Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PSI Tuding Anies Tidak Jujur Soal Izin Reklamasi Ancol

PSI Tuding Anies Tidak Jujur Soal Izin Reklamasi Ancol Proyek Reklamasi Ancol. ©2020 Merdeka.com/Iqbal S Nugroho

Merdeka.com - Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD DKI Jakarta menilai Gubernur Anies Baswedan tidak jujur terkait penerbitan izin reklamasi kawasan Ancol. Mereka menduga ada kejanggalan atas Keputusan Gubernur yang dikeluarkan sebagai dasar hukum reklamasi Ancol.

Anggota Fraksi PSI sekaligus komisi D, Viani Limardi mengatakan, salah satu acuan pelaksanaan reklamasi adalah Peraturan Gubernur (Pergub) 121 tahun 2012 tentang Penataan Ruang Kawasan Reklamasi Pantai Utara Jakarta.

Di dalam Pergub tersebut, telah diatur mengenai batasan ruang, arah pengembangan kawasan, struktur ruang, dan rencana pola ruang reklamasi. Pergub ini merupakan turunan dari Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2030.

"Setahu saya, Pergub nomor 121 tahun 2012 itu belum dicabut dan Perda nomor 1 tahun 2012 masih berlaku. Tapi, Pak Anies mengeluarkan Kepgub tanpa menyebut kedua produk hukum tersebut. Dalam tata kelola pemerintahan, ini tidak wajar," kata Viani, Senin (13/7).

Selain itu, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu dituding bermain diksi saat memberikan izin reklamasi kawasan Ancol. Padahal menurutnya, lokasi reklamasi tersebut adalah Pulau L, yang notabene dihentikan pekerjaannya oleh Anies sendiri dengan alasan hukum.

Sebelumnya, izin prinsip reklamasi Pulau L seluas 481 hektar adalah Surat Gubernur Provinsi DKI Jakarta tanggal 21 September 2012 No. 1296/-1.794.2.

"Lokasi proyek sama tapi judulnya berbeda. Ini hanya akal-akalan saja untuk menghilangkan kata reklamasi," ujarnya.

Lebih lanjut, PSI menyoroti hilangnya klausul kontribusi tambahan di dalam Kepgub yang ditandatangani Anies.

Di dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) nomor 2485 tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau K, telah diatur berbagai macam tambahan kontribusi berupa penyediaan rumah susun, penataan kawasan, meningkatkan dan membangun jalan, membangun infrastruktur pengendalian banjir termasuk pompa dan rumah pompa, waduk, saluran dan pembangunan tanggul Program NCICD.

Sementara itu, di Kepgub yang dikeluarkan Anies, hanya ditulis bahwa kewajiban tambahan akan ditetapkan oleh gubernur.

Pertanyakan Kajian Reklamasi Ancol

Kemudian, imbuh Viani, Anies berdalih sudah ada kajian yang menyebutkan Pemprov DKI membutuhkan lahan 155 hektar untuk menampung lumpur hasil pengerukan sungai dan waduk selama 11 tahun terakhir. Oleh sebab itu, dia memberikan izin reklamasi Ancol seluas 155 hektar.

Dia menilai pernyataan Anies tersebut mengada-ada. Pasalnya, rencana reklamasi Ancol Timur seluas 120 hektar telah ada di Laporan Tahunan PT Pembangunan Jaya Ancol tahun 2009 dan 2010.

"Proyek reklamasi ini adalah keputusan bisnis yang sudah direncanakan sejak lama oleh Ancol, bukan akibat adanya kegiatan pengerukan sungai dan waduk. Di laporan tersebut dituliskan bahwa lahan reklamasi akan dikembangkan menjadi pusat rekreasi, resort, bisnis dan hunian," jelasnya.

"Kajian tersebut masih jadi misteri. Jika kajian itu benar-benar ada, sebaiknya segera dibuka ke publik agar tidak terjadi polemik," tambah Viani.

Ia juga mengoreksi pernyataan Anies mengenai lokasi penampungan lumpur. Dari kedua lokasi reklamasi, penampungan lumpur hanya ada di Pulau L.

Viani mengaku skeptis atas klaim Anies yang menyebut kawasan reklamasi Ancol akan bermanfaat bagi masyarakat umum. Di sisi lain, saat memberikan paparan di DPRD, pihak Ancol menyatakan akan membangun Dufan Hotel dan Ancol Residence.

"Saya kecewa karena Pak Anies tidak memiliki keberpihakan untuk membangun hunian bagi rakyat kecil di kawasan reklamasi ini. Ribuan warga di pesisir Jakarta Utara sangat membutuhkan hunian yang layak, sehat, dan aman dari banjir," tutupnya.

Anies Bilang Sama Sekali Tidak Mengingkari Janji

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menyatakan reklamasi perluasan Ancol berbeda dengan reklamasi 17 Pulau teluk Jakarta yang sudah disetop beberapa waktu lalu. Sehingga dia pastikan tidak ada janji kampanye yang dilanggar.

"Saya tegaskan bahwa pelaksanaan pengembangan kawasan Ancol ini memang bukan bagian dari proyek reklamasi yang bermasalah itu. Jadi dikeluarkannya Kepgub ini untuk memanfaatkan lahan yang sudah dikerjakan selama 11 tahun dan sama sekali tidak mengingkari janji," kata Anies dalam video Youtube Pemprov DKI Jakarta, Sabtu (11/7).

Anies menegaskan reklamasi Ancol adalah pelengkap dan bukti Pemprov mengedepankan kepentingan publik yakni mengatasi banjir.

"Justru ini menjadi pelengkap bahwa kita memang mengedepankan kepentingan umum, mengedepankan ketentuan hukum, mengedepankan keadilan sosial. Proses pembangunannya pun tidak merugikan nelayan. Dan kawasan ini terbentuk dari lumpur hasil pengerukan sungai untuk mencegah banjir. Jadi semuanya mengikuti ketentuan hukum yang ada," terangnya

Penghentian reklamasi 17 pulau, lanjut Anies, telah dilaksanakan dan akan terus dihentikan sesuai janji kampanyenya saat Pilgub DKI 2017.

"Sekali lagi saya tegaskan, Insya Allah semua janji itu telah dan akan terus dilaksanakan," tegas Anies.

(mdk/fik)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Reaksi Anies Dua Pengancamnya Ditangkap Polisi

Reaksi Anies Dua Pengancamnya Ditangkap Polisi

Anies mengatakan, penangkapan pelaku pengancaman tersebut setidaknya memberikan pelajaran kepada siapa saja yang melakukan hal serupa.

Baca Selengkapnya
Anies Tegaskan Berada di Luar Pemerintahan Jika Kalah Pilpres 2024

Anies Tegaskan Berada di Luar Pemerintahan Jika Kalah Pilpres 2024

Anies menyebut usai hasil rekapitulasi diumumkan KPU barulah pernyataan resmi bakal diungkapkannya.

Baca Selengkapnya
Anies: Pergi Kampanye Akbar ke JIS Tidak Wajib, yang Lebih Penting Amankan Suara di TPS-TPS

Anies: Pergi Kampanye Akbar ke JIS Tidak Wajib, yang Lebih Penting Amankan Suara di TPS-TPS

Anies mengatakan, kampanye akbar Anies-Cak Imin di JIS bukan kegiatan wajib yang harus dihadiri pendukungnya.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Anies Anggap Gerakan Salam Empat Jari Pesan Ingin Perubahan

Anies Anggap Gerakan Salam Empat Jari Pesan Ingin Perubahan

Salam empat jari mencuat pertama kali di media sosial X sebagai lambang persatuan pendukung capres nomor urut 1 dan 3 untuk mengalahkan pasangan capres nomor 2.

Baca Selengkapnya
Anies di Padang: Kita Ingin Mengembalikan Negara Agar Tidak Diatur Pakai Selera

Anies di Padang: Kita Ingin Mengembalikan Negara Agar Tidak Diatur Pakai Selera

"Kita ingin mengembalikan agar negara ini tidak diatur pakai selera. Tapi, diatur menggunakan tata aturan hukum, meninggikan etika" kata Anies

Baca Selengkapnya
Anies ke Pendukungnya saat Hari Pencoblosan 14 Februari: Harus Hati-Hati, Jaga Suara Kita

Anies ke Pendukungnya saat Hari Pencoblosan 14 Februari: Harus Hati-Hati, Jaga Suara Kita

Anies mengimbau pendukung berhati-hati. TPS harus betul-betul diawasi dengan benar.

Baca Selengkapnya
Anies Janjikan Pendidikan dan Kesehatan Murah Saat Kampanye di Papua

Anies Janjikan Pendidikan dan Kesehatan Murah Saat Kampanye di Papua

Anies menjanjikan perubahan pada aspek ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan lapangan pekerjaan saat kampanye di Sorong.

Baca Selengkapnya
Anies Janjikan Bangun Perpustakaan Bertaraf Internasional di Maluku

Anies Janjikan Bangun Perpustakaan Bertaraf Internasional di Maluku

Mantan Gubernur DKI Jakarta ini pun memberikan contoh salah satu perpustakaan yang sudah menjadi kelas atau bertaraf dunia.

Baca Selengkapnya
Anies Jawab Tudingan Ordal di TGUPP: Tunjukkan Buktinya!

Anies Jawab Tudingan Ordal di TGUPP: Tunjukkan Buktinya!

Anies Baswedan angkat bicara terkait tuduhan TGUPP sebagai bentuk orang dalam.

Baca Selengkapnya