Ratna Sarumpaet ngaku tak tahu dugaan makar Sri Bintang di Kalijodo
Merdeka.com - Ratna Sarumpaet memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, sekitar pukul 11.00 WIB sebagai saksi terhadap tersangka makar Sri Bintang Pamungkas. Ratna mengakui mengenal dengan dosen Universitas Indonesia (UI) tersebut.
Namun, bila dikaitkan dengan makar dirinya tidak mengetahui. "Kalau dikait-kaitkan dengan makar aku sendiri enggak ngerti yang dimaksud dengan makar tuh apa. Jadi lihat nanti saja. Tetapi kalau ditanya kenal Sri Bintang apa enggak? Iyalah siapa yang enggak kenal Sri Bintang, dia tuh orang yang sangat populer di 98. Karena berani melawan Soeharto. Jadi sebenarnya urusan melawan itu jangan langsung dianggap makar," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Kamis (22/12).
Menurutnya, panggilan dirinya berkaitan dengan peristiwa pidato Sri Bintang di kolong Kalijodo. Dalam hal ini, dirinya menegaskan kalau tidak tahu sama sekali mengenai akan dugaan makar dalam pertemuan tersebut. Ratna hanya menghadiri mengenai tuntutan kepada Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
"Atas peristiwa di kolong jembatan Kalijodo tetapi disebut bulan November ya, sedangkan saya pernah datang ke Kalijodo untuk undang yang dilaksanakan kayak sidang rakyat karena saya telat saya enggak lama, terus dan kalau menurut saya konteksnya memang lebih ke Ahok. Jadi, pokoknya bagaimana keadilan untuk rakyat yang digusur. Jadi pas saya datang ya biasa lah, sesama aktivis kan kalau aku bikin acara mereka datang yang lain datang, kalau yang lain bikin acara kita datang, kan biasa itu," ucapnya.
Seperti diketahui, Sri Bintang diciduk atas dugaan melanggar pasal 107 junto 110 junto pasal 87 KUHP tentang makar. Ia diciduk bersamaan dengan tujuh orang lainnya dan telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan kasus makar.
Tiga orang lainnya ikut diamankan polisi dalam penangkapan serentak yang salah satunya musisi Ahmad Dhani Prasetyo. Dhani jadi tersangka dijerat dengan pasal 207 (penghinaan terhadap penguasa) sedangkan JA dan RK dianggap melanggar Undang-undang ITE pasal 28.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dua Kali Pantun Bamsoet di Sidang MPR Singgung Capres Harus Lanjutkan Pembangunan Jokowi
Bamsoet menyinggung koalisi, Capres dan pembangunan Jokowi lewat pantun di Sidang Tahunan MPR
Baca SelengkapnyaSambut Isra Miraj, Wakil Ketua DPRD Turidi Susanto Ingatkan Silaturahmi Jangan Terputus Gara-Gara Pilpres
Warga juga diingatkan untuk selalu berbuat baik dalam bentuk apapun
Baca SelengkapnyaDetik-Detik Eks Casis Bintara Iwan Dihabisi Serda Adan, Korban Dicekik, Ditusuk Lalu Dibuang ke Jurang
Polisi ungkap detik-detik peristiwa tewasnya eks calon siswa Bintara Iwan oleh anggota TNI AL Serda Adan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Mahasiswa Nekat Bikin Usaha Jamur, Modal Rp100.00 Kini Raup Omzet Rp40 Juta Sekali Panen
Usahanya membuka peluang lapangan pekerjaan baru bagi teman-teman ataupun lingkungan sekitar.
Baca SelengkapnyaRaja Surakarta PB XIII Pimpin Kirab 1.000 Tumpeng Sambut Lailatul Qadar
1.000 tumpeng dibawa ke Sriwedari untuk diserahkan Pemkot Solo. Usai didoakan para ulama keraton, tumpeng dibagikan ke masyarakat.
Baca SelengkapnyaMedia Sosial Mulai Hangat Jelang Pemilu 2024, Ini Pesan Kapolri
Jenderal Bintang Empat tersebut pun mewanti-wanti pentingnya menjaga kerukunan dan perdamaian selama proses pemilu.
Baca SelengkapnyaRatusan Personel Datang ke Mako Menghadap Komandan Brimob, Sang Jenderal Langsung Bereaksi Begini
Berikut potret ratusan Perwira hingga Tamtama datang ke Mako menghadap Komandan Brimob.
Baca SelengkapnyaBertemu Dua Kali dengan Megawati, Ketua TKN Prabowo Diyakini Bawa Misi Rangkul PDIP
Kehadiran Ketua TKN Rosan Roeslani di kediaman Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri diyakini membawa misi untuk merangkul PDIP.
Baca SelengkapnyaIbu Jubaedah Mekaarkan Senyum Di Desa Miskin
Ibu Jubaedah bercerita bahan dasar yang digunakan kerupuk ini adalah kencur.
Baca Selengkapnya