PSI Kecam Dugaan Korupsi Bansos di DKI, Minta Pelaku Dihukum Berat
Merdeka.com - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengecam keras dugaan korupsi program bantuan sosial (bansos) pada 2020 senilai Rp 2,85 triliun di DKI Jakarta. PSI juga menuntut proses hukum untuk mereka yang terlibat.
"Melakukan korupsi dari dana bansos adalah hal sangat keji dan tidak berperikemanusiaan. Bayangkan, dana untuk rakyat yang sangat membutuhkan malah masuk ke kantong sendiri. Aparat hukum, terutama KPK, harus segera bergerak. Mereka yang terlibat harus dihukum seberat-beratnya," kata Juru Bicara DPP PSI, Ariyo Bimmo, dalam keterangan tertulis, Sabtu (14/1).
Dia menilai, hukuman seumur hidup pantas diberikan kepada mereka yang terlibat. Langkah hukum itu akan memperlihatkan negara tidak main-main dalam pemberantasan korupsi.
"Ini saatnya membuktikan bahwa negara hadir dalam pemberantasan korupsi. Kalau lembek, jangan heran jika akan kembali terulang di masa mendatang. Semua elemen masyarakat juga harus mengawal proses hukumnya," ucap Bimmo.
Dugaan korupsi bansos ini dibeberkan oleh seorang pegiat sosial media, Rudi Valenka, di akun Twitter @kurawa pada 9 Januari 2023. Menurutnya, Pemprov DKI kala itu hendak menanggulangi pandemi Covid-19 dengan menyalurkan bansos senilai Rp 2,85 triliun dalam bentuk sembako.
Lewat program itu, Rudi menyebutkan, Dinas Sosial DKI menunjuk tiga rekanan untuk menyalurkan paket sembako senilai Rp 2,85 triliun lewat Perumda Pasar Jaya, PT Food Station, dan PT Trimedia Imaji Rekso Abadi.
Rudi juga menyebut rilis daftar vendor dan supplier pengadaan bansos Pemprov DKI. Dalam daftar tersebut, terdapat beberapa vendor dan supplier yang bukan berlatar belakang penyedia bahan makanan, melainkan pengelola parkir hingga kontraktor bangunan.
"Tweet @kurawa ini bentuk kegemasan masyarakat. Kita perlu apresiasi dan dorong masyarakat untuk terus bersuara untuk memberantas korupsi. Sudah sesuai UU Topikor," imbuh Bimmo.
Tanggapan Dinsos DKI
Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta Premi Lasari akhirnya buka suara terkait dugaan itu. Premi mengatakan, pihaknya menunggu hasil penelusuran lebih lanjut terkait kepemilikan beras bansos tersebut.
"Intinya, memang kalau kami sih pernah berkontrak dengan Perumda Pasar Jaya. Kontrak itu berakhir di 31 Desember 2020. Kita tunggu saja ya itu barang siapa ya," kata Premi saat ditemui di Jakarta Selatan, Jumat (13/1).
Premi juga menjelaskan, pihaknya telah menjalankan pemeriksaan pada 2021 dan 2022 terkait penyaluran bansos. Laporan pertanggungjawabannya pun sudah rampung dan diperiksa pada 2021.
"Sudah pemeriksaan di 2021, 2022. Sudah. Kan saya juga sudah pernah menjelaskannya di KPK. (Pengawasan penyaluran bansos) ya ada KPK, BPK, Inspektorat, laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) kan 2021 ya," jelas Premi.
Tidak hanya itu, Premi menegaskan siap jika diminta keterangan lebih lanjut dengan sebaik-baiknya.
"Sebagai perangkat daerah, kita harus memberikan keterangan sebaik-baiknya," ujar Premi.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.
Baca SelengkapnyaKeterangan mereka dibutuhkan penyidik KPK untuk mengetahui aliran uang distribusi itu ke para tersangka.
Baca SelengkapnyaArief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kejati DKI Jakarta menetapkan enam tersangka korupsi pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam tahun 2013 sampai 2018 dengan kerugian negara Rp234 miliar.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo
Baca SelengkapnyaKPK sempat mencari keberadaan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, tapi tidak ditemukan. Sehingga yang dibawa hanya Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD.
Baca SelengkapnyaMasyarakat terkini itu sudah cerdas dan pandai memilah dan menjadi wewenang rakyat juga untuk memilih paslon tertentu.
Baca SelengkapnyaDari yang terlihat, setidaknya ada 4 koper yang dibawa oleh petugas KPK
Baca Selengkapnyaaksa KPK juga membebankan Dudy dengan membayar uang pengganti.
Baca Selengkapnya