Sandiaga pastikan Karaoke Sense dan Diskotek Eksotis tutup hari ini
Merdeka.com - Pemprov DKI Jakarta sudah mencabut izin tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) dua tempat hiburan yakni Karaoke Sense dan Diskotek Eksotis pada Kamis (12/4) lalu. Batas waktu yang diberikan lima hari atau hingga hari ini (18/4) untuk dua tempat hiburan itu menghentikan semua operasional.
"Kalau hari terakhirnya ini langsung kita pastikan ada penghentian operasi," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno di Balai Kota Jakarta, Rabu (18/4).
Sandiaga mengatakan Pemprov sudah memberi waktu cukup agar kedua pemilik tempat hiburan itu memberi sosialisasi kepada karyawannya. "Kemarin kan diberikan waktu mereka untuk beres-beres dan sosialisasi ke karyawannya," imbuhnya.
Saat ini Sandiaga menunggu laporan dari Dinas Pariwisata apakah Sense dan Eksotis sudah berhenti beroperasi. Apabila masih membandel, maka DKI akan melakukan penindakan. "Jadi kita lihat hari ini. Saya lagi menunggu laporan dari PTSP dan Disparbud," katanya
Sebelumnya, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP DKI Jakarta Edy Junaedi mengatakan penutupan dua tempat hiburan itu karena sudah terbukti melanggar peraturan salah satunya menjadi tempat peredaran narkoba.
Beberapa waktu lalu, salah satu pengunjung Diskotek Eksotis kedapatan meninggal dunia karena over dosis. Sedangkan Karaoke Sense baru saja digerebek BNN.
"Iya sudah jelas kan buktinya," kata Edy.
Reporter: Delvira Hutabarat
Sumber: Liputan6.com
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bali Turunkan Pajak Diskotek dan Kelab Malam, Jakarta Kapan?
Pemda Bali telah menggelar rapat bersama seluruh wali kota setempat untuk menyepakati besaran tarif pajak hiburan karaoke hingga spa di bawah 40 persen.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Naikkan Pajak Karaoke hingga Spa Jadi 40 Persen
Besaran tarif pajak tersebut sesuai dengan ketentuan untuk objek pajak barang jasa tertentu.
Baca SelengkapnyaMendagri Minta Pemda Beri Diskon Pajak Karaoke Cs di bawah 40 Persen: Untuk Lapangan Pekerjaan!
Tingginya pungutan pajak industri hiburan tersebut justru mengancam kelangsungan pariwisata Indonesia.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pajak Hiburan Diprotes Pengusaha Diskotek dan Spa, Presiden Jokowi Ambil Langkah Begini
Surat edaran pajak hiburan tersebut nantinya akan mengatur pemberian insentif insentif dalam bentuk pajak penghasilan badan (PPh Badan) sebesar 10 persen.
Baca SelengkapnyaPajak Hiburan Naik 75 Persen, Tarif Spa & Karoke hingga Kelab Malam Bakal Lebih Mahal
Mengingat pemerintah menaikkan pajak bagi penyedia jasa hiburan sebesar 40 persen - 75 persen.
Baca SelengkapnyaMenko Airlangga: Pemda Boleh Pungut Tarif Pajak Karaoke hingga Kelab Malam di Bawah 40 Persen
Hal ini diharapkan akan mampu memberikan angin segar bagi pelaku usaha dan dapat menjaga iklim usaha agar tetap kondusif.
Baca SelengkapnyaBeda dengan Karaoke dan SPA, Tarif Pajak Pijat Refleksi Tak Boleh di Atas 10 Persen
Penyesuaian pungutan pajak ini merupakan komitmen pemerintah dalam pengembangan pariwisata di daerah.
Baca Selengkapnya8 Pedangdut Sukses Kelola Bisnis Sendiri, Ada Taman Bermain Hingga Swalayan
Sukses di dunia entertainment, sederet artis memutuskan untuk membuka bisnisnya sendiri. Ada kafe, karaoke, hingga swalayan.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Mulai Bertahap Menata Identitas Warga Berdomisili Luar Jakarta
tertib administrasi kependudukan perlu diberlakukan demi kepentingan masyarakat secara luas
Baca Selengkapnya