Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Reaksi lulung cs terancam tak gajian 6 bulan gara-gara kisruh RAPBD

Reaksi lulung cs terancam tak gajian 6 bulan gara-gara kisruh RAPBD Ahok dikonfrontir dengan DPRD. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak akan melakukan negosiasi dengan anggota dewan dalam pembahasan RAPBD DKI Jakarta 2015. Ahok tidak sudi memasukkan Rp 12,1 triliun yang dinilai sebagai anggaran 'siluman'.

Ahok menegaskan, lebih baik menggunakan APBD DKI Jakarta 2014, Rp 72.095 triliun karena dia tidak harus membahasnya dengan anggota parlemen. Bahkan dalam menyusun program-program selama satu tahun tidak memerlukan persetujuan legislatif.

Untuk menggunakan APBD 2014, Ahok hanya perlu menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub).Namun, apabila menggunakan APBD 2015, terlebih dahulu perlu ada kesepakatan antara eksekutif dan legislatif, untuk kemudian menerbitkan Peraturan Daerah (Perda). Pergub dan Perda, tetap harus dikirimkan kembali ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Jika Pemprov DKI Jakarta benar menggunakan APBD DKI Jakarta 2014 maka akan ada sanksi yang dikenakan kepada 106 anggota dewan dan Ahok. Kemendagri membuat Surat Edaran Nomor 903/6865/SJ yang menyatakan kepala daerah, baik gubernur, bupati dan wali kota serta seluruh anggota DPRD terancam tidak gajian selama enam bulan apabila hingga 31 Desember belum mengesahkan Rancangan APBD dan Perda Penjabaran APBD untuk Tahun Anggaran 2015.

Lalu bagaimana reaksi Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana dan rekan-rekannya atas kebijakan ini, berikut merdeka.com coba merangkumnya:

Lulung andalkan Tanah Abang

Abraham Lunggana atau akrab disapa Lulung menduga, apabila Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengeluarkan pergub sebagai payung hukum menggunakan APBD 2014, hal itu hanya akan menjadi bahan pencitraan Ahok."Tapi dia mau bikin opini lagi tuh entar, 'Tuh kan gue nyelametin duit yang Rp 12,1 triliun'. Tapi yang Rp 73,08 triliun ada enggak kerjakan dia. Uber (kejar) dong itu, ada elite-elite bisnis di situ," katanya dalam diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (7/3).Bahkan, Lulung menduga, Ahok melakukan 'permainan' dengan pengusaha-pengusaha besar. Oleh sebab itu politisi PPP ini meminta masyarakat untuk melakukan pengawasan."Ya kita lihat saja nanti. Kita awasi sama-sama. Kok dia lebih menggunakan e-budgeting yang kami dibanding menjalankan undang-undang dalam proses hukum. E-budgeting kan belum teruji," tegasnya.Jika Pemprov DKI Jakarta benar menggunakan APBD 2014 maka akan ada sanksi yang dikenakan kepada 106 anggota dewan dan Ahok. Namun, Lulung menanggapi hal ini dengan santai."Enggak apa-apa kan masih ada Tanah Abang," cetusnya.Sebelum terjun ke dunia politik, Lulung dikenal sebagai pengusaha yang memiliki sejumlah perusahaan di bidang pengelolaan keamanan, parkir, dan jasa penagih utang di wilayah Tanah Abang. Dia mendirikan PT Putraja Perkasa, PT Tirta Jaya Perkasa, koperasi Kobita, PT Tujuh Fajar Gemilang, dan PT Satu Komando Nusantara.Lulung juga membuka kantor advokat bernama Lunggana advocat & friends yang berlokasi di Tanah Abang.

M Taufik memilih untuk pasrah pada Tuhan

Sudah tiga bulan anggota DPRD DKI Jakarta tidak gajian akibat pembahasan APBD 2015 mengalami jalan buntu. Jika Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tetap ngotot dan lebih memilih menggunakan APBD versi 2014, maka sanksi tidak gajian 6 bulan akan diberlakukan terhadap DPRD dan Ahok.Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik mengaku tidak masalah jika masa tidak gajiannya diperpanjang. Dia memasrahkan diri pada Tuhan."Enggak ada masalah. Dari sekarang kita udah enggak gajian. Makan terus kami. Kami kan bersandar pada Tuhan. Apa bedanya (tidak gajian) 3 bulan sama 6 bulan," cetus Taufik di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (9/3).

Bestari jual barang untuk bertahan hidup

Anggota DPRD DKI Jakarta tidak gajian akibat permasalahan APBD 2015 yang belum selesai. Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD DKI Bestari Barus mengaku tidak masalah jika saat ini belum bisa menerima gaji. Pasalnya, dia mempunyai uang yang cukup untuk memenuhi kebutuhan keluarga."Kalau gaji PNS sumbernya dari APBN. DPRD sumbernya APBD. Kalau nggak diketuk palunya, ya tenang saja. Kita gak miskin-miskin banget kok," kata Bestari di Gedung DPRD DKI, Jakarta, Selasa (10/3).Dia juga mengatakan, masih banyak barang-barang yang bisa dijual untuk menutupi kekurangannya. "Tenang saja, masih banyak mobil yang bisa dijual," cetusnya.Bestari juga tak mengkhawatirkan setoran untuk pengurus DPP partai Nasdem per bulan. Karena, kata dia, justru pengurus DPP yang memberikan bantuan logistik untuk para anggota DPRD DKI Fraksi Partai NasDem."Kita gak setoran ke DPP. Justru kita minta ke sana, ini katering habis tolong dikirim," tutupnya.

Ahok habiskan tabungan

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyatakan ancaman tidak mendapatkan gaji selama enam bulan bukan menjadi masalah. Sebab gaji yang ditabungnya selama menjabat, masih cukup untuk menghidupinya dan keluarga."Enggak dapat DAU (Dana Alokasi Umum)? Memang DKI enggak pernah dapat DAU. Enggak digaji, tabungan gue dua tahun masih lumayan," ungkapnya sambil tertawa di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (7/1).Dia menambahkan, keterlambatan pembahasan APBD 2015 bukan hanya terjadi kali ini. Kemendagri pun sudah pernah diterima Pemprov DKI Jakarta sebelumnya."Kami mah dari pertama masuk DKI sudah dapat teguran melulu. Mana pernah tepat waktu sih APBD. Ada saja alasannya," tegas Ahok.

(mdk/siw)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ribut Sesama Caleg PDIP, Petahana Kalah Suara Tuding Temannya Curang di Pemilu 2024

Ribut Sesama Caleg PDIP, Petahana Kalah Suara Tuding Temannya Curang di Pemilu 2024

Akmaludin Nugraha, caleg yang juga anggota DPRD Kabupaten Tangerang periode 2019-2024 menduga telah terjadi penggelembungan suara yang dilakukan caleg partainya

Baca Selengkapnya
Digugat AMAN soal RUU Masyarakat Adat, DPR Bilang Begini

Digugat AMAN soal RUU Masyarakat Adat, DPR Bilang Begini

Aliansi Masyarakat Adat Nasional menggugat DPR dan pemerintah ke PTUN karena dianggap abai

Baca Selengkapnya
PKS DKI Usung Sohibul Iman, Eks Wakil Ketua DPRD hingga Mardani Ali Sera untuk Pilkada DKI

PKS DKI Usung Sohibul Iman, Eks Wakil Ketua DPRD hingga Mardani Ali Sera untuk Pilkada DKI

Tetapi, keputusan akhir tetap ada di DPP karena diyakini tidak akan sembarangan menentukan dukungan untuk calon gubernur maupun wakil gubernur yang diusungnya

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Reaksi KPU soal Temukan Laporan Aliran Rp195 M dari Luar Negeri ke 21 Bendahara Parpol

Reaksi KPU soal Temukan Laporan Aliran Rp195 M dari Luar Negeri ke 21 Bendahara Parpol

Ternyata sudah ada surat dari PPATK kepada KPU soal adanya temuan tersebut pada Desember 2023.

Baca Selengkapnya
PPP Tegaskan Siap Dukung Hak Angket Usut Dugaan Kecurangan Pemilu 2024

PPP Tegaskan Siap Dukung Hak Angket Usut Dugaan Kecurangan Pemilu 2024

Sikap tegas mendorong hak angket di DPR agar pelaksanaan pemilu serentak pada 14 Febuari lalu dapat terang benderang.

Baca Selengkapnya
Dua Anak Bupati Rembang Ini Terpilih Jadi Anggota DPRD, Begini Kisah di Baliknya

Dua Anak Bupati Rembang Ini Terpilih Jadi Anggota DPRD, Begini Kisah di Baliknya

Bupati Rembang berharap mereka tak hanya bergantung hidup dari gaji sebagai seorang anggota dewan.

Baca Selengkapnya
Tak Proses Dua Pengaduan Pelanggaran Pemilu, Komisioner Bawaslu Dilaporkan Tim Hukum Timnas AMIN ke DKPP

Tak Proses Dua Pengaduan Pelanggaran Pemilu, Komisioner Bawaslu Dilaporkan Tim Hukum Timnas AMIN ke DKPP

Kedua pengaduan itu telah dilaporkan ke Bawaslu RI pada 19 Februari 2024 dan dibalas pada 22 Februari 2024, dengan status laporan tidak memenuhi syarat materil.

Baca Selengkapnya
Saat Lawannya Sibuk Curi Hati Rakyat, Caleg DPRD Blitar Ini Malah Bikin Warga Ngamuk

Saat Lawannya Sibuk Curi Hati Rakyat, Caleg DPRD Blitar Ini Malah Bikin Warga Ngamuk

MU kepergok bersama seorang wanita di sebuah rumah

Baca Selengkapnya
DPR Sahkan RRU Desa, Masa Jabatan Kades Jadi 8 Tahun dan Maksimal 2 Periode

DPR Sahkan RRU Desa, Masa Jabatan Kades Jadi 8 Tahun dan Maksimal 2 Periode

Mulanya, Kepala Baleg Supratman Andi Agtas menyampaikan laporan terkait pembahasan RUU Desa.

Baca Selengkapnya