Sandiaga tegaskan serius hentikan reklamasi
Merdeka.com - Pemprov DKI Jakarta bersurat ke Kementerian ATR/BPN menarik surat Hak Guna Bangunan (HGB) untuk pulau reklamasi C, D dan G. Permintaan tersebut tertuang pada surat nomor 2373/-1.794.2 tertanggal 29 Desember 2017 silam.
Surat ini menunjukkan keseriusan Pemprov DKI Jakarta untuk menghentikan proyek reklamasi. Demikian disampaikan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno, Rabu (10/1) di Balai Kota.
"Kita sudah mengirimkan suratnya dan ini menunjukkan kita sudah serius untuk menghentikan reklamasi dan kita langkahnya konkret-konkret saja," jelasnya.
Melalui surat itu, Sandiaga menegaskan, pihaknya ingin menyampaikan pesan yang jelas baik kepada pengembang maupun masyarakat luas bahwa Pemprov DKI Jakarta ingin menata ulang setiap kebijakan publik dengan mengedepankan kepentingan masyarakat banyak.
Terkait pengembang yang telah mengeluarkan sejumlah uang mencapai Rp 400 miliar lebih untuk lahan reklamasi, politisi Gerindra ini mengatakan, pihaknya siap mengembalikan.
"Kami siap. Dan kami memiliki argumentasi hukum yang kuat dan oleh karena itu kami masih yakin untuk menjalankan proses ini dengan langkah-langkah selanjutnya," jelasnya.
Sandi mengungkapkan, pihaknya akan patuh dengan hukum. Pihaknya juga akan menepati janji untuk menghentikan proyek reklamasi.
"Sesuai dengan janji kami, kami hentikan reklamasi dan konsekuensi hukumnya. Tentunya akan kami tata dan kami siapkan segala langkah-langkah agar apa yang kami lakukan dalam koridor hukum," tegasnya.
Dia menyebut ada kesalahan dalam pengajuan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas lahan proyek reklamasi sehingga Pemprov DKI memutuskan bersurat ke Kementerian ATR/BPN. Sebelum bersurat, ia mengaku persoalan itu telah lama dipetakan.
"Alhamdulillah kemarin kami sudah bersurat dan berproses. Apapun yang menjadi konsekuensi itu tentunya kami siap menghadapinya dan sebagai sisi pemerintah, sisi negara kami tak boleh kalah sama pengembang. Kami sangat kondusif kepada pebisnis untuk membuka lapangan kerja. Tapi kalau ini mencederai masyarakat, rasa keadilan daripada masyarakat, negara harus hadir," pungkasnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sidang Perkara Penganiayaan Santri hingga Tewas di Kediri, Terungkap Pelaku yang Intens Aniaya Korban
Dua santri di Kediri, yang didakwa menganiaya rekannya berinisial BBM (14) hingga tewas menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi.
Baca Selengkapnya13 Saksi Diperiksa Ungkap Senjata Penembakan Relawan Prabowo-Gibran di Sampang
Kasus penembakan ini mulai menemui titik terang.. Diduga, pelaku penembakan satu orang.
Baca SelengkapnyaPengusaha Bakal 'Geruduk' Kantor Ditjen Pajak Bahas PPN Naik 12 Persen
Budi mengaku telah melakukan komunikasi bersama Dirjen Pajak Suryo Utomo terkait rencana pemerintah untuk menaikkan menaikkan PPN menjadi 12 persen pada 2025.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Perludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional
Dengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.
Baca SelengkapnyaDitanya soal Sikap PPP Terkait Hak Angket Pemilu, Sandiaga Serahkan ke Mardiono
Sandiaga enggan berkomentar banyak soal hak angket Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaTak Proses Dua Pengaduan Pelanggaran Pemilu, Komisioner Bawaslu Dilaporkan Tim Hukum Timnas AMIN ke DKPP
Kedua pengaduan itu telah dilaporkan ke Bawaslu RI pada 19 Februari 2024 dan dibalas pada 22 Februari 2024, dengan status laporan tidak memenuhi syarat materil.
Baca SelengkapnyaPemerintah Bakal Beri Diskon Pajak Hiburan, tapi Masih Tunggu Aturan Resmi
Sudah ada beberapa Pemda menyampaikan niat untuk memberikan insentif. Tetapi pihaknya masih menunggu aturannya terbit secara resmi.
Baca SelengkapnyaKlaim Pemilu 2024 Lebih Baik dari Sebelumnya, Gerindra Anggap Tidak Perlu Hak Angket DPR
Gerindra menilai hak angket itu tidak perlu dilakukan apalagi baru sebatas wacana.
Baca SelengkapnyaDikirim ke Kejaksaan, Dito Mahendra Tinggal Tunggu Waktu Berhadapan dengan Hakim
Dito terjerat kasus kepemilikan belasan senjata api ilegal
Baca Selengkapnya