Raperda pengelolaan sampah yang baru segera rampung
Merdeka.com - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan Sampah yang sedang digodok Badan Legislasi DPRD Provinsi DKI Jakarta segera rampung. Raperda itu akan ditetapkan sebagai Perda untuk menggantikan Perda Nomor 5 Tahun 1988 tentang Kebersihan Lingkungan dalam Wilayah DKI Jakarta.
Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta, Unu Nurdin menjelaskan, Perda tentang pengelolaan sampah yang baru ini tidak hanya mengatur sanksi saja. Namun mengatur pengelolaan sampah di DKI Jakarta secara komprehensif.
"Substansinya tidak hanya mengatur sanksi, jika hanya mengatur sanksi sudah diatur dalam Perda No 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (Tibum)," ujar Unu melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (2/2).
Perda ini merupakan turunan dari Undang-Undang 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Permendagri Nomor 33 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah dan PP No. 81 Tahun 2012 tentang tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. "Semua peraturan tersebut wajib ditindaklanjuti Pemprov melalui peraturan di tingkat daerah," kata dia.
Unu menjelaskan, Perda tersebut nantinya mengatur pengelolaan sampah DKI Jakarta dari sumber sampah (hulu) hingga TPA (hilir). Dengan sistematika pengaturan antara lain ketentuan umum, asas dan tujuan, tugas dan wewenang Pemerintahan, masyarakat dan produsen sampah, hak dan kewajiban termasuk mekanisme pemberian insentif dan disinsentif, perizinan, penyelenggaraan pengelolaan sampah yang diatur dalam masterplan pengelolaan Sampah, pembiayaan dan kompensasi, kerja sama dan kemitraan, larangan, pengawasan dan sanksi.
Untuk merealisasikan itu semua, pengelolaan sampah tidak bisa dibebankan kepada pemerintah daerah saja. "Peran aktif semua stakeholder termasuk masyarakat untuk menjaga kebersihan sangat diperlukan. Perda ini mengatur sinergitas semua pemangku kepentingan," ujarnya.
(mdk/has)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Peringati Hari Peduli Sampah Nasional pada 21 Februari, Begini Asal-usulnya
Hari Peduli Sampah Nasional bertujuan untuk meningkatkan komitmen dan peran aktif semua pihak dalam pengelolaan sampah yang baik dan benar.
Baca SelengkapnyaHari Terakhir Lapor SPT Tahunan: Jika Terlambat Siap-Siap Kena Sanksi Denda hingga Masuk Penjara
Beriku daftar sanksi bagi wajib pajak yang terlambat lapor SPT Tahunan.
Baca SelengkapnyaLibatkan Masyarakat dalam Kelola Sampah, Banyuwangi Raih Adipura
Piala Adipura terakhir diraih Banyuwangi pada tahun 2017.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jelang Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Cak Imin Minta Doa ke Relawan
Cak Imin berharap agar Tim Hukum Nasional (THN) AMIN bisa sukses dalam sidang sengketa tersebut.
Baca SelengkapnyaSebutkan Asas Pemilu di Indonesia, Inilah Penjelasannya
Menurut Undang-Undang No.7 Tahun 2017 memaparkan bahwa asas pemilu adalah langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Baca SelengkapnyaJelang Hari Pencoblosan Pemerintah Setop Penyaluran Bansos, Ini Alasannya
Penyaluran bansos beras kemasan 10 kg dihentikan sementara pada 8-14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaStrategi Pemerintah Atasi Kelangkaan Beras, Termasuk Buka Keran Impor
Harapannya, langkah itu bisa menambah suplai untuk memenuhi permintaan masyarakat.
Baca SelengkapnyaPenampilan Kece Uut Permatasari, Ibu Dua Anak yang Masih Seperti ABG
Di usianya yang kini genap 41 tahun dan telah dikaruniai dua orang anak, nampak tak banyak yang berubah dari penampilan Uut Permatasari.
Baca SelengkapnyaBerkas 6 Penyekap dan Pemerkosa Siswi SMP Segera Dilimpahkan ke Kejari, 3 Tersangka di Bawah Umur
Berkas perkara tiga tersangka anak di bawah umur dipercepat prosesnya guna mempercepat persidangan di peradilan.
Baca Selengkapnya