PSI Usul 6 Rancangan Perda DKI Tahun 2021
Merdeka.com - Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengusulkan 12 usulan rancangan peraturan daerah (Raperda) 2021. Dari usulan tersebut, 6 usulan diterima Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
"Sebelumnya Fraksi PSI menyerahkan 12 usulan lalu 6 diantaranya disepakati bersama untuk masuk dalam Propemperda 2021," ujar anggota Bapemperda DPRD dari Fraksi PSI Anthony Winza Probowo, Jumat (27/11).
Anthony menyebutkan usulan raperda yang berhasil lolos adalah Raperda Penyelenggaraan Sistem Pangan, Raperda Penyelenggaraan Pendidikan, Revisi Perda Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas, Revisi Perda Nomor 5 Tahun 2010 tentang Lembaga Musyawarah Kelurahan, Raperda Rumah Susun Milik dan Raperda Kawasan Tanpa Rokok.
“Pembahasan raperda ini akan mulai digulirkan di awal 2021. Kami akan terus mengawal proses pembahasan agar peraturan daerah ini dapat rampung,” jelasnya.
Pada Raperda Penyelenggaraan Sistem Pangan, Fraksi PSI memasukan gagasan Dana Abadi Pangan untuk mengentaskan kemiskinan dan kelaparan di DKI Jakarta.
“Ini adalah salah satu masalah besar di Jakarta dan kondisi ini semakin diperparah akibat Pandemi Covid-19,” paparnya.
Raperda ini diharapkan dapat menjadi landasan hukum untuk menjamin ketersediaan pangan bagi warga Jakarta khususnya fakir miskin dan anak-anak terlantar tanpa membebani APBD.
“Kami sodorkan solusi dengan membentuk sistem Dana Abadi Pangan agar ada jaminan apapun yang terjadi, kebutuhan pangan masyarakat akan tetap bisa terpenuhi mereka secara cuma-cuma oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,” lanjut Anthony.
Apabila Raperda ini rampung maka DKI Jakarta bisa jadi pioneer di Indonesia dalam pembentukan dana abadi untuk menjamin pangan bergizi untuk masyarakat.
“Ini adalah politik kebajikan sehingga kita harap dukungan seluruh fraksi di DPRD dan Pemprov DKI agar bisa dirampungkan tahun depan,” imbuhnya.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.
Baca Selengkapnya74 tahun berlalu, ini kisah Peristiwa Situjuah yang renggut banyak pejuang Pemerintah Darurat RI.
Baca SelengkapnyaKetua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas menjelaskan pemenang Pilkada tak perlu memperoleh suara 50+1 seperti pada aturan Pilpres.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bawaslu RI mengaku tidak bisa mengomentari langkah DPD RI membentuk Panitia Khusus (Pansus) Kecurangan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaSudah ada beberapa Pemda menyampaikan niat untuk memberikan insentif. Tetapi pihaknya masih menunggu aturannya terbit secara resmi.
Baca SelengkapnyaPKS menilai aturan kekhususan Jakarta harus diatur tidak berbeda dengan kekhususan daerah lain seperti Papua maupun Aceh.
Baca SelengkapnyaSuara PDIP pada pemilu ini turun dibanding raihan 2019 yaitu 27.053.961 atau 19,33 persen dari total 139.971.260 suara sah.
Baca SelengkapnyaRapat tersebut DPR direncanakan pada tanggal 13 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaKetentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Baca Selengkapnya