PSBB, Pemprov DKI Tutup Sementara 10 Perusahaan
Merdeka.com - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Nakertrans dan Energi) DKI Jakarta menutup sementara 10 perusahaan sejak Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dimulai pada Senin (14/9). Penutupan dilakukan setelah 130 perusahaan disidak.
Kepala Dinas Nakertrans dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah, mengatakan penutupan 10 perusahaan sudah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan.
"Kami koordinasi dengan Dinas Kesehatan," kata Andri melalui keterangan tertulis, Rabu (16/9).
Andri menjelaskan, berdasarkan hasil sidak, enam perusahaan terkonfirmasi ada kasus positif Covid-19 sehingga harus ditutup. Enam perusahaan ini tidak dikenakan denda karena proaktif melaporkan temuan kasus Covid-19.
"Hanya seluruh gedung ditutup tiga hari untuk dilakukan penanganan dan pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan kantor tersebut," ujarnya.
Sedangkan empat perusahaan lainnya ditutup karena melanggar protokol kesehatan. Pelanggaran yang dilakukan yakni, tidak membatasi jumlah karyawannya.
Berdasarkan ketentuan PSBB, perkantoran harus membatasi jumlah karyawan maksimal 25 persen dari kapasitas. Selain itu, ditemukan ada karyawan yang tidak menerapkan protokol kesehatan. Salah satunya tidak menggunakan masker saat di kantor.
"Kita tahu sendiri PSBB ini sudah berlangsung cukup lama makanya sekarang diketatkan supaya benar-benar disiplin menjalankan protokol pencegahan Covid-19," tutupnya.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta
Kedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Terima 149 Aduan Terkait THR, Paling Banyak dari Perusahaan di Jakarta Selatan
Pemprov DKI Jakarta menerima 149 aduan terkait pembayaran THR di perusahaan swasta.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Ingatkan Warga Balik Mudik Tak Bawa Saudara ke Jakarta Tanpa Jaminan Pekerjaan
Pemprov DKI Jakarta mencatat 80 persen sudah kembali ke ibu kota.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ingat, Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan 7 Hari Sebelum Lebaran Bakal Kena Denda
Denda 5 persen ini tentunya akan diberikan kepada pekerja yang belum mendapatkan THR dari waktu yang ditetapkan pemerintah.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Tenggat Sepekan Peserta Pemilu Tertibkan Alat Peraga Kampanye: Sudah Membahayakan
Terbaru, pengendara terlibat kecelakaan lantaran bendera partai di jalan Gatot Subroto, Jaksel
Baca SelengkapnyaDPTb Pemilu Adalah Daftar Pemilih Tambahan Pemilu, Ketahui Bedanya dengan DPK dan DPT
DPTb Pemilu adalah daftar yang berisi pemilih tambahan yang dapat memilih dalam Pemilu, serta nama-nama pemilih yang tidak tercantum DPT.
Baca Selengkapnya4 SPBU Ini Ketahuan Oplos Pertalite Pakai Pewarna Menyerupai Pertamax, Omzetnya Capai Rp2 M
Penyidik juga menyita bahan pewarna yang digunakan pelaku untuk mengubah warna Pertalite menjadi warna Pertamax.
Baca SelengkapnyaPPPK adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Berikut Penjelasannya
PPAK Adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
Baca SelengkapnyaCek Lagi, Segini Besaran Gaji Petugas KPPS 2024
Keputusan untuk meningkatkan gaji KPPS pada Pemilu 2024 sejalan dengan pemahaman akan kompleksitas dan tanggung jawab yang diemban oleh anggota KPPS.
Baca Selengkapnya