu: Dari Rp24.930.000 jadi Rp29.085.000
Besaran nominal tunjangan kinerja yang dibayar per bulan itu dibagi atas 17 tingkatan kelas jabatan.
Baca SelengkapnyaJokowi Dilaporkan ke Bawaslu Buntut Salam 2 Jari di Jateng, Begini Reaksi Istana
Momen Jokowi diduga mengacungkan dua jari dari mobil kepresidenan terjadi saat kunjungan kerja ke Salatiga, Jawa Tengah, Selasa (23/1).
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Ingatkan Warga Balik Mudik Tak Bawa Saudara ke Jakarta Tanpa Jaminan Pekerjaan
Pemprov DKI Jakarta mencatat 80 persen sudah kembali ke ibu kota.
Baca Selengkapnya