Remas payudara, mahasiswa sudah incar AS sejak dalam Transjakarta
Merdeka.com - Polsek Pasar Minggu telah membekuk tersangka seorang mahasiswa tingkat akhir berinisial AA (24) yang telah melakukan pelecehan seksual. Peristiwa tersebut menimpa seorang korban seorang karyawati berinisial AS (29) di jembatan penyeberangan Busway Transjakarta yang sepi.
"Jam 10.15 kita mendapat laporan dari petugas busway dan polisi lalu lintas bahwa ada korban pelecehan atau pencabulan. Pelaku berhasil diamankan, korban dimintai keterangan," kata Kapolsek Pasar Minggu, Kompol Doddy Ferdinand Sanjaya di Polsek Pasar Minggu, Jakarta, Sabtu (1/8).
Menurut Kompol Doddy, pelaku diketahui berangkat dari halte Kuningan, turun di halte Warung Jati untuk menuju rumah temannya. Setelah itu, dia kemudian menuju Ragunan. Pada saat itulah korban dan pelaku berada dalam satu bus.
Kemudian diam-diam pelaku mengamati wajah korban yang duduk di tempat khusus wanita. Hal tersebut yang membuat pelaku tertarik pada korban.
Begitu di pemberhentian Jati Padang, korban turun. Namun ternyata pelaku ikut turun mengikutinya. Kemudian di atas jembatan penyeberangan yang pada saat itu dalam kondisi sepi, pelaku melancarkan aksinya.
"Di situlah dia megang dari belakang. Sasarannya dada," tuturnya.
Begitu korban sadar ada orang asing yang memegang, korban langsung teriak. Namun ternyata ada petugas Busway yang mengetahui teriakan itu. Setelah diberikan penjelasan oleh korban, petugas busway tersebut lalu mengejar tersangka.
"Akhirnya kedapatan tersangka ditangkap petugas Busway, kemudian tersangka diserahkan ke petugas lalu lintas yang tengah melintas. Lalu pelaku dibawa ke Polsek Pasar Minggu," jelasnya.
Saat ditangkap, pelaku tengah bersembunyi di masjid. Jarak masjid dengan lokasi kejadian sekitar 200 meter. Kini korban masih dalam keadaan trauma. Saat kejadian, korban memakai celana selutut dengan rambutnya yang dikuncir.
"Motifnya khilaf dan hasil interogasi awal kita si tersangka tertarik pada wajah dan penampilan korban," tandasnya.
Polisi menjerat pelaku dengan pasal melakukan asusila di depan umum dengan pidana pasal 281 KUHP. Ancaman hukuman maksimal bagi tersangka ialah 2 tahun 8 bulan. Karena pasal tersebut tidak termasuk pengecualian maka pelaku tidak akan langsung ditahan.
Doddy mengakui akan memanggil orang tua pelaku yang akan dipergunakan sebagai jembatan informasi dan sebagai pihak penjamin.
"Kalau proses ancaman pasal 281, hukuman di bawah 5 tahun dan bukan dalam pengecualian. Sehingga Polisi tidak bisa menahannya lebih dari satu hari. Kita akan pulangkan setelah sehari," pungkasnya.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Garang Bawa Pedang di Jalan, Tiga Remaja Tertunduk Lemas saat Bertemu Ibu usai Diciduk Polisi
Tiga remaja sok jago di jalanan tak berkutik saat digelandang ke Polsek Cibinong hingga ibu mereka dipanggil
Baca SelengkapnyaMahasiswi di Semarang Jadi Korban Begal Payudara, Pelaku Anak di Bawah Umur
Korban yang sedang berangkat kuliah dengan jalan kaki tiba-tiba diadang oleh pelaku.
Baca SelengkapnyaBegini Keseharian KRA, Mahasiswi Cantik Korban Pembunuhan di Depok
Setiap berangkat kuliah, kakeknya selalu mengantar dan menjemput kalau sudah selesai.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Putuskan 'Pacar Online', Mahasiswi Ini Diteror 400 Orderan Palsu dan Namanya Dicatut untuk Serang Artis
Pada pertengahan 2023, korban memutuskan tidak ingin melanjutkan hubungan mereka.
Baca SelengkapnyaPemerkosaan dan Pembunuhan Mahasiswi di Depok, Pelaku dan Korban Kenalan Lewat Medsos 4 Bulan Lalu
Ketika bertemu pertama kalinya, pelaku dan korban langsung memutuskan untuk berpacaran sekitar dua minggu.
Baca SelengkapnyaTragis! Tawuran Berdarah di Bogor, Pelajar Tewas Terkapar Usai Dibacok
Salah satu rekan korban, MRR juga menjadi korban dan saat ini masih mendapat perawatan.
Baca SelengkapnyaAsyik Nongkrong di Jembatan Hingga Dini Hari, Sejoli Mahasiswa Disatroni Dibegal & Satu Tewas Ditusuk
Pelaku langsung merampas motor korban sambil menodongkan pistol. Korban coba melawan tapi gagal.
Baca SelengkapnyaAwalnya Disebut Korban Begal, Remaja di Bekasi Ternyata Tewas akibat Tawuran
Polisi mengungkap kasus kematian remaja yang sempat dilaporkan sebagai korban begal di Kota Bekasi. Dia ternyata tewas akibat tawuran.
Baca SelengkapnyaFakta Baru Sekeluarga Tewas di Musi Banyuasin, 2 Anak Korban Ditemukan di Semak-Semak & Jamban
Melihat kondisi korban, diyakini keempatnya sudah tewas lebih dari tiga hari.
Baca Selengkapnya